18/09/2026
DPRD Tulungagung Sahkan APBD-P 2026 Rp3,468 Triliun, Soroti Pemangkasan Belanja Infrastruktur Rp29,9 Miliar
TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung alot di Gedung Graha Wicaksana pada Rabu (16/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Marsono, S.Sos. dan dihadiri Wakil Ketua, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah. Dalam anggaran belanja APBD-P 2026 ditetapkan sebesar Rp3,468 triliun, angka ini naik Rp234,94 miliar dari APBD murni. Sementara pendapatan daerah justru turun Rp23,94 miliar menjadi Rp2,991 triliun, selisih ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp477,64 miliar.
Sorotan Tajam Pemangkasan Belanja Infrastruktur
Meskipun disepakati oleh semua fraksi, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, menegaskan bahwa pengesahan ini dibarengi dengan 12 rekomendasi strategis dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Satu poin yang memicu interupsi dinamis selama sidang berlangsung adalah langkah eksekutif memangkas anggaran infrastruktur.
Pos Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi dipangkas sebesar Rp29,9 miliar, sehingga alokasi yang tersisa kini hanya berkisar Rp311,2 miliar.
"Infrastruktur adalah kebutuhan dasar masyarakat. Pemangkasan ini harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak eksekutif," tegas Marsono saat membacakan pandangan akhir DPRD. "Jangan sampai program-program prioritas masyarakat di lapangan justru menjadi terhambat."
Senada dengan Marsono, Anggota Banggar DPRD Tulungagung, Sofyan Heryanto, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk segera menuntaskan proses tender Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dari APBD murni yang hingga kini masih mandek dalam tahap lelang. Selain itu, legislatif meminta kalkulasi riil pemenuhan mandatory spending infrastruktur minimal 40 persen tetap dipenuhi agar tidak melanggar regulasi yang berlaku.
Pengesahan ini dilakukan dalam momentum Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana, Gedung DPRD Tulungagung. Dalam struktur anggaran yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif, postur belanja daerah pada Perubahan APBD 2026 ini dipatok mencapai angka Rp3,468 triliun.
Meski seluruh fraksi di DPRD Tulungagung memberikan lampu hijau dan menerima raperda tersebut untuk disahkan, proses jalannya ketukan palu ini tetap diwarnai dengan berbagai catatan kritis dari pihak parlemen. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam adalah kebijakan rasionalisasi berupa pemangkasan pada sektor belanja infrastruktur.
"Kami memahami adanya keterbatasan dan dinamisnya ruang fiskal daerah. Namun, kami mengingatkan kepada jajaran eksekutif agar pemangkasan belanja infrastruktur ini tidak mengorbankan proyek-proyek perbaikan fasilitas publik yang sifatnya mendesak, seperti jalan rusak dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian warga," ujar Marsono saat membacakan laporan.
Pihak DPRD Tulungagung juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat bisa lebih kreatif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sisa waktu tahun anggaran 2026 ini. Hal ini dimaksudkan agar pemangkasan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Merespons pandangan tersebut, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota dewan dalam mencermati jalannya pembahasan APBD-P 2026. Pemerintah daerah menegaskan bahwa rasionalisasi anggaran dilakukan dengan asas efisiensi dan pertimbangan skala prioritas demi menjaga keseimbangan neraca keuangan daerah.
Pemkab Tulungagung memilih mengelola anggaran berdasarkan skala prioritas dan kemampuan menyelesaikan pekerjaan. Kebijakan tersebut berdampak pada sejumlah proyek infrastruktur berskala besar yang pelaksanaannya diarahkan ke 2027.
“Kalau memang waktunya tidak memungkinkan untuk diselesaikan, jangan dipaksakan,” kata Plt. Bupati Ahmad Baharudin.
Terkait dengan sektor infrastruktur, Pemkab Tulungagung memastikan akan tetap mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk menyelesaikan penanganan fasilitas publik skala prioritas tinggi secara efektif.
Usai pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi dan laporan Banggar, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Tulungagung dan Plt. Bupati Tulungagung, menandai resminya regulasi anggaran perubahan ini untuk segera dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum diundangkan secara penuh.
Terastv Channel Kabupaten_tulungagung Dinas Kominfo Tulungagung Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Tulungagung