27/08/2026
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang diproses untuk diperpanjang melewati tahun 2041 hingga sepanjang umur cadangan atau sampai tahun 2061 tanpa melibatkan rakyat Papua sebagai pemilik Tanah/pewaris Gunung emas tersebut.
Tanahnya kaya raya akan sumber kekayaan alam, flora dan faunanya, tanahnya nan subur. Sayang, rakyatnya dimiskinkan negara diatas tanah mereka, yang emas, minyak, nikel dan kekayaan alam lainnya terus dikeruk negara.
Pemerintah memiliki beberapa alasan untuk perpanjangan Kontrak PT.Freeport Indonesia, begitu juga dengan masyarakat Papua yang merasa selama ini tidak pernah memberikan dampak yang positif dari kehadiran perusahaan tersebut juga memiliki beberapa alasan fundamental untuk meminta pemerintah Indonesia dan Amerika menghentikan Perusahaan tersebut.
1. ALASAN PERPANJANGAN PEMERINTAH.
1.1. PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan izin secara resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada pertengahan Juni 2026 sebagai tindak lanjut MoU Februari 2026.
1.2. Penambahan Saham RI.
Pemerintah Indonesia berpotensi mendapat tambahan saham sebesar 12%, sehingga total kepemilikan saham Indonesia di PTFI akan naik dari 51% menjadi 63% pada tahun 2041.
1.3. Alasan Keberlanjutan.
Perpanjangan ini dilakukan lebih awal untuk menjaga kelanjutan operasional tambang Grasberg, perlindungan kerja bagi sekitar 30.000–35.000 karyawan, serta memastikan setoran pendapatan negara dan program pengembangan masyarakat tetap berjalan.
2. PENOLAKAN MASYARAKAT.
2.1. Rakyat Papua meminta operasional PT Freeport Indonesia dihentikan karena dinilai tidak memberikan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat adat serta merusak lingkungan sekitar.
2.2. Kemiskinan di Tengah Kekayaan Alam.
a. Ketimpangan Sosial.
Masyarakat adat Papua sering kali hidup dalam keterpurukan dan kemiskinan ekstrem, sementara kekayaan tembaga dan emas dikeruk dari tanah mereka.
b. Keuntungan untuk Elit.
Keuntungan besar dari perusahaan dianggap hanya dinikmati oleh para elit politik di tingkat pusat atau pihak korporasi, bukan masyarakat lokal.
2.3. Kerusakan Lingkungan dan Ruang Hidup.
a. Pencemaran Alam.
Aktivitas tambang raksasa dinilai merusak hutan adat, wilayah tangkapan air, dan ruang hidup masyarakat setempat.
b. Hilangnya Sumber Penghidupan.
Kerusakan ekosistem berdampak langsung pada hilangnya sumber daya alam yang selama ini diandalkan oleh masyarakat adat untuk bertahan hidup.
2.4. Masalah Ketenagakerjaan dan Hak Buruh.
a. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Mogok Kerja.
Kebijakan merumahkan pekerja (furlough) serta ribuan buruh yang melakukan mogok kerja memperlihatkan persoalan kesejahteraan tenaga kerja yang belum terselesaikan dengan baik.
b. Kurangnya Perhatian.
Perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja lokal sering kali dinilai diabaikan oleh pihak manajemen maupun pemerintah.
2.5. Akar Konflik dan Sejarah Politik.
Sumber Ketegangan.
a. Keberadaan PT Freeport sejak awal kontrak karya di era Orde Baru kerap dipandang sebagai sumber konflik sosial yang panjang di kawasan Timika dan wilayah Papua secara keseluruhan.
b. Legitimasi Perjanjian.
Sebagian elemen masyarakat mempertanyakan keabsahan sejarah penguasaan wilayah dan kontrak tambang yang dinilai tidak melibatkan persetujuan penuh dari pemilik ulayat asli.
Tanahnya kaya raya akan sumber kekayaan alam, flora dan faunanya, tanahnya nan subur. Sayang, rakyatnya dimiskinkan negara diatas tanah mereka, yang emas, minyak, nikel dan kekayaan alam lainnya terus dikeruk negara.