21/07/2020
PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Perselisian Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah perselisian antara peserta pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, dimana keputusan KPU dalam hal ini mempengarui pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti putaran kedua pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Para pihak dalam sengketa PHPU adalah Pemohon Termohon dan Pihak Terkait, dimana pemohon adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang berkepentingan terhadap permohonan dalam a quo.
Permohonan pemohon disertai alat bukti diajukan paling lama 3 hari setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. pemeriksaan perkara PHPU dilaksanakan melalui pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan. Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti Pemohon. Pemeriksaan persidangan meliputi pemeriksaan permohonan Pemohon, jawaban Termohon dan Pihak Terkait, dan/atau keterangan dari Bawaslu, mengesahkan alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan memeriksa petunjuk. Putusan perkara PHPU paling lama 14 hari kerja berupa putusan, putusan sela, dan ketetapan dengan amar putusan permohonan tidak diterima, permohonan ditolak, dan permohonan dikabulkan.
PHPU anggota DPR dan DPRD
Perselisian antara Partai Politik peserta pemilu dengan KPU terkait dengan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Yang mana keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu DPR dan DPRD secara nasional mempengarui perolehan dan/atau terpilihnya calon anggota DPR dan/atau DPRD di suatu daerah pemilih. Para pihak dalam sengketa PHPU ini adalah Pemohon Termohon dan Pihak Terkait, dimana pemohon adalah Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD, DPRA, dan DPRK, perseorangan calon anggota DPR, DPRD, DPRA, dan DPRK dalam satu partai politik yang sama yang telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekjen partai politik yang bersangkutan. Termohon adalah KPU. Dan Pihak Terkait adalah Partai Politik Nasional, Partai Politik Lokal, perseorangan calon anggota DPR DPRD, DPRA, DPRK yang berkepentingan.
Permohonan pemohon disertai alat bukti diajukan paling lama 3 hari setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, dan DPRD oleh KPU. pemeriksaan perkara PHPU dilaksanakan melalui pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan. Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti Pemohon. Pemeriksaan persidangan meliputi pemeriksaan permohonan Pemohon, jawaban Termohon dan Pihak Terkait, dan/atau keterangan dari Bawaslu, mengesahkan alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan memeriksa petunjuk. Putusan perkara PHPU paling lama 30 hari kerja berupa putusan, putusan sela, dan ketetapan dengan amar putusan permohonan tidak diterima, permohonan ditolak, dan permohonan dikabulkan.