10/06/2016
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Syarat Kelengkapan Mengajukan Perceraian Bagi Seorang PNS:
1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan melalui Instansinya
2. Fotocopy surat Akta nikah
3. Surat Keterangan berisi tentang alasan adanya perceraian dari kelurahan yang diketahui Camat.
4. Fotocopy SK pangkat terakhir.
5. Surat pernyataan kesanggupan pembagian gaji bila terjadi perceraian.
6. Berita acara pembinaan dari instansi.
Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb :
• Salah satu pihak berbuat zinah
• Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang s**ar disembuhkan
• Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
• Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
• Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
• Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Bagi yang membutuhkan Advokat / Lawyer / Pengacara / Konsultan perceraian maka silahkan hubungi kami di nomor kontak 085743678910 (WA / Telp / SMS) dan Pin BB di 75CA81C1 (Bima Heri)
konsultan perceraian