Konsultan Cerai

Konsultan Cerai Advokat yang bergabung dalam Kantor Hukum Bima Heri & Rekan telah memiliki ijin resmi dari PERADI sehingga dpt beracara di seluruh Pengadilan di Indonesia

Kantor Hukum Bima Heri & Rekan siap untuk menjadi konsultan anda dalam masalah hukum terutama masalah gugatan perceraian, permohonan talak, hak asuh anak, harta bersama, pemenuhan nafkah, pengesahan nikah siri, dispensasi nikah, poligami, pembatalan nikah dan lain sebagainya baik untuk PNS, TNI, Polri maupun Swasta di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

10/06/2016

Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Syarat Kelengkapan Mengajukan Perceraian Bagi Seorang PNS:
1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan melalui Instansinya
2. Fotocopy surat Akta nikah
3. Surat Keterangan berisi tentang alasan adanya perceraian dari kelurahan yang diketahui Camat.
4. Fotocopy SK pangkat terakhir.
5. Surat pernyataan kesanggupan pembagian gaji bila terjadi perceraian.
6. Berita acara pembinaan dari instansi.

Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb :
• Salah satu pihak berbuat zinah
• Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang s**ar disembuhkan
• Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
• Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
• Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
• Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Bagi yang membutuhkan Advokat / Lawyer / Pengacara / Konsultan perceraian maka silahkan hubungi kami di nomor kontak 085743678910 (WA / Telp / SMS) dan Pin BB di 75CA81C1 (Bima Heri)
konsultan perceraian

09/06/2016

Berikut ini kami sampaikan hal hal yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan perceraian :

1. Salah satu pihak s**a berbuat zina, berjudi, pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang susah untuk disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun
4. Salah satu pihak melakukan kekerasan kepada pihak yang lain yang membahayakan
5. Salah satu pihak menderita penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya
6. Terjadi perselisihan secara terus menerus tanpa ada harapan untuk rukun kembali
7. Suami melanggar taklik talak (tertera dalam buku nikah)
8. Beralih agama / murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga

Jadi salah satu hal tersebut diatas dapat diajukan sebagai alasan perceraian anda

08/06/2016

Kantor Hukum Bima Heri & Rekan untuk saat ini memiliki kantor pusat di Yogyakarta dengan ruang lingkup kerja di wilayah Indonesia. Para Advokat yang bergabung dalam Kantor Hukum Bima Heri & Rekan sudah memiliki ijin beracara yang resmi yang berlaku di semua pengadilan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga masalah legalitas kami sudah tidak perlu diragukan lagi.

Bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan jasa advokat ataupun tidak tahu untuk melangkah dalam mengurus keperluan anda yang berkaitan dengan cerai mak kami siap untuk menghandle masalah anda dan menyelesaikannya dengan sebaik baiknya karena Aman, Cepat, dan Terpercaya adalah prinsip kami dalam memyelesaikan pekerjaan kami.

Bagi yang membutuhkan Advokat / Lawyer / Pengacara / Konsultan perceraian maka silahkan hubungi kami di nomor kontak 085743678910 (WA / Telp / SMS) dan Pin BB di 75CA81C1 (Bima Heri)

advokat, advokat cerai, advokat perceraian, advokat jogja, advokat yogyakarta, advokat yogya, advokat sleman, advokat bantul, advokat wonosari, advokat gunung kidul, advokat mungkid, advokat solo, advokat klaten, advokat indonesia, advokat serang, advokat banten, advokat jakarta

07/06/2016

Kantor Hukum Bima Heri & Rekan adalah merupakan sebuah kantor hukum yang dapat memberikan berbagai layanan dan solusi terbaik yang anda perlukan baik secara korporasi maupun secara individual dalam dunia hukum. Para Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Bima Heri & Rekan merupakan tenaga profesional yang telah teruji dan berpengalaman dengan berbagai penanganan masalah baik itu Pidana maupun Perdata, disamping itu semua advokat yang tergabung dalam kantor kami juga telah memiliki ijin resmi dan dapat beracara di semua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh kota di Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami beracara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh kota di Indonesia, maka rasa aman dan kenyamanan klien menjadi prioritas mutlak bagi kami untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara klien dan kami, sehingga prinsip kami dalam penanganan perkara yaitu cermat, cepat dan efisien dapat terpenuhi.

05/06/2016

Alamat Kantor Hukum Bimaheri & Rekan ;
Office 1 : Jl. Anggajaya I, Brojodento No 294, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta
Office 2 : Jl. Minggiran No 61 Yogyakarta
Telp / SMS / WA : 085743678910
Pin BB : 75CA81C1

05/06/2016

Advokat yang bergabung dalam Kantor Hukum Bima Heri & Rekan telah memiliki ijin resmi dari PERADI sehingga dapat beracara di seluruh Pengadilan di Indonesia. Anda butuh portofolio dari kami untuk track record kami? Silakan hubungi 085743678910

Address

Jalan Minggiran No 61
Yogyakarta City
55141

Telephone

085743678910

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultan Cerai posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Konsultan Cerai:

Share