22/11/2021
Izin Copas Stat Pak Syafran Sofyan Ippat
Di dalam mensikapi kasus NZ, yg lagi viral saat ini, kalo boleh kasih masukan kpd Organisasi INI/IPPAT, dan seluruh anggota, masyarakat, khususnya Penegak Hukum ,persoalan yg krusial dilapangan terkait TP Notaris/PPAT, antara lain:
1. Belum adanya kesamaan persepsi/ pandangan thd tgjw, tugas kewenang notaris/PPAT, dan pemahaman UUJN/PP 24. dan peraturan terkait yl , dari penegak hk/Notaris-PPAT dan masyarakat.
Mereka masih menganggap notaris/ppat itu di dalam pembuatan akta adl pihak. Jadi kalo ada ket palsu, atau ada dokumen palsu di dlm akta otentik, maka notaris/ppat kena pasal kuhp, misal ps.263 ,264,266,55 374 378, kuhp dll.
2. Menganggap akta notaris adl kehendak notaris? Baca dlm ps 38 uujn ,akta notaris merupakan kehendak para pihak, notaris pasif, kecuali terkait dg persyaratan formil yg diatur di dlm UU. Kalo tdk memenuhi, notaris dpt menolak.
3. Menganggap notaris/ppat bertanggung jawab secara materil, padahal tgjwb notaris adl formil, ada lebih dari satu yurisprudensi MA RI, terkait ttg tgjw formil tsb.
4. Tidak adanya standar yg jelas dlm penegakan hk thd notaris/ppat. Masih banyak "arogansi oknum gakkum, di dlm penentuan tindak pidana' , kadang masih ada tanpa prosedur yg jelas sesuai kuhap , ada juga oknum2 gakkum yg 'nakal , titipan/atensi, pencitraan, dll', hal ini perlu kita sama2 sikapi dan duduk bersama secara rutin dg pimpinan penegak hukum, dari pusat sd daerah.
Padahal dlm kuhp jelas ada pasal, brg siapa menjalankan perintah UU, tdk dpt di pidana.
Disinilah peranan Organisasi unt secara aktif, bukan hanya menghimbau, akan percuma , temui pimpinan polri/penegak hk, dari pusat , wilayah, dan daerah, unt koordinasi, memberitahukan, menjelaskan thd hal ini. Bila perlu secara rutin mengadakan pembinaan bersama, sampai ada persamaan persepsi ,prinsip saling menghargai, menghormati, bukan saling menyalahkan. Apk prosedur di dlm MOU bersama , UUJN/UU yl sudah dijalankan? Kita juga kalo ada anggota/oknum notaris yg 'nakal" tentu juga kita beri sanksi/tindak.
5. Perlu pembenahan, ditingkatkan secara online sistem dukcapil, ktp, kk termasuk terkait surat nikah , Data tanah/sertifikat yg terintegrasi, dapat di akses masyarakat, notaris/ppat, termasuk terkait tanah2, sertifikat yg bermasalah, baik di bpn, penegak hukum, agar dapat di cegah lebih awal. Ingat kebanyakan terjadinya TP krn ada kesempatan, dg antara lain, lemahnya akses masyarakat thd dokumen di atas tadi.
6. Belum maximalnya pengayoman, perlindungan bahkan pembinaan anggota khususnya yg terkait dg kalo ada dugaan TP, dan banyak juga anggota, notaris bahkan masyarakat yg enggan, unt minta tolong ke organisasi, dg alasan malu , dianggap remeh, krn kondidi saat ini masih banyak juga oknum lawyer yg belum memahami betul terkait tugas, tgjw, kewenangan notaris/ppat ,sesuai UU ,unt itu pendampingan organisasi sangat penting.
Terkait penayangan notaris di media, yg ditetapkan 'tsk", organisasi hendaklah sgr mengajukan protes keras, berkirim surat kpd pimpinan Polri, tolong kedepankan asas praduga tdk bersalah dikedepankan, bgm kalo nanti bebas?, apk tdk rusak harkat martabat, jabatan notaris? Bukan hanya ybs, tapi kita semua.;Kecuali kejatan teroris, ekstra ordinary crime, masih dpt ditolerir. Juga kedepankan adanya persamaan di depan hukum?
Semoga kita semua bersatu di dlm menyikapi hal ini. Kalo tdk , tunggu saja, kapan saja, notaris/ppat dpt sewaktu waktu ditetapkan Tsk , terdakwa/bahkan terpidana.
Semoga kedepan hubungan, koordinasi organisasi dg Penegak Hukum lebih ditingkatkan, dari daerah sampai pusat.
Aamiin.