07/09/2026
Bencana dapat menghancurkan aset. Namun, dampaknya terhadap struktur fiskal perusahaan tidak harus menjadi kerugian yang tidak terkendali.
Force majeure seperti erupsi, gempa, banjir, maupun bencana lainnya dapat menyebabkan kerusakan pada properti, inventaris, hingga armada operasional.
Dalam perspektif perpajakan, kerugian tersebut dapat memiliki konsekuensi fiskal sepanjang dapat dibuktikan, didokumentasikan, dan diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ketika aset perusahaan mengalami kerusakan, pertanyaannya bukan hanya:
Berapa besar aset yang hilang?
Tetapi juga:
Apakah dampaknya telah dikelola secara tepat dalam struktur fiskal perusahaan?
Setiap langkah membutuhkan evidence, precision, dan governance.
Bagi perusahaan dengan aset dan eksposur bisnis yang signifikan, mitigasi risiko bukan tindakan setelah kerugian terjadi.
It is a discipline built before the risk materializes.
IC Consultant
Your Strategic Partner in Tax & Business Sustainability.