Konsultasi Hukum Surabaya

Konsultasi Hukum Surabaya Kantor Pengacara Hartono, S.H., M.H, Siap Melayani Permasalahan Hukum Anda, Meliputi :
1. Tindak Pi

05/10/2021

Penanganan perkara perdata hutang piutang dengan Tergugat Wakil Bupati Aktif Sidoarjo.

Mohon maaf sahabat-sahabat FB Konsultasi Hukum Surabaya, sementara kita masih belum bisa up data info tentang Hukum, kar...
06/08/2020

Mohon maaf sahabat-sahabat FB Konsultasi Hukum Surabaya, sementara kita masih belum bisa up data info tentang Hukum, karena masih banyak kegiatan luar kota...Trimks

Sobat setia kami....kami memposting ulang terkait perbedaan “KONTRAK ITU BERBEDA DENGAN PERJANJIAN” ..karena postingan k...
23/06/2020

Sobat setia kami....kami memposting ulang terkait perbedaan “KONTRAK ITU BERBEDA DENGAN PERJANJIAN” ..karena postingan kami pada tanggal 14 April 2020 masih sedikit yang membacanya....dengan postingan yang kedua ini...kami berharap bisa belajar barang lagi....berikut ini postingannya ....

“KONTRAK ITU BERBEDA DENGAN PERJANJIAN”
“Apa benar seperti itu ?”...

PENJELASANNYA :
Sebagian besar dari kita pasti sudah sangat familiar dengan istilah perjanjian dan kontrak. Kedua istilah ini memiliki keterkaitan masing-masing, namun dalam praktik istilah kontrak atau perjanjian terkadang masih dipahami secara rancu.

Banyak pelaku bisnis mencampuradukkan kedua istilah tersebut seolah merupakan pengertian yang berbeda, mereka mengartikan bahwa kontrak biasanya dibuat antara mitra bisnis, seperti perusahaan dan semacamnya. Sedangkan, kalau perjanjian sering digunakan atau dibuat antara teman, anggota keluarga atau perorangan (antara dua pihak).

Selain itu juga banyak yang mengartikan bahwa sebuah Kontrak akan mengikat secara hukum dan Kontrak ditandatangani berkaitan dengan masalah-masalah besar, sedangkan Perjanjian tidak mengikat secara hukum dan Perjanjian hanya dibuat untuk hal-hal kecil saja. Pemahaman-pemahanan seperti inilah yang akhirnya menjadikan para pembisnis khususnya dan masyarakat / warga pada umumnya semakin menambah kerancuan dalam mengartikan atau memahami arti Kontrak dan Perjanjian dan akhirnya berujung pada suatu ketidakpastian hukum.

Sebelum penulis menjelaskan lebih lenjut terkait dengan pemahaman kontrak dan perjanjian, penulis akan menyampaikan bahwa dalam penulisan artikel ini penulis berlandaskan pada perspektif Burgerlijk Wetboek (BW) atau biasa disebut dengan KUHPerdata.
Burgerlijk Wetboek (selanjutnya disingkat BW) menggunakan istilah overeenkomst dan Contract untuk pengertian yang sama. Hal ini secara jelas dapat disimak dari judul Buku III Titel Kedua Tentang “Perikatan-Perikatan yang lahir dari Kontrak atau Perjanjian”. Pengertian ini juga didukung pendapat banyak sarjana, antara lain : JACOB HANS NIEWENHUIS, HOFMANN, J. SATRIO, SOETOJO PRAWIROHAMIDJOJO dan MARTHALENA POHAN, MARIAM DARUS BADRULZAMAN, PURWAHID PATRIK dan TIRTODININGRAT yang menggunakan istilah kontrak dan perjanjian dalam pengertian yang sama.

Sebenarnya banyak ahli yang membedakan antara “Perjanjian” dan “Kontrak”. Salah satu ahli yang membedakan tersebut adalah Subekti yang menurutnya perjanjian atau persetujuan yang tertulislah yang dapat disebut dengan “kontrak”. Sedangkan perjanjian tidak harus dilakukan secara tertulis, namun dapat dilakukan secara lisan.

Bahwa pendapat tersebut sejatinya dapat dibantah, dikarenakan istilah Perjanjian dan Kontrak pada hakikatnya adalah “Sama”. Seperti diketahui Burgerlijk Wetboek (BW) atau biasa disebut dengan KUHPerdata merupakan produk warisan dari kolonial belanda yang di dalamnya menggunakan istilah “overrenkomst” yang dalam Bahasa Inggris didefinisikan sebagai “contract”. Jadi, apabila “overrenkomst” diartikan dalam Bahasa Indonesia maka dapat di definisikan sebagai “Perjanjian” dan tidak didefinisikan sebagai “Kontrak”, dengan demikian hal tersebut dapat dikatakan kurang tepat, dikarenakan Perjanjian dan Kontrak memiliki makna yang sama apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.

Dalam hal ini, penulis menyimpulkan bahwa pengertian antara Kontrak dan Perjanjian adalah sama karena Perjanjian dan Kontrak pada hakikatnya adalah “Sama”. Dimana sebuah Kontrak dan Perjanjian dianggap sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum jika memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW) yaitu berikut :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang (sebab yang halal)
Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena melekat pada diri orang yang menjadi subjek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan.
Syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif karena mengenai sesuatu yang menjadi objek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian batal demi hukum
Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.

KORUPSI (II) “Awasi Dana BANSOS (Bantuan Sosial) Penanganan Covid -19 dari Pemerintah”“Korupsi Dana Bansos ancaman hukum...
16/06/2020

KORUPSI (II)

“Awasi Dana BANSOS (Bantuan Sosial) Penanganan Covid -19 dari Pemerintah”

“Korupsi Dana Bansos ancaman hukumannya salah satunya adalah hukuman mati” !!! simak yuk... ulasannya .

Sebelum membahas lebih lanjut sesuai judul diatas, kita kupas dulu yu...apa sih korupsi itu ?
Pastinya banyak sobat-sobat yang tahu apa itu korupsi, namun ada juga warga masyarakat yang belum tahu apa arti sebenarnya korupsi...nah itu menjadi tugas kita sobat....untuk dapat menjelaskannya agar kita bisa sama-sama melek hukum.....Yuk kita kupas apa itu korupsi.

Korupsi (dalam bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Kalau Tindak Pidana Korupsi itu apa ?
Tindak pidana Korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat / umum

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum,
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Dalam hal ini, penulis mengajak sahabat – sahabat untuk tetap ikut membantu pemerintah dalam hal mengawasai penyaluran bantuan dimaksud sebagaimana ulasan penulis sebelumnya pada judul “Korupsi (I)”.

Berikut beragam program bantuan yang disiapkan Presiden Jokowi di tengah pandemi Corona Covid-19 di Indonesia :
1. Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
2. Program Kartu Sembako untuk 20 Juta penerima.
3. Program Kartu Pra Kerja untuk 5,6 juta peserta dengan total anggaran Rp 20 triliun.
4. Pemerintah memberikan diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi.
5. Stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tujuannya adalah untuk meringankan beban UMKM.
6. Bantuan sosial khusus untuk 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kepala keluarga (KK) warga DKI Jakarta dan 1,6 juta jiwa atau 576 ribu KK warga Bodetabek.
7. Program keselamatan yang dilaksanakan Polri.
8. Program bansos dana desa yang ditujukan untuk 10 juta keluarga dengan besaran Rp 600.000 per keluarga selama tiga bulan.
9. Percepatan program padat karya tunai yang diharapkan mampu mencetak lapangan kerja.
Dari berbagai program sebagaimana tersebut diatas, penulis memang sengaja tidak menyebutkan nilai besaran dari masing-masing program karena dikawatirkan adanya kekeliruan memasukan data nilai besaranyang diterima per orang. Hal tersebut akan berdampak pada munculnya kecemburuan sosial dan ekonomi di masyarakat. Mengingat bahwa bantuan dimaksud tidak menyentuh semua orang, padahal kalau kita lihat faktanya bahwa yang terkena dampak adanya penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia adalah semua elemen masyarakat. Namun ironisnya dilapangan ada beberapa orang yang memang tidak mampu dan terkena dampak penyebaran Virus Covid-19 tidak terdata sehingga tidak menerima bantuan dimaksud. Contoh pemberian diskon tarif bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi, tidak semua pelanggan listrik 450 VA menerima bantuan tersebut.

Penyaluran bansos memang dilematis di tengah kondisi yang tidak memiliki sistem data akurat, tanpa didukung data yang akurat, pilihannya adalah bansos disalurkan menunggu data lengkap sehingga tepat sasaran dan bisa di monitor sehingga lebih aman dari korupsi. Tapi di sisi lain menjadi terlambat, atau bansos juga disalurkan dengan cepat tanpa menunggu kelengkapan data. Sehingga besar kemungkinannya tidak tepat sasaran dan sulit dimonitor. Hal-hal seperti inilah yang tidak menutup kemungkinan ada celah korupsi yang akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.

Padahal sudah ada peringatan bahwa korupsi di tengah pandemi Corona bisa dihukum mati, peringatan itu salah satunya datang dari Ketua KPK Firli Bahuri. Memang tidak semua tindak pidana korupsi yang terancam hukuman mati. Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika dalam keadaan tertentu, pidana mati bisa dijatuhkan kepada orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Oleh karena itu, jika ada warga yang memiliki data dan fakta terjadinya pungli atau korupsi pada dana bansos bisa melapor terlebih dahulu ke media massa untuk dilakukan verifikasi di lapangan atau bisa langsung laporkan ke 08111022210 atau [email protected].

Demikian ulasan singkat kami, semoga bermanfaat.

Referensi
1. https://katadata.co.id/berita/2020/05/04/jokowi-janjikan-seluruh-bansos-diterima-warga-pekan-ini
2. https://www.liputan6.com/news/read/4228640/ragam-bantuan-jokowi-saat-pandemi-corona-kucuran-bansos-hingga-program-keselamatan
3. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4972353/catat-ini-sederet-bansos-pemerintah-selama-darurat-corona

Terimakasih kepada Sahabat “Konsultasi Hukum Surabaya”  yang sudah bergabung dan baru bergabung, dan jangan lupa ajaklah...
04/05/2020

Terimakasih kepada Sahabat “Konsultasi Hukum Surabaya” yang sudah bergabung dan baru bergabung, dan jangan lupa ajaklah teman-teman untuk “Melek Hukum Yuk”...kita semua belajar sebagaimana kata bijak bahwa
“Belajar Adalah Harta Karun yang akan selalu mengikuti Pemiliknya Kemanapun Juga”

Terimakasih kepada sahabat – sahabat ...

Hasbullah R

Kobam Sadewo

Ingsun Onedisk

Lutfi Hariadi

Putra Timor

Indra Thimoty

Alek Begundal Wema

Fadhli Ridho

Abdullah Khadafi Bang Doel

Bintang Al Kautsar

House

Margono

Yoyon Tri Wahyono

Ridwan Brutuz Oi

Embun Raro Rendy

Ferry Irawan Herdianto

Elok Siti Hajar

Tapai Ajae

Emilia Bernadi

Nindya Zhafran Pramudya

Hartono New

Puu Rheechie

Mae Pae Sandi

Suro Gentho

Himawan Genzben

Daryono

Saeful Bahri

Rudi S

Yudi Winarko

Agung Dwi Cahyono

Joe Cllu Tak’Nampack

Wulan April

Sholeh Leh

Anang S

Eko Agus

Moch Fahmi

Ical’e TheGomey

Elvira Siregar

Lila Tjhantiex Narolita

Devi Sri

Surya Agung Jilid I

Ida Farida

Nadhifnabbassy Pratama

Hendrik Crewrusakan

Erni Gustriasari

Daffa

Muhammad Asykar

Indri Diponegoro

Sugeng Albert

Sutikno Sujak

Qoriah Qori

Mas Kelik

Agus Noto

Radikenali Radikenali

Fathurrochman Al Aziz

Hanafi Imam

Mell

Endro

Danu Rosidi

Cak Mardi

Safor Madianto

Yosia Yuswanto

R Keane

Ichwan Prasetyo

Juwiarti Yati

Sujihadi

Mohamad Mashud

Muhamad Raya

Antok S

Joko Prawoto

Mas Nono

Utami Adyaraka

Mayang Tube

Muhamad Mulyadi

R Teguh Santoso

Hari Tohar

Farid Glewoh

Istiana Asnuri

Said Kelana

Iwan Irwansyah

Saiman Saiman

Tuti Purwati

Diah Ayu

KORUPSI (I) “Awasi Dana BANSOS (Bantuan Sosial) Penanganan Covid -19 dari Pemerintah”“Sebagai Warga Masyarakat terus har...
22/04/2020

KORUPSI (I)

“Awasi Dana BANSOS (Bantuan Sosial) Penanganan Covid -19 dari Pemerintah”

“Sebagai Warga Masyarakat terus harus bagaimana” !!! simak yuk ulasannya.

Seperti yang kita ketahui, penyebaran virus Covid -19 di Indonesia sudah semakin luas, sudah ada ribuan orang positif dan dalam pengawasan. Sementara lainnya yang terkena Virus Covid -19 meninggal dunia, Ini merupakan hal buruk apalagi angkanya meningkat dari hari ke hari.

Salah satu upaya pemerintah adalah lewat himbauan “social distancing”, bekerja dari rumah adalah langkah tepat. Namun, tidak semua orang bisa melakukan hal tersebut, karena tidak semua pekerjaan bisa dikerjakan dari rumah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah telah mengalokasikan dana belasan triliun rupiah untuk bantuan sosial (bansos) khusus bagi masyarakat miskin yang terancam akibat wabah Covid-19. Namun bantuan dana tersebut sangat rawan untuk dikorupsi, oleh sebab itu kita sebagai warga masyarakat harus ikut membantu pemerintah dengan cara melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana tersebut agar dapat disalurkan sebagaimana mestinya.

Selain itu, pemerintah juga telah memutuskan untuk mengalihfungsikan dana desa untuk Bansos yang diberikan kepada sekitar 10 juta keluarga dengan besaran Rp.600 ribu per bulan selama tiga bulan. Total anggaran dana desa yang disiapkan mencapai Rp. 21 triliun.

Disituasi bencana seperti sekarang ini, untuk pengawasan dan keterbukaan itu menjadi lemah dan kurang karena yang diutamakan kecepatan dan keterjangkauan yang luas. Sehingga dalam kondisi tersebut yang utama itu adalah masalah selesai, sedangkan audit akan dilakukan terakhir.

Secara umum modus yang sering dilakukan dalam keadaan bencana atau modus korupsi yang sering dilakukan dalam penerimaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) adalah sebagai berikut :
1. Mengurangi jatah penerima;
2. Membuat daftar penerima bantuan fiktif, jadi sebenarnya penerima bantuan tidak ad:a tapi dana atau bantuan tersebut tetap dikeluarkan;
3. Menambahkan dalam daftar penerima nama orang yang sudah menerima bantuan dari daerah lain;
4. Penerima yang tidak tepat sasaran ;

Diharapkan bagi seluruh warga masyarakat Indonesia, agar sekiranya dapat ikut membantu dalam hal pengawasan pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Sosial (BANSOS) penanganan Covid -19. Terus apa saja yang bisa dilakukan oleh warga masyarakat dalam hal ini, yaitu sebagai berikut :
1. Melaporkan kepada pihak-pihak terkait, jika melihat adanya kecurangan dengan modus-modus sebagaimana tersebut diatas dan terindikasi adanya korupsi.

2. Warga masyarakat berperan aktif untuk melaporkan ke kelurahan melalui RT/RW setempat. Dengan maksud agar mereka-mereka yang tidak terdata karena baru saja dipecat, dirumahkan, dan juga bagi warga masyarakat yang tinggal di kos-kosan atau tinggal dikontrakan dan tidak bisa pulang serta tidak mempunyai penghasilan dapat dimasukan dalam daftar penerima bantuan.

Tujuan dari semuanya adalah agar selama wabah Covid-19 ini, seluruh warga masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan penerimaan bantuan berupa sembako dan pemasukan uang bulanan, di tengah kesulitan ekonomi dan kewajiban untuk tinggal di rumah sesuai imbauan pemerintah. Selain itu warga masyarakat dapat mengawasi jangan sampai terhadap penyaluran Bansos dimanfaatkan oleh sekelompok tertentu untuk memperkaya diri atau kepentingan pribadi.

Demikian ulasan singkat kami, semoga bermanfaat.

“KONTRAK ITU BERBEDA DENGAN PERJANJIAN”  “Apa benar seperti itu ?”...PENJELASANNYA :Sebagian besar dari kita pasti sudah...
14/04/2020

“KONTRAK ITU BERBEDA DENGAN PERJANJIAN”
“Apa benar seperti itu ?”...

PENJELASANNYA :
Sebagian besar dari kita pasti sudah sangat familiar dengan istilah perjanjian dan kontrak. Kedua istilah ini memiliki keterkaitan masing-masing, namun dalam praktik istilah kontrak atau perjanjian terkadang masih dipahami secara rancu.

Banyak pelaku bisnis mencampuradukkan kedua istilah tersebut seolah merupakan pengertian yang berbeda, mereka mengartikan bahwa kontrak biasanya dibuat antara mitra bisnis, seperti perusahaan dan semacamnya. Sedangkan, kalau perjanjian sering digunakan atau dibuat antara teman, anggota keluarga atau perorangan (antara dua pihak).

Selain itu juga banyak yang mengartikan bahwa sebuah Kontrak akan mengikat secara hukum dan Kontrak ditandatangani berkaitan dengan masalah-masalah besar, sedangkan Perjanjian tidak mengikat secara hukum dan Perjanjian hanya dibuat untuk hal-hal kecil saja. Pemahaman-pemahanan seperti inilah yang akhirnya menjadikan para pembisnis khususnya dan masyarakat / warga pada umumnya semakin menambah kerancuan dalam mengartikan atau memahami arti Kontrak dan Perjanjian dan akhirnya berujung pada suatu ketidakpastian hukum.

Sebelum penulis menjelaskan lebih lenjut terkait dengan pemahaman kontrak dan perjanjian, penulis akan menyampaikan bahwa dalam penulisan artikel ini penulis berlandaskan pada perspektif Burgerlijk Wetboek (BW) atau biasa disebut dengan KUHPerdata.
Burgerlijk Wetboek (selanjutnya disingkat BW) menggunakan istilah overeenkomst dan Contract untuk pengertian yang sama. Hal ini secara jelas dapat disimak dari judul Buku III Titel Kedua Tentang “Perikatan-Perikatan yang lahir dari Kontrak atau Perjanjian”. Pengertian ini juga didukung pendapat banyak sarjana, antara lain : JACOB HANS NIEWENHUIS, HOFMANN, J. SATRIO, SOETOJO PRAWIROHAMIDJOJO dan MARTHALENA POHAN, MARIAM DARUS BADRULZAMAN, PURWAHID PATRIK dan TIRTODININGRAT yang menggunakan istilah kontrak dan perjanjian dalam pengertian yang sama.

Sebenarnya banyak ahli yang membedakan antara “Perjanjian” dan “Kontrak”. Salah satu ahli yang membedakan tersebut adalah Subekti yang menurutnya perjanjian atau persetujuan yang tertulislah yang dapat disebut dengan “kontrak”. Sedangkan perjanjian tidak harus dilakukan secara tertulis, namun dapat dilakukan secara lisan.

Bahwa pendapat tersebut sejatinya dapat dibantah, dikarenakan istilah Perjanjian dan Kontrak pada hakikatnya adalah “Sama”. Seperti diketahui Burgerlijk Wetboek (BW) atau biasa disebut dengan KUHPerdata merupakan produk warisan dari kolonial belanda yang di dalamnya menggunakan istilah “overrenkomst” yang dalam Bahasa Inggris didefinisikan sebagai “contract”. Jadi, apabila “overrenkomst” diartikan dalam Bahasa Indonesia maka dapat di definisikan sebagai “Perjanjian” dan tidak didefinisikan sebagai “Kontrak”, dengan demikian hal tersebut dapat dikatakan kurang tepat, dikarenakan Perjanjian dan Kontrak memiliki makna yang sama apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.

Dalam hal ini, penulis menyimpulkan bahwa pengertian antara Kontrak dan Perjanjian adalah sama karena Perjanjian dan Kontrak pada hakikatnya adalah “Sama”. Dimana sebuah Kontrak dan Perjanjian dianggap sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum jika memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (BW) yaitu berikut :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu pokok persoalan tertentu
4. Suatu sebab yang tidak terlarang (sebab yang halal)

Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena melekat pada diri orang yang menjadi subjek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan.

Syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif karena mengenai sesuatu yang menjadi objek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian batal demi hukum

Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.

Kita punya penilaian sendiri-sendiri, menurut kalian gimana ?
07/04/2020

Kita punya penilaian sendiri-sendiri, menurut kalian gimana ?

“HUKUM DI INDONESIA TAJAM KE BAWAH TUMPUL KE ATAS”
“Apa benar seperti itu ?”...

PENJELASANNYA
Akhir-akhir ini banyak di media Sosial yang memberitaan terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang diusulkan oleh Menkumham untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid–19 dilembaga pemasyarakatan (Lapas).

Meskipun baru wacana namun telah menyita perhatian seluruh masyarakat dari berbagai kalangan karena banyak masyarakat meminta penjelasan terhadap wacana tersebut. Sehingga banyak masyarakat menilai bahwa Penegakkan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah atau dalam tanda kutip “Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas” maksud dari istilah tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah atau menengah.

Sebelum menjelaskan lebih lanjut penulis sampaikan bahwa penulis membuat tulisan ini dengan berdasarkan pada pemberitaan yang ada dengan disertai penilaian masyarakat yang berupa komentar pada kolom komentar disetiap posting pemberitaan tersebut. Dan penulispun akan memberikan sedikit gambaran, sehingga pembaca bisa memberikan pendapat dan argumen sendiri terhadap kondisi hukum saat ini.

INDONESIA NEGARA HUKUM
Padahal Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk ke dalam negara hukum. Hal tersebut dipertegas dalam konstitusi Negara Indonesia sendiri yaitu dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Sebagai Negara hukum, tentunya dalam pelaksanaan kehidupan bernegara didasarkan pada asas-asas hukum yang sesuai dengan mekanisme hukum di Indonesia.

Namun banyak masyarakat menilai bahwa Penegakkan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah, yakni “tumpul ke atas tetapi tajam kebawah”. Maksudnya penegakkan hukum di Indonesia tidak sama perlakuannya antara rakyat kecil dan para pejabat Negara.

Pada Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”

Dari ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama dihadapan hukum. Tidak peduli status sosialnya, baik dia pemulung sampai dengan presidan sekalipun harus diperlakukan sama dihadapan hukum.

Maka dari itu pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 harus ditegakkan. Karena jika tidak maka hak untuk diperlakukan sama didepan hukum seperti tidak berlaku lagi. Jika HAM untuk diperlakukan sama di depan hukum ini dipenuhi maka hukum di Indonesia tidak akan lagi tajam disatu sisi.

FAKTA HUKUM YANG TERJADI
Penegakan hukum dari berbagai kasus di negeri ini acap kali mengingkari rasa keadilan yang menyengsarakan masyarakat, diskriminasi hukum kerap dipertontonkan aparat penegak hukum. Kondisi hukum masih seperti ini, ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun uang, maka hukum menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan orang lemah, yang tidak mempunyai kekuasaan dan sebagainya. Hukum bisa sangat tajam.

Banyak perkara atau kasus yeng menjerat para pejabat yang dalam proses hukumnya diperlakukan istimewa, mulai ruang tahanan yang dihuni beberapa orang dengan penuh fasilitas dan tanpa desak-desakan pada saat tidur. Ini salah satu bentuk perlakuan istimewa, beda halnya bagi mereka para tahanan pidana umum yang menempati satu ruangan yang tidak layak huni karena ditempati lebih dari semestinya. Masyarakat akhirnya menilai dan bertanya-tanya, Apakah ketentuan terhadap perlakuan antara bekas pejabat yang ditahan dengan orang kecil yang ditahan didalam rutan perlakuannya seperti itu ? Ketentuan yang mana ?

Sebenarnya penilaian tersebut dapat dimaklumi dan memang faktanya ada beberapa kasus hukum yang memperlakukannya sebagaimana tersebut diatas, masyarakat melihatnya proses penegakan hukum itu dari rasa keadilan menurut pandangannya.

Padahal yang namanya hukum tidak mungkin bisa membahagiakan semua orang, namun setidaknya hukum harus bisa menjadi pedoman bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan yang dilandasi dengan nilai keadilan dan kepastian hukum.

UPAYA PEMERINTAH
Upaya Pemerintah saat ini untuk mereformasi tatanan sebagai negara hukum (rechtsstaat), merupakan suatu usaha yang patut diapresiasi. Reformasi tersebut tidak cukup hanya dengan mereformasi hukum yang lahir dari proses legislasi, namun juga termasuk hukum yang berasal dari proses administrasi negara, dan dari proses ajudikasi. Akan tetapi Reformasi hukum tentu bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam waktu singkat karena pastinya membutuhkan waktu dan dukungan dari berbagai kalangan termasuk masyarakat itu sendiri.

PESAN PENULIS
Dalam hal ini, penulis tidak berpihak pada apapun dan siapapun. Karena saat ini begitulah adanya fakta penerapan hukum yang terjadi di Indonesia. Entah itu salah penegak hukum, pejabat pemerintahan atau masyarakatnya, mari kita sebagai warga negara Indonesia untuk senantiasa menjaga dan mengikuti jalannya proses penerapan hukum di Negeri ini, agar hukum dapat berperan secara maksimal di negara Indonesia tercinta ini.

Berdasarkan pemberitaan terbaru (tertanggal 6 April 2020) bahwa Presiden menegaskan, bahwa pemerintah tidak pernah membahas wacana pembebasan narapidana koruptor lewat revisi Peratauran Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, di tengah pandemi corona atau Covid-19. Ditekankan Presiden, pembebasan hanya berlaku untuk narapidana tindak pidana umum.

Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.

Refrensi :
1. https://waspada.co.id/2020/04/kpk-apresiasi-sikap-tegas-presiden-jokowi-terkait-wacana-pembebasan-napi-koruptor/
2. https://www.tagar.id/reaksi-najwa-shihab-soal-pembebasan-napi-korupsi.

“HUKUM DI INDONESIA TAJAM KE BAWAH TUMPUL KE ATAS”  “Apa benar seperti itu ?”...PENJELASANNYAAkhir-akhir ini banyak di m...
07/04/2020

“HUKUM DI INDONESIA TAJAM KE BAWAH TUMPUL KE ATAS”
“Apa benar seperti itu ?”...

PENJELASANNYA
Akhir-akhir ini banyak di media Sosial yang memberitaan terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang diusulkan oleh Menkumham untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid–19 dilembaga pemasyarakatan (Lapas).

Meskipun baru wacana namun telah menyita perhatian seluruh masyarakat dari berbagai kalangan karena banyak masyarakat meminta penjelasan terhadap wacana tersebut. Sehingga banyak masyarakat menilai bahwa Penegakkan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah atau dalam tanda kutip “Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas” maksud dari istilah tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah atau menengah.

Sebelum menjelaskan lebih lanjut penulis sampaikan bahwa penulis membuat tulisan ini dengan berdasarkan pada pemberitaan yang ada dengan disertai penilaian masyarakat yang berupa komentar pada kolom komentar disetiap posting pemberitaan tersebut. Dan penulispun akan memberikan sedikit gambaran, sehingga pembaca bisa memberikan pendapat dan argumen sendiri terhadap kondisi hukum saat ini.

INDONESIA NEGARA HUKUM
Padahal Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk ke dalam negara hukum. Hal tersebut dipertegas dalam konstitusi Negara Indonesia sendiri yaitu dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Sebagai Negara hukum, tentunya dalam pelaksanaan kehidupan bernegara didasarkan pada asas-asas hukum yang sesuai dengan mekanisme hukum di Indonesia.

Namun banyak masyarakat menilai bahwa Penegakkan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah, yakni “tumpul ke atas tetapi tajam kebawah”. Maksudnya penegakkan hukum di Indonesia tidak sama perlakuannya antara rakyat kecil dan para pejabat Negara.

Pada Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”

Dari ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama dihadapan hukum. Tidak peduli status sosialnya, baik dia pemulung sampai dengan presidan sekalipun harus diperlakukan sama dihadapan hukum.

Maka dari itu pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 harus ditegakkan. Karena jika tidak maka hak untuk diperlakukan sama didepan hukum seperti tidak berlaku lagi. Jika HAM untuk diperlakukan sama di depan hukum ini dipenuhi maka hukum di Indonesia tidak akan lagi tajam disatu sisi.

FAKTA HUKUM YANG TERJADI
Penegakan hukum dari berbagai kasus di negeri ini acap kali mengingkari rasa keadilan yang menyengsarakan masyarakat, diskriminasi hukum kerap dipertontonkan aparat penegak hukum. Kondisi hukum masih seperti ini, ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, baik itu kekuasaan politik maupun uang, maka hukum menjadi tumpul. Tetapi, ketika berhadapan dengan orang lemah, yang tidak mempunyai kekuasaan dan sebagainya. Hukum bisa sangat tajam.

Banyak perkara atau kasus yeng menjerat para pejabat yang dalam proses hukumnya diperlakukan istimewa, mulai ruang tahanan yang dihuni beberapa orang dengan penuh fasilitas dan tanpa desak-desakan pada saat tidur. Ini salah satu bentuk perlakuan istimewa, beda halnya bagi mereka para tahanan pidana umum yang menempati satu ruangan yang tidak layak huni karena ditempati lebih dari semestinya. Masyarakat akhirnya menilai dan bertanya-tanya, Apakah ketentuan terhadap perlakuan antara bekas pejabat yang ditahan dengan orang kecil yang ditahan didalam rutan perlakuannya seperti itu ? Ketentuan yang mana ?

Sebenarnya penilaian tersebut dapat dimaklumi dan memang faktanya ada beberapa kasus hukum yang memperlakukannya sebagaimana tersebut diatas, masyarakat melihatnya proses penegakan hukum itu dari rasa keadilan menurut pandangannya.

Padahal yang namanya hukum tidak mungkin bisa membahagiakan semua orang, namun setidaknya hukum harus bisa menjadi pedoman bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan yang dilandasi dengan nilai keadilan dan kepastian hukum.

UPAYA PEMERINTAH
Upaya Pemerintah saat ini untuk mereformasi tatanan sebagai negara hukum (rechtsstaat), merupakan suatu usaha yang patut diapresiasi. Reformasi tersebut tidak cukup hanya dengan mereformasi hukum yang lahir dari proses legislasi, namun juga termasuk hukum yang berasal dari proses administrasi negara, dan dari proses ajudikasi. Akan tetapi Reformasi hukum tentu bukan sesuatu yang dapat dilakukan dalam waktu singkat karena pastinya membutuhkan waktu dan dukungan dari berbagai kalangan termasuk masyarakat itu sendiri.

PESAN PENULIS
Dalam hal ini, penulis tidak berpihak pada apapun dan siapapun. Karena saat ini begitulah adanya fakta penerapan hukum yang terjadi di Indonesia. Entah itu salah penegak hukum, pejabat pemerintahan atau masyarakatnya, mari kita sebagai warga negara Indonesia untuk senantiasa menjaga dan mengikuti jalannya proses penerapan hukum di Negeri ini, agar hukum dapat berperan secara maksimal di negara Indonesia tercinta ini.

Berdasarkan pemberitaan terbaru (tertanggal 6 April 2020) bahwa Presiden menegaskan, bahwa pemerintah tidak pernah membahas wacana pembebasan narapidana koruptor lewat revisi Peratauran Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, di tengah pandemi corona atau Covid-19. Ditekankan Presiden, pembebasan hanya berlaku untuk narapidana tindak pidana umum.

Demikian penjelasan singkat kami, semoga bermanfaat.

Refrensi :
1. https://waspada.co.id/2020/04/kpk-apresiasi-sikap-tegas-presiden-jokowi-terkait-wacana-pembebasan-napi-koruptor/
2. https://www.tagar.id/reaksi-najwa-shihab-soal-pembebasan-napi-korupsi.

Address

Office : Kedung Klinter 1 No. 65
Surabaya
60261

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultasi Hukum Surabaya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Konsultasi Hukum Surabaya:

Share