29/09/2022
PENGERTIAN CERAI RAPAK
PENGACARA / ADVOKAT AKSARA - LAW JAWA TENGAH
Cerai rapak adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila cerai dilakukan oleh pihak istri kepada suami. Perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) rapak adalah tuntutan hak dari pihak istri karena ditinggal lama oleh suami tanpa diketahui pasti tempat suaminya berada. Rapak berasal dari bahasa arab ra-fa-'a yang berarti mengangkat.
Rapak merupakan istilah yang sering di gunakan masyarakat muslim Indonesia khususnya, umtuk melakukan gugatan cerai di Pengadilan. Biasanya istri yang mengajukan gugatan cerai tanpa dan atau sepengetahuan suami. Hal ini di lakukan karena ada beberapa alasan. Antara lain yaitu, untuk mempercepat proses perceraian dan apabila suami sudah tidak di ketahui lagi keberadaanya.
Dalam bahasa hukumnya, Rapak sama halnya dengan Gugatan, yaitu Seorang istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).
Pada dasarnya, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini telah disebut dalam Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan. Jadi, merujuk pada pasal tersebut, maka perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.
Perceraian pasangan suami istri yang beragama Islam tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Jelas kiranya perempuan beragama Islam yang ingin cerai hanya sah jika mengajukan gugatan perceraiannya pada Pengadilan Agama. Masih berkaitan dengan perceraian di muka pengadilan, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Dengan demikian, dari penjelasan mengenai di mana perceraian itu dilakukan, dapat kita ketahui bahwa baik menurut hukum positif yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam, perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan.
Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pengacara masalah perceraian, bisa menghubungi kami Kantor Pengacara Aksara-Law yang beralamat di :
Alamat : Jln. Leksono-Sukoharjo, Kp. Pancas Rt 03/Rw 4, Kelurahan Leksono, Kec.Leksono, Wonosobo, Jawa Tengah. Depan Alun-alun Leksono.
Advokat - Pengacara & Konsultan Hukum AKSARA - LAW & PARTNER
TELP & WA : 085802607607
www.aksaralaw.com
LAYANAN HUKUM SELURUH WILAYAH INDONESIA
Jakarta - Banten - Jawa Tengah - Jawa Barat - Jawa Timur - Yogyakarta - Sumatra - Kalimantan - Sulawesi - Maluku - NTT - NTB - Bali - Papua