23/07/2026
Ironi, eks Juru Sita berinisial B, dahulu bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, diduga kuat telah menilap panjar biaya eksekusi sejumlah lebih dari Rp30 juta.
Awalnya, klien kami mengajukan permohonan eksekusi risalah lelang secara mandiri pada bulan September 2023. Lalu, dilaksanakan aanmaning pertama pada bulan Januari 2024.
Setelah itu, termohon eksekusi mengajukan perlawanan. Proses eksekusi ditunda. Perlawanan pun ditolak. Hingga akhir tahun 2024 tidak ada tindak lanjut pelaksanaan eksekusi.
Pada bulan Januari 2025 termohon eksekusi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, diputus pada bulan September 2025, gugatan ditolak untuk seluruhnya. Kemudian, ajukan banding, diputus pada akhir bulan November 2025, kandas. Terakhir, ajukan kasasi.
Selama proses gugatan itu, klien kami sudah mengajukan permohonan eksekusi lanjutan. Sempat dilaksanakan aanmaning kedua pada bulan Februari 2025, tetapi proses eksekusi tetap ditunda.
Pada saat aanmaning kedua, Juru Sita eksekusi sudah diganti. Berdasarkan informasi, penggantian itu karena B akan memasuki masa purnatugas.
Selanjutnya, Majelis Hakim Agung memutus perkara kasasi pada akhir bulan Juni 2026. Permohonan kasasi ditolak. Oleh karena itu, kami menyampaikan ke klien kami untuk menindaklanjuti proses eksekusi.
Kami pun kaget. Ternyata sudah tutup jurnal pada bulan Juli 2025. Tetapi, surat pemberitahuan belum diterima oleh klien kami.
Setelah ditelusuri, B sudah mengambil panjar biaya eksekusi sejumlah lebih dari Rp30 juta. Berdasarkan catatan keuangan di kasir, panjar biaya eksekusi itu dibon dan dikeluarkan pada bulan Desember 2023 atau sebelum pelaksanaan aanmaning pertama.
Patut diduga kuat ada keterlibatan pihak lain. Entah itu kasir, panitera, atau siapa pun. Intinya, pengambilan panjar biaya eksekusi sangat mulus.
Terkait hal ini, klien kami tentu bisa saja menempuh proses pengaduan dan lain sebagainya, termasuk untuk menuntut pengembalian sisa panjar biaya eksekusi.
Namun, B maupun panitera serta kasir saat itu sudah tidak bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang. Terlepas daripada itu, pimpinan lembaga peradilan semestinya wajib bertanggung jawab untuk itu.
Hanya saja, klien kami lebih memilih opsi mengajukan permohonan eksekusi terbaru. Dengan harapan, bisa segera menguasai dan menempati objek eksekusi.
Untuk permohonan eksekusi terbaru tidak diproses secara mandiri lagi. Namun, memberi kuasa khusus kepada kami.