07/12/2025
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ulang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pemerintah melalui penegak hukum wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup agar terjadi keseimbagan antara manusia dan alam, kerusakan lingkungan akan berdampak terhadap kemajuan suatu bangsa dan Negara, manusia sebagai peran utama menjaga lingkungan harus mempunyai kesadaran utama untuk melalukan sosialisasi, pengawasan dan pelaporan terhadap segala upaya kerusakan lingkungan yang dilakukan perorangan ataupun atas nama korporasi, hal ini merupakan tindakan preventif dalam penegakan hukum lingkungan.
Bahwa Lingkungan Hidup adalah kesatuan ulang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Pemerintah melalui penegak hukum wajib menjaga kele...