07/01/2026
Landreform bukan sekadar pembagian tanah.
Ia adalah upaya menata keadilan agraria, memastikan tanah berfungsi sosial, dan mencegah penguasaan yang timpang. UUPA 1960 menegaskan bahwa hak atas tanah harus memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bukan menjadi alat akumulasi segelintir pihak. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, landreform kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan sosial.