Garda Pemuda Bangsa & Lembaga Perlindungan Konsumen

Garda Pemuda Bangsa & Lembaga Perlindungan Konsumen kami SIAP Melayani Konsumen yang butuh Konsultasi hukum tentang perlindungan konsumen dan pendampin

Kepada Yth.Bapak Kaplori dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen  nasional RI.kami dari lembaga . Garda Pemuda Bangsa & Le...
29/09/2021

Kepada Yth.
Bapak Kaplori dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen nasional RI.

kami dari lembaga . Garda Pemuda Bangsa & Lembaga Perlindungan Konsumen. INGIN memberikan laporan atas tindakan https://m.facebook.com/Griyabajoeanak/ ( +62 812-1982-7311) kami menduga ada tindak pidana penipuan dan pemalsuan. Karena klien kami telah transfer uang sejumlah Rp. 360.000 . Tapi sampai saat ini barang yang di janjikan belum di berikan nomor resi atau sampai di tempat klien kami. Maka dengan itu kami memohon untuk menindak lanjutin perkara ini. Supaya tidak ada korban selanjut nya. Dan untuk para korban korban lain yang terkana masalah yang sama kami membuka posko pengaduan.

atas perhatian nya saya ucapkan terimakasih.

MABES Polri
Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI
Otoritas Jasa Keuangan
BANK BPTN
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Cyber Crime Polri
Polres Metro Bekasi

22/06/2021

Yth.Bapak / Ibu konsumen PT.Qilay Bangun Jaya

Kami Membuka Posko Pengaduan Para Korban Dari PT. Qlay Bangun Jaya Untuk Membahas dan diskusi terkait Hak hak Konsumen , melalui Posko Pengaduan Lembaga Perlindungan Konsumen ( Garda Pemuda Bangsa ) Dengan BSP Law Firm .

Waktu: Sabtu, 26 Juni 2021
pk 12.00 wib. sd slesai
Tempat: salsa food ( mall Summarecon Serpong )

Mengingat dan menimbang Hak Hak Para Konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha, Maka Kita Harus Menempu Upaya hukum dengan Menggunakan Ahli Di bidang nya yang tentu saja di kepailitan agar segala maksud dan tujuan para konsumen bisa di wujudkan melalui ketegasan hukum,

Dihimbau kepada para konsumen akan hadir tetap menjalankan protokol kesehatan.

Untuk konfirmasi silahkan hubungi nomor ( 081318181168 )

Terima kasi, salam sehat ๐Ÿ™









*ุจูุณู’ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽู†ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญููŠู’ู…**ุงู„ุณูŽู‘ู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู*Dipeng...
12/05/2021

*ุจูุณู’ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญู’ู…ูŽู†ู ุงู„ุฑูŽู‘ุญููŠู’ู…*
*ุงู„ุณูŽู‘ู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู*

Dipenghujung Bulan Suci ini, ijinkan dengan segala kerendahan hati, kami sekeluarga mengucapkan,
*Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H*,
Teriring doa,

*ุชูŽู‚ูŽุจู‘ูŽู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูู†ู‘ูŽุง ูˆูŽู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ุชูŽู‚ูŽุจู‘ูŽู„ู’ ูŠุงูŽ ูƒูŽุฑููŠู’ู…*

*Semoga Allah SWT menerima segala amal ibadah kita, dan semoga kita dipertemukan dengan bulan Ramadhan tahun depan, Aamiin yaa Rabbal 'aalamiin ๐Ÿคฒ๐Ÿป*

*Mohon maaf lahir dan batin* ๐Ÿ™
*ูˆูŽ ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู
*KELUARGA BESAR DPP GARDA PEMUDA BANGSA *

07/03/2021

For Your Information:

Bahwa atas nama John Lakotany sudah tidak aktif dalam pengurusan maupun anggota sejak terhitung january 2021,

Adapun tindakan atas terjadi nya nama lembaga di luar tanggung jawab kami, jika tidak ter register dalam nomor surat di sekretariat kami,

Kami menghimbau jika ada orang atau ada oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaga harap konfirmasi ke nomor kantor langsung 0813.18.18.1168,

Atas perhatian nya saya ucapkan terimakasih ๐Ÿ™

Hai Sahabat Elang,Kita ada kabar baik ni,Jangan Lupa Follow dan Share ke 100 teman anda serta di bukti kan 100 teman and...
16/02/2021

Hai Sahabat Elang,
Kita ada kabar baik ni,

Jangan Lupa Follow dan Share ke 100 teman anda serta di bukti kan 100 teman anda follow juga, kirim bukti screenshot share ke teman-teman anda dan bukti follow anda serta teman anda, maka kami akan memberikan layanan konsultasi Hukum Free selama 1 Tahun, wOw Ko Bisa? Bisa dung cuma Ada di Garda Pemuda Bangsa๐Ÿ’“

12/02/2021

๐Ÿงง "Gong Xi Fa Cai" ๐Ÿงง
"Xin Nian Kuai Le"
Selamat tahun baru imlek 2572

Semoga keberuntungan, kesehatan, dan kemakmuran senantiasa menyertai kita semua dan keluarga.
Selalu dilimpahi kesejahteraan dalam hidup, semoga keberuntungan mengikuti semua langkah kita๐Ÿ™

03/01/2021

Ada Kabar Baik? lagi?

Garda Pemuda Bangsa Hari ini Hadir memberikan solusi di tengah Pandemi demi membantu program pemerintah dan kelancaran stabilitas ekonomi di era yang begitu banyak polemik, bagi saudara-saudara Driver online kita yang terdampak Covid-19, jangan kahwatir untuk mencegah kendaraan nya di tarik oleh pihak oknum debt colector dan menimbulkan keributan yang berujung kerumunan, kami memberikan solusi atas masalah ini, mari kita ajukan secara kolektif untuk mengajukan penangguhan secara kolektif kepada pelaku usaha pembiayaan / leasing,

Kami siap membantu saudara-saudara pengemudi Driver online untuk mengajukan progam Penangguhan tersebut secara kolektif, saudara-saudara deiver online cukup memberikan kuasa dan menunggu sambil melakukan rutinitas seperti biasa sesuai protokol kesehatan dan kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen mengurus semuanya sampai selsai, karena ini adalah suatu apresiasi kami terhadap saudara-saudara driver online yang begitu besar jasa nya terhadap masyarakat Indonesia, maka hari ini kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Pemuda Bangsa ingin membalas jasa dan budi kalian terhadap pelayanan untuk masyarakat,

Atas Ederan ini saya ucapkan banyak terimakasih.

Hormat Kami
Garda Pemuda Bangsa
081318181168






03/01/2021

OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi pembiayaan, apa kata asosiasi?

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperbarui POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).

Melihat hal ini, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno mengapresiasi langkah regulator. Lantaran, relaksasi lanjutan tersebut telah ditunggu oleh perusahaan pembiayaan yang tengah mengalami tekanan.

โ€œIni suatu informasi masih fresh buat kami di industri mengenai relaksasi yang akan disampaikan OJK terkait perpanjang restrukturisasi. Tidak hanya restrukturisasi, tapi ada beberapa hal yang membawa angin segar bagi industri kami,โ€ ujar Suwandi, Selasa (10/11).

Menurutnya, hingga saat ini, sebanyak 80% sumber pendanaan multifinance masih berasal dari kredit perbankan. Pinjaman dari bank itu juga disalurkan kepada debitur multifinance.

Baca Juga: Bantu multifinance bertahan di tengah pandemi, OJK perbaharui POJK Nomor 14/2020

Sehingga, bila perusahaan tidak meminta restrukturisasi kredit perbankan, akan cukup berat bagi perusahaan pembiayaan dalam mengatur arus kas. Sebab perusahaan pembiayaan telah merestrukturisasi pembiayaan kepada 20% dari total debitur aktif.

Guna membantu perusahaan pembiayaan tetap bertahan, OJK memperbarui Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2020. Kebijakan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, aturan yang dirilis pada April 2020 itu masih memiliki peluang untuk direlaksasi. Oleh sebab itu, OJK dalam waktu dekat akan meluncurkan pembaharuan kebijakan itu.

"Relaksasi itu berupa, pertama, relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala. Kedua, melanjutkan perhitungan kualitas pembiayaan yang terkena dampak dan telah direstrukturisasi PP ditetapkan dalam kondisi normal," ujar Bambang dalam diskusi virtual, Selasa (10/11).

Ketiga, OJK juga membantu membebaskan mewajibkan pemenuhan dan pengembangan pelatihan pegawai untuk tahun 2020 hingga April 2022. Sehingga perusahaan pembiayaan tidak perlu mencadangkan biaya pelatihan dalam kurung waktu tertentu.

Keempat, dalam mendukung pemulihan ekonomi, OJK memberikan relaksasi untuk pembiayaan produktif. Sehingga, OJK memperbesar plafon modal kerja produktif menjadi paling banyak Rp 10 miliar. Juga membebaskan agunan untuk fasilitas modal kerja di bawah Rp 25 juta.

Bambang mengatakan, pada minggu lalu, Dewan Komisioner OJK baru saja menyetujui untuk memberikan relaksasi penerbitan surat utang bagi multifinance.

"Guna mendorong penerbitan efek yang bersifat utang, namun tidak melalui penawaran umum dengan persyaratan, wajib punya ekuitas lebih besar dari Rp 100 miliar, sebelumnya Rp 200 miliar," tambah Bambang.

Selain itu, OJK memperpendek pengajuan rencana penerbitan surat utang dari 6 bulan menjadi 2 bulan sebelum rencana emisi. Namun, OJK tetap mewajibkan setiap surat utang yang akan dan telah diterbitkan harus mendapat peringkat oleh lembaga pemeringkat minimal investment grade yakni BBB.

"Terakhir, memperpanjang masa berlaku kebijakan ini selama 1 tahun ke depan menjadi hingga 1 April 2022. Mudah-mudahan ini banyak mendorong bisnis multifinance bergairah lagi dan tumbuh positif. OJK siap keluarkan kebijakan stimulus yang terukur dan tepat waktu untuk jaga momentum pemulihan ekonomi," imbuh Bambang.

Asal tahu saja, OJK mencatatkan restrukturisasi pembiayaan multifinance hingga 27 Oktober 2020 sudah mencapai Rp 177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan piutang pembiayaan multifinance telah turun 14,36% yoy menjadi Rp 386,30 triliun hingga kuartal ketiga 2020.

Ada kabar Gembira nih Garda Pemuda Bangsa Mendapatkan informasi ini dari Layanan OJK langsung :Saat ini informasi mengen...
01/01/2021

Ada kabar Gembira nih Garda Pemuda Bangsa Mendapatkan informasi ini dari Layanan OJK langsung :

Saat ini informasi mengenai kebijakan OJK terkait Covid-19 (peraturan, siaran pers, materi edukasi dan juga pengumuman OJK) dapat dilihat di halaman khusus website OJK pada kanal berita dan kegiatan atau dapat melihat pada tautan berikut bit.ly/infocovidojk

Sehubungan dengan laporan Bapak/Ibu, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1) OJK menerbitkan Peraturan terkait Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Peraturan dimaksud dapat diunduh pada pranala berikut : https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Stimulus-Perekonomian-Nasional-Sebagai-Kebijakan-Countercyclical-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019.aspx
dan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK tersebut di atas https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Perubahan-Atas-Peraturan-Otoritas-Jasa-Keuangan-Nomor-11-tentang-Stimulus-Perekonomian-Nasional.aspx

2) OJK juga menerbitkan Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang dapat diunduh pada pranala berikut : https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Kebijakan-Countercyclical-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019-bagi-Lembaga-Jasa-Keuangan-Non-Bank.aspx

3) Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemberian restrukturisasi kredit kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan membutuhkan bantuan karena usaha dan mata pencahariannya terganggu akibat wabah Covid-19.

4) Kebijakan restrukturisasi ditujukan bagi Kredit UMKM termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya, dimana teknis pelaksanaannya dilakukan sesuai mekanisme lembaga jasa keuangan (bank dan perusahaan pembiayaan) masing-masing dengan memperhatikan ketentuan yang terkait.

5) Pemberian restrukturisasi kredit dimaksud diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan menghindari perilaku moral hazard (tidak bertanggungjawab) dari pemohon restrukturisasi kredit, yang sebenarnya mampu untuk membayar kewajibannya secara lancar atau yang bermasalah dengan pembayarannya sebelum adanya wabah Covid-19.

6) Keputusan diterima atau tidaknya pengajuan restrukturisasi kredit sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga jasa keuangan terkait, dimana keputusan tersebut wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku.

7) Untuk memudahkan mendapatkan pemahaman, berikut tanya jawab yang perlu diketahui masyarakat :
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/-FAQ-Restrukturisasi-Kredit-atau-Pembiayaan-terkait-Dampak-COVID-19.aspx dan
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Kebijakan-Countercyclical-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019-bagi-Lembaga-Jasa-Keuangan-Non-Bank/FAQ POJK 14.pdf

8) Daftar Bank Umum/Bank Umum Syariah/BPD/BPR/ Perusahaan Pembiayaan yang memberikan restrukturisasi kepada nasabahnya yang terkena dampak Covid-19 dapat diunduh pada pranala berikut
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Pengumuman-Restrukturisasi-atau-Keringanan-bagi-Debitur-Perbankan-dan-Perusahaan-Pembiayaan-yang-Terkena-Dampak-Covid-19.aspx

9) Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan restrukturisasi kredit, masyarakat dapat membaca pengumuman yang disampaikan melalui website atau menghubungi call center resmi dari bank/perusahaan pembiayaan yang digunakan.

Follow Instagram dan untuk mengetahui informasi terbaru terkait Stimulus Dampak Covid-19 serta tips dan trik tentang cara penggunaan produk dan layanan jasa keuangan yang tepat.

Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam menghadapi pandemi Covid 19, telah di buat halaman khusus di website yang menyajikan informasi terkini mengenai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk sektor jasa keua...

Kami Keluarga Besar Dewan Pimpinan Pusat Garda Pemuda Bangsa,Dengan segenap Hati Mengucapkan Selamat Tahun Baru, Besar h...
01/01/2021

Kami Keluarga Besar Dewan Pimpinan Pusat Garda Pemuda Bangsa,
Dengan segenap Hati Mengucapkan Selamat Tahun Baru,

Besar harapan kami bisa memberikan Layanan Terdepan bagi masyarakat dan Konsumen Indonesia,

Kalian cukup Di Rumah, Biar kami yang melayani anda seperti raja, karena masyarakat atau konsumen yang datang kepada kami, akan kami perlakuan seperti raja,

Address

Jalan Kubis IV Sektor 1. 6, Blok A4, No. 21, Kel. Rawa Buntu, Kec. Serpong โ€“ Kota. Tangerang Selatan Prov.
Tangerang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Garda Pemuda Bangsa & Lembaga Perlindungan Konsumen posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category