Persakmi Aceh Selatan

Persakmi Aceh Selatan Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia, Anggotanya adlh semua lulusan SKM yg berdomisilih di Aceh Selatan baik yg pernah menempuh D3 sebelumnya Sc.

Perbedaan PERSAKMI dgn IAKMI

Dalam sebuah diskusi dan dialog antara Bapak Saifuddin Abdul Malik, SKM dengan Sdr. Agus Fardin, SKM tentang organisasi PERSAKMI dan IAKMI..... berikut saya kutipkan Penjelasan KETUA PERSAKMI ACEH, Bapak SAIFUDDIN A. MALIK, SKM menanggapi pertanyaan dari Pak Agus Fardin (Dinkes Aceh Selatan) yang juga salah satu alumin FKM USU tersebut. Dalam kesempatan dialog itu, P

ak Agus bertanya, “tentang : PERSAKMI (Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia) apa bedanya dengan IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia)?”

Berikut penjelasan KETUA PERSAKMI ACEH, “Bang Agus, IAKMI itu adalah organisasi profesi kesehatan masyarakat yang berdiri sejak 1971. Keanggotaan IAKMI adalah semua ahli kesehatan masyarakat dengan latar belakang kesarjanaan kesehatan, baik sarjana kedokteran, kedokteran gigi, farmasi, gizi, SKM, perawat/ners, kesehatan lingkungan, sarjana Farmasi/ Apoteker, dsb. Disamping itu, keanggotaan IAKMI, bisa juga berasal dari Sarjana Non Kesehatan seperti Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Sarjana Sosial, Sarjana Teknik, Sarjana Agama, Sarjana Sarjana Pendidikan dan sebagainya, asal saja dengan syarat bhw pendidikan S2 nya (Program Pasca Sarjana) atau S3 (DOKTORAL) adalah Kesehatan Masyarakat/Public Health,.... maka bisa menjadi anggota IAKMI. Hal tersebut sesuai dengan peraturan organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar.. pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 3 s.d 7 IAKMI. Masih menurut Pak Saifuddin, “Sedangkan PERSAKMI adalah organisasi profesi kesehatan masyarakat yang keanggotaannya khusus lulusan FKM/Prodi IKM yg bergelar Sarjana Kesehatan Masyarakat ((SKM). Bila seseorang lulusan S1 SKM kemudian meraih gelar S2 (pasca sarjana) dan atau S3 (Doktoral) baik linear atau tidak, tetap bisa menjadi anggota Persakmi. Syarat utama menjadi anggota persakmi adalah S1 nya SKM. Dengan demikian maka selain atau non SKM, jelas tentu tidak dapat menjadi anggota persakmi. Sehingga bagi kawan-kawan para SKM di Prov. Aceh dan bahkan se Indonesia, organisasi PERSAKMI ini yg sudah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, nomor : AHU-07.AH.01.06. Tahun 2010 ini adalah organisasi resminya. Dengan demikian, maka PERSAKMI ini bagi para SKM adalah merupakan tempat/wadah menyampaikan gagasan, ide, pembinaan wawasan berorganisasi, berkumpul, bergabung, berdiskusi, bergembira dan bahkan bersusah-susah atau ber payah-payah, saling mendukung sesama SKM baik dlm bekerja, advokasi hukum, dan sebagainya dalam rangka memajukan kesmas dan SKM itu sendiri. Yaa hanya di PERSAKMI ...para SKM bisa lebih kreatif, inovatif dan membangun kemandirian profesi ....sehingga ada motto dikalangan para SKMers (aktivis/anggota/kader PERSAKMI) bahwa ORGANISASI PERSAKMI INI, ANGGOTANYA HOMOGEN atau satu genetik/sama dan sejenis....dengan istilah lainnya..... PERSAKMI adalah rumah para SKM. Tentu dapat saya gambarkan bahwa, semua anggota PERSAKMI dapat menjadi anggota IAKMI, tetapi anggota IAKMI belum tentu dapat menjadi anggota PERSAKMI”. Sementara itu, organisasi Persakmi mempunyai struktur kepengurusan nya berjenjang.... Dimulai dari Pengurus Pusat PERSAKMI...ini level/tingkat Nasional, kemudian Pengurus Daerah PERSAKMI ...level/tingkat Provinsi dan terakhir Pengurus Cabang.. ini level/tingkat Kab/Kota.....
Pada periode kepengurusan PP PERSAKMI pusat tahun 2013 - 2017 ....Ketua Umum Dr. Hanifa Maher Denny, SKM, M. PH,. dan Sekretaris Umum : Kusyogo, SKM, MKM......

Dengan gambaran diatas,
“Maka kedua organisasi ini sama-sama bergerak memajukan isu-isu kesehatan masyarakat agar tetap menjadi tema dan topik aktual dalam pembangunan kesehatan baik tingkat nasional, provinsi maupun kab/kota.”

Beliau menambahkan, “Bila bang Agus ingin berdiskusi lebih luas tentang isu-isu kesehatan masyarakat dengan lintas profesi mungkin wadahnya bisa di IAKMI. Kalau bang Agus hanya ingin berdiskusi tentang profesi, pembinaan, legalitas dan bahkan peningkatan kualitas dan masa depan para lulusan khusus SKM yang setiap tahun di produksi oleh 6 Perguruan Tinggi/Universitas khususnya yg ada di Prov. Aceh melalui FKM/Prodi IKM, Abang bisa dapatkan info tersebut di PERSAKMI. Untuk di level/tingkat Prov. Aceh, Pengurus Daerah PERSAKMI baru dibentuk pada Juni 2015 tahun lalu melalui Musda Perdana di Banda Aceh.. dengan pemegang mandat pembentukannya oleh Pak Asnawi, SKM, Msc.PH, Ph.D (Dekan FKM Unmuha). Beliau juga masih sebagai Ketua IAKMI Prov. Aceh saat ini. Memang masih banyak kawan-kawan yg bertanya tentang PERSAKMI dengan IAKMI, baik perbedaannya, persamaannya dan kiprah keanggotaaannya. Sebagai tambahan, bahwa PERSAKMI ini adalah organisasi khusus utk SKM saja. Jadi kira-kira sama dengan Organisasi Profesi lainnya seperti PPNI khusus perawat, IBI khusus Bidan, IDI khusus dokter, PERSAGI khusus sarjana gizi, HAKLI khusus Ahli Kesehatan Lingkungan, PDGI khusus dokter gigi, IAI khusus Apoteker, dsb. Inilah sekilas PERBEDAAN PERSAKMI dengan IAKMI yg bisa saya jelaskan dan gambarkan dengan harapan bhw semua kawan sejawat SKM dimanapun berada bisa memahaminya....

Pada akhir dialognya, Pak Ketua mengucapkan “Selamat bergabung di PERSAKMI” bagi Pak Agus Fardin dan seluruh SKM-SKM di seluruh Aceh. Sekali lagi, harapan kami, ini dapat memperjelas dari apa yang selama ini menjadi pertanyaan di setiap pikiran para SKM. Semoga bermanfaat dan menjadi referensi baru bagi kita. Semoga PERSAKMI dan IAKMI terus dapat bersinergi dalam memajukan dan meningkatkan derajat dan kualitas kesehatan masyarakat sesuai kompetensi dan kewenangannya dengan tetap .......saling menghargai dan menghormati perbedaan serta independensi masing-masing organisasi.....

Address

Tapaktuan
23715

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Persakmi Aceh Selatan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share