AMIRRUDDIN,SH & KAWAN

AMIRRUDDIN,SH & KAWAN Membela dan memperjuangkan ha
k rakyat demi peningkatan kesejahteraan yg berkeadilan.

28/08/2017

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa bak asasi merupaan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia antara lain meliputi hak meperoleh kepastian hukum dan persamaan pendapat, berserikat, dan berkumpul berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
b. bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana terutama yang berkaitan dengan ketentuan mengenai kejahatan terhadap keamanan negara belum memberi landasan hukum yang kuat dalam usaha mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara;
c. bahwa paham atau jalan Komunisme/Marxisme Leninisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan kegiatan yang bertentangan dengan asas-asas sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Tuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a. b, dan c perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kajahatan Terhadap Keamanan Negara
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat ( 1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menjabarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPRS/1973 tentang Peninjauan Produk-produk Yang Berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan humum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 127, Lembaran Negara Nomor 1660), telah beberapa kali diubah terakhlr dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang hukum Pidana berkaitan dengan Perluasan berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan terhadap Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080) ;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
PASAL-PASAL

Pasal 1
Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang dijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c, Pasal 107 d, Pasal 107 e, dan Pasal 107 f yang berbunyi sebagai berikut
Pasal 107 a
Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mcngembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisine dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dcngan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 107 b
Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
Pasal 107 c
Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tullsan dan atau metalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.
Pasal 107 d
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 e
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsipa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.
Pasal 107 f
Dipidana karena sobotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan, atau memusnahkan instlasi negara atau militer; atau
b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau d1stribusi bahan pokok yang menguasal hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pernerintah.
Pasal 11
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di JAKARTA
padatanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di JAKARTA
pada tanggal 19 MEI 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PROF. DR. H. MULADI, S.H.

02/11/2014

Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan & Perikanan..Wanita Perkasa yang Lembut Hati..

21/10/2014

Presiden Jokowi mampu menjadi perekat sebagian besar rakyat Indonesia

15/10/2014

Dukung Jokowi presiden rakyat Indonesia bukan presiden dari parpol

10/10/2014

UUD 1945 amandemen:
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telahmelakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakpidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syaratsebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DewanPerwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, danmemutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presidendan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telahmelakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagaiPresiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasanDewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapatdilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 darijumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnyaterhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh harisetelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbuktimelakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atauWakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usulpemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usulDewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MajelisPermusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atauWakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presidendiberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannyadalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluhhari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil
Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapatmelakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugaskepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanansecara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MajelisPermusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannyadalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluhhari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil
Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapatmelakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugaskepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanansecara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MajelisPermusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan WakilPresiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)

09/07/2014

hmmm...kemenangan rakyat ini..kita harus berterimakasih kepada salah satunya..adalah para pendukung Prabowo..yg dengan hujatan2nya..dg issu saranya..tsb telah lebih memperkuat pilihan kita..meski tdk sedikit yg telah terpengaruh dan mengalihkan pilihanya.. tapi..ternyata..lebih buanyak yg menaruh simpati..shg mereka telah membuka hati dan akal sehatnya..untuk mendukung Jokowi...inilah kemenangan rakyat..tentunya kita juga tdk akan terlena dg kemenangan awal ini..kecurangan2 pasti akan dilakukan..mengingat begitu berharapkan ...saudara2 kita yg selama ini telah memperkaya..memakmurkan diri sendiri dg mensiasati hukum dan merampok hak 2 rakyat tersebut..tdk bisa terjamah oleh hukum...shg akan melakukan berbagai upaya hanya utk menyelamatkan diri...rakyat Indonesia saat ini sudah banyak yg bisa berpikir jernih, cerdas dan berani...oleh karena itu mari kita kawal kemenangan ini dg baik..krn kita tdk ingin mempercayai pernyataan sekelompok orang... yg mengatakan bahwa..kemenangan kita ini hanyalah kemenangan sesaat...SAAT INI KITA MENANG DAN SAMPAI KAPANPUN KITA PASTI AKAN MENANG.. HARI INI..RAKYAT SUDAH MEMBUKTIKANNYA...BAHWA RAKYATLAH YG BERKUASA...RAKYAT BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN..SUARA RAKYAT ADALAH SUARA TUHAN !

06/07/2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDE
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 angka 21. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah
kawin.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 260
Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggotaTentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih

05/07/2014
02/02/2013

Retweeted Ade Ayu S ():

Kader parpol tdk dibolehkan UU sbg pimp KPK : ya gak apa-apa too?? yg pnting kerjanya bagus”

01/02/2013

3.Biarkan rakyat tahu apa yg akan dilakukan sbg bentuk pertanggung jawaban atas kesalahanya

Address

Jalan Kedung Klinter 7/55
Surabaya
60261

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when AMIRRUDDIN,SH & KAWAN posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share