08/12/2020
POTENSI HUKUMAN MATI UNTUK JULIARI BATUBARA
Sepertinya peribahasa yang pantas untuk menggambarkan penerapan hukuman mati atas dugaan Tipikor Juliari Batubara bisa dibilang "jauh api daripada panggang". Disaat negara sedang dihantam badai covid 19, disaat rakyat kesulitan ekonomi akibat serangan wabah penyakit berkepanjangan, pemerintah datang sebagai tanggung jawabnya terhadap masyarakatnya. Sekali lagi, kedatangan pemerintah yang menurunkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak dimanfaatkan oleh salah satu Menterinya yakni menteri sosial.
Perbuatan dari Juliari Batubara sebagai menteri sosial yang mengeluarkan kebijakan bantuan sosial bukan tidak ada perintah dari presiden, tetapi jauh dari pada itu, perbuatannya sangat jauh dari moralitas seorang penyelenggara negara yang mana ia lakukan pada waktu bencana wabah penyakit berkepanjangan sedang melanda. Disaat semua orang memikirkan nasib mereka, Juliari Batubara memikirkan "kantong celana yang kosong".
Namun, pungutan-pungutan liar tersebut menjadi ganjalan KPK untuk menggunakan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, yang dalam substansi sanksinya terdapat ancaman hukuman mati apabila perbuatannya dilakukan pada saat keadaan tertentu. Namun tentunya tidak hanya sebatas keadaan tertentu saja yang menjadi syarat perbuatan tersebut melawan hukum, melainkan ada unsur kerugian negara yang masih harus dibuktikan. Saat ini KPK lebih menggunakan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 UU Tipikor. Pasal ini banyak digunakan karena dalam perbuatannya tidak sedikit koruptor yang mencari jalan untuk bekerja sama dengan korporat demi keuntungan pribadi.
Sehingga potensi Hukuman Mati sebagai akibat dari pemberatan dalam Pasal 2 ayat 2 tersebut nampaknya belum dapat diterapkan, oleh karena pasal ini tidak bisa berdiri sendiri untuk menghukum mati para koruptor. Lagi p**a, dalam penjelasan UU Tipikor tentang keadaan tertentu di pasal 2 ayat 2 penjelasan atas UU Tipikor sendiri telah mengklasifikasikan maksud dari keadaan tertentu yakni, a. Negara dalam keadaan bahaya; b. Adanya bencana alam dan/atau bencana non alam nasional; c. Negara sedang mengalami krisis ekonomi dan moneter. Dari klasifikasi kondisi yang tercantum di penjelasan pasal 2 ayat 2 UU tipikor itu menjadi bentuk syarat dapat dikenakannya pemberatan terhadap pelaku tipikor.
Source : Tempo.com
Salam Justisia Probono 👊🏼