21/11/2020
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional tersebut, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu secara finansial sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Berkaitan dengan pencari keadilan yang terbatas pada biaya terdapat pengaturan mengenai Bantuan Hukum Cuma-Cuma agar tetap dapat memperoleh akses terhadap keadilan. Simak Ulasan Kami.