Alie Kaprie

Alie Kaprie Kantor Advokat dan Konsultan Hukum KAPRIE&REKAN e-mail : [email protected]

Mohon maaf lahir dan batin 🙏
12/05/2021

Mohon maaf lahir dan batin 🙏

Siap membantu masyarakat yang mencari keadilan 🙏
25/02/2021

Siap membantu masyarakat yang mencari keadilan 🙏

Bismillahi rohmannirrohim, di tahun baru, semangat baru, dengan logo baru, semoga Barokha... Aamiin
14/01/2021

Bismillahi rohmannirrohim, di tahun baru, semangat baru, dengan logo baru, semoga Barokha... Aamiin

Lembaga Permasyarakatan Pemuda Kota Tangerang, layanan terbaik untuk Klien
22/12/2020

Lembaga Permasyarakatan Pemuda Kota Tangerang, layanan terbaik untuk Klien

Selamat Ultah KAI, semoga semakin Jaya
31/05/2020

Selamat Ultah KAI, semoga semakin Jaya

31/05/2020
23/05/2020
08/04/2020

RINGKASAN EKSEKUTIF
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG
STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL
DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
(POJK STIMULUS DAMPAK COVID-19)
1. Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara
langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk
debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga berpotensi
mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat
memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mendorong
optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan,
dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus
perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
2. Pokok-pokok pengaturan POJK Stimulus Dampak COVID-19 antara lain:
a. POJK ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS.
b. Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan
ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk
debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
c. Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM
adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank
karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik
secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain
pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan
pertambangan.
d. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
1) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya
berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk
kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp10 miliar; dan
2) Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah
direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi
ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan
atau jenis debitur.
e. Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam
peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
1) penurunan suku bunga;
2) perpanjangan jangka waktu;
3) pengurangan tunggakan pokok;
4) pengurangan tunggakan bunga;
5) penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
6) konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
f. Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru
kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini
dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut
dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana
lain sebelumnya.
g. Bank menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK ini untuk monitoring
Pengawas sejak posisi data akhir bulan April 2020.
h. Ketentuan ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.

28/03/2020

semoga bangsa Indonesia selalu dalam lindungan-Nya... dan keadaan segera pulih dengan normal

Address

Tangerang
15520

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Alie Kaprie posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share