01/05/2026
Pernah dengar istilah wanprestasi? Dalam dunia hukum perdata, istilah ini merujuk pada kondisi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang sudah dijanjikan dalam suatu perjanjian. Artinya, ada janji yang tidak ditepati sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Kalau hal ini terjadi, hukum memberi ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut haknya. Jadi, selalu teliti sebelum menyetujui kontrak agar tidak terjebak dalam masalah wanprestasi yaa.