03/08/2020
Ada diantara masyarakat yang masih awam terhadap Hukum. Akibatnya, hak-haknya sebagai warga negara, tidak dia dapatkan.
Ada suatu kasus perceraian. Sebagai Termohon (istri yg digugat cerai), seharusnya menghadiri panggilan sidang. Namun, tidak hadir. Anggapan nya, bahwa tidak mungkin selesai tanpa kehadiran Termohon. Nyatanya, justru sebaliknya. Kasusnya cepat selesai, dan si istri tadi tidak mendapatkan hak haknya. Seperti nafkah Iddah, mut'ah dan lainnya.
Oleh karena itu, apapun kasus yg sedang anda hadapi, dan apapun posisi anda, baik Penggugat atau Tergugat, ada baiknya anda bertanya tanya kepada yg paham hukum. Sehingga hak -hak anda bisa anda perjuangkan.
Nah, bagi anda yg memang tidak paham masalh hukum, bisa konsultasi ke kami. Dengan hubungi no wa kami di wa.me/6281329019810