26/11/2025
SENGKETA KERATON SOLO BUKAN DRAMA, TAPI PERTARUNGAN HUKUM POSITIF!
Dua kubu sama-sama klaim Paku Buwono XIV. Mediasi ADAT DEADLOCK. Ini sinyal LBH Surakarta: Konflik sudah masuk ranah hukum:
1️⃣ Potensi **Perbuatan Melawan Hukum (PMH)** Pasal 1365 KUHPerdata akibat penguasaan aset sepihak.
2️⃣ Risiko gugatan **PTUN** jika ada keputusan pejabat publik yang melanggar AUPB.
‼️ BAHAYA KEKOSONGAN HUKUM:
LBH Surakarta memperingatkan, tanpa *legal standing* tunggal yang sah, penyaluran dana hibah APBD/APBN rentan dikualifikasikan sebagai **TINDAK PIDANA KORUPSI**. Negara tidak boleh membiayai entitas yang sengketa!
⚠️ Ingat: Putusan **MA** terkait pembatalan struktur keraton ilegal adalah **YURISPRUDENSI WAJIB** yang harus ditaati semua pihak. Eksekusi PN Solo 8/8/2024 adalah upaya **NEGARA** memulihkan marwah hukum dan legalitas formal.
**”No Law, No Culture.”** Kami tegak mengawal supremasi hukum, bukan membela faksi keluarga.
👇 **ANALISIS HUKUM LENGKAP & KUTIPAN PASAL ADA DI LINK PADA BIO KAMI! KLIK SEKARANG!**