19/11/2024
Diberitahukan kepada para pihak, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tanggal 27 November 2024, maka dengan ini diberitahukan kepada para pihak dalam perkara:
1. 1450/Pdt.G/2024/PA.Sdn
2. 1483/Pdt.G/2024/PA.Sdn
3. 1494/Pdt.G/2024/PA.Sdn
4. 1497/Pdt.G/2024/PA.Sdn
5. 1499/Pdt.G/2024/PA.Sdn
6. 2220/Pdt.G/2024/PA.Sdn
7. 2271/Pdt.G/2024/PA.Sdn
Persidangan perkara tersebut yang semula sidang pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, jam 09.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Agama Sukadana.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian dan menjadi bagian dari Administrasi Penyelesaian Perkara, sebagaimana diatur dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Edisi Revisi Tahun 2013 halaman 39.