25/07/2024
Menyikapi Berita Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Wilayah Hukum Gunungkidul,
Mengacu undang undang no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak pasal 76 E setiap orang d larang melakukan kekerasan atau ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan cabul Junto Pasal 82 angka (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah;
Pasal 82 angka (2) dalam tindak pidana dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan maka pidananya di tambahkan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana;
Pasal 82 angka 4 tindak pidana menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang... Pidananya ditambahkan 1/3 (sepertiga);
Pasal 82 angka (5) selain pidana dari angka 1 sampai 4, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku;
Berdasarkan pendapat Beniharmoni Harefa selaku ahli Hukum Acara Pidana dan Hukum Perlindungan Anak dalam Perkara Nomor 21/PUU-XIX/2021 "kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak termasuk dalam kategori Graviora delicta atau kejahatan paling serius,,
Berdasarkan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 3 angka (5) laporan polisi terdiri terdiri atas:
a. Laporan model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi;
b. Laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota polri atas laporan yang diterima dari masyarakat
Dengan demikian, saya mendesak dan berharap agar Polres Gunungkidul menindak lanjuti peristiwa tersebut tanpa menunggu adanya korban yang melapor,