Law Office Abdul Mufti & Partners

Law Office Abdul Mufti & Partners Abdul M***i & Partners merupakan Kantor Hukum yang bergerak di bidang jasa bantuan hukum atau Konsul

01/09/2023

Apa itu Yurisprudensi? Yurisprudensi merupakan sumber hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.

13/07/2023

Percayalah, kalau anda mendzalimi orang anda sedang melawan Allah swt.

29/06/2023

Yang gak pasti musti dikasih paham supaya mengerti

Menulislah hingga engkau lupa berapa banyak kata-kata yg kau catat disana, karena kebaikan pun terkandung di dalam sebua...
21/08/2021

Menulislah hingga engkau lupa berapa banyak kata-kata yg kau catat disana, karena kebaikan pun terkandung di dalam sebuah kalimat

(Foto: ADVOKAT MUDA TANGERANG) Kutipan; bahwa hukum dalam suatu negara adalah laksana udara bagi manusia, hewan, dan tumbuh-tu...

20/08/2021

DIRGAHAYU INDONESIA 🇮🇩 76



POTENSI HUKUMAN MATI UNTUK JULIARI BATUBARASepertinya peribahasa yang pantas untuk menggambarkan penerapan hukuman mati ...
08/12/2020

POTENSI HUKUMAN MATI UNTUK JULIARI BATUBARA

Sepertinya peribahasa yang pantas untuk menggambarkan penerapan hukuman mati atas dugaan Tipikor Juliari Batubara bisa dibilang "jauh api daripada panggang". Disaat negara sedang dihantam badai covid 19, disaat rakyat kesulitan ekonomi akibat serangan wabah penyakit berkepanjangan, pemerintah datang sebagai tanggung jawabnya terhadap masyarakatnya. Sekali lagi, kedatangan pemerintah yang menurunkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak dimanfaatkan oleh salah satu Menterinya yakni menteri sosial.

Perbuatan dari Juliari Batubara sebagai menteri sosial yang mengeluarkan kebijakan bantuan sosial bukan tidak ada perintah dari presiden, tetapi jauh dari pada itu, perbuatannya sangat jauh dari moralitas seorang penyelenggara negara yang mana ia lakukan pada waktu bencana wabah penyakit berkepanjangan sedang melanda. Disaat semua orang memikirkan nasib mereka, Juliari Batubara memikirkan "kantong celana yang kosong".

Namun, pungutan-pungutan liar tersebut menjadi ganjalan KPK untuk menggunakan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, yang dalam substansi sanksinya terdapat ancaman hukuman mati apabila perbuatannya dilakukan pada saat keadaan tertentu. Namun tentunya tidak hanya sebatas keadaan tertentu saja yang menjadi syarat perbuatan tersebut melawan hukum, melainkan ada unsur kerugian negara yang masih harus dibuktikan. Saat ini KPK lebih menggunakan Pasal 11 dan/atau Pasal 12 UU Tipikor. Pasal ini banyak digunakan karena dalam perbuatannya tidak sedikit koruptor yang mencari jalan untuk bekerja sama dengan korporat demi keuntungan pribadi.

Sehingga potensi Hukuman Mati sebagai akibat dari pemberatan dalam Pasal 2 ayat 2 tersebut nampaknya belum dapat diterapkan, oleh karena pasal ini tidak bisa berdiri sendiri untuk menghukum mati para koruptor. Lagi p**a, dalam penjelasan UU Tipikor tentang keadaan tertentu di pasal 2 ayat 2 penjelasan atas UU Tipikor sendiri telah mengklasifikasikan maksud dari keadaan tertentu yakni, a. Negara dalam keadaan bahaya; b. Adanya bencana alam dan/atau bencana non alam nasional; c. Negara sedang mengalami krisis ekonomi dan moneter. Dari klasifikasi kondisi yang tercantum di penjelasan pasal 2 ayat 2 UU tipikor itu menjadi bentuk syarat dapat dikenakannya pemberatan terhadap pelaku tipikor.

Source : Tempo.com

Salam Justisia Probono 👊🏼

Address

Jalan KH. Hasyim Ashari, No. 10, RT. 006, RW. 013, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang
Tangerang
15117

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Law Office Abdul Mufti & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Law Office Abdul Mufti & Partners:

Share

Category