09/07/2026
Sobat taxplus per 1 Agustus 2026, pajak pedagang online akan dipungut melalui marketplace yang sudah ditunjuk.
Di tahap awal ini DJP telah menunjuk 4 marketplace yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online sesuai kriteria yang tercantum di PMK 37/2025
Gimana menurut sobat Taxplus? Coba komen di bawah! ☺️