Lembaga Bantuan Hukum Eksponen66 Sukabumi

Lembaga Bantuan Hukum Eksponen66 Sukabumi MELAYANI KONSULTASI HUKUM, BIRO JASA HUKUM DAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT, YANG MERASA HAK HAKNY konsultasi hukum dan biro jasa hukum
advokat/pengacara

08/07/2017

*HUKUM PERBANKAN - Lembaga Pembiayaan "Kendaran Bermotor"*

```Dalam Tri Darma Perguruan Tinggi salah satunya adalah Penyuluhan Hukum kepada masyarakat. Berikut informasi yang berguna bagi Masyarakat agar Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor.```

*Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.*

```Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.```

```Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.```

*Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.*

```Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.```

```Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.```

```Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.```

*Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.*

*Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan !*

*Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.*

*Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.*

*Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.*

*Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.*

*Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.*

```Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.```

*Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau debt collektor.*

```Mari Tertib Hukum !!! Hargai hukum agar kita menjadi masyarakat yang cerdas.```

08/01/2017

_*INFORMASI_*

```Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 ......mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif```

```Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
```
*Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini*,

``` Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karna dgn perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan utk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda```

*Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda*

```Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto```semoga bermanfaat.....

Jaring ada di karawang utk pengadilan judisia selama ini sudah berjalan dgn baik dan leasing tdk berani menarik kendaraan dari konsumen, ayo sebarkan utk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau dep kolektor mari tertib hukum hargai hukum agar kita menjadi masyarakat yang cerdas.

TRIMS.

28/12/2016

Pembagian waris menurut hukum islam
Posted By (H.Dr.Moch.A.Daniel,S,H.M,H

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Keutamaan Hukum Waris Secara Islam

Hukum Kewarisan menurut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al-ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:
“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad, Turmudzi dan An Nasa’I”).

1. Materi Pendukung Tata Cara Pembagian Waris
Untuk dapat membagi waris secara benar, perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan persiapan dan tata aturan sebelum membagikan waris. Ada baiknya anda membaca postingan saya sebelumnya, yakni :
Pengertian Harta Warisan
Pengertian ahli Waris Menurut Hukum Islam
Klasifikasi Ahli Waris Dalam Keluarga
'Aul, Radd. dll.
Setelah dipahami penjelasannya, mulailah belajar menganalisa contoh-contoh kasus pembagian waris dengan berbagai variannya.

2. Metode dan tahapan membagi warisnya, adalah:
1. Inventarisir siapa saja ahli waris yang beroleh bagian.
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris.
3. Jika jumlah bagian total belum bulat, samakan penyebutnya.
4. Jika penyebut sudah sama dan jumlah bagian sudah bulat, jadikanlah masing-masing ke bentuk persen agar lebih mudah dipahami.

3. Contoh - Contoh Cara Pembagian Waris Islami
silsilah keluarga
Grafik Silsilah Kelurga
Di dalam sebuah keluarga besar terdiri dari seorang bapak/kakek, ibu/nenek, suami, isteri, anak laki-laki, dan 2 anak perempuan, bagaimanakah cara pembagian warisnya jika salah satu dari mereka mati ?
(Status ahli waris bisa berubah sesuai atau dinisbatkan dengan si mati).

Soal 1. Jika (C)suami meninggal dunia, siapa sajakah ahli warisnya, dan berapakah bagiannya ?
waris jika suami meninggal
Gambar 1. Tata Cara Pembagian Waris.
Penjelasan:
-Sisa 13 harus dibagi rata menjadi 4 (2 bagian untuk anak perempuan+2 bagian untuk seorang anak laki-laki).
-Kalau tidak bulat hasilnya, kalikan saja 13 x 4, kalikan juga hasil bagian ahli waris lain dan penyebutnya dengan angka yang sama: 4.
Mudah kan ?

Soal 2. Bagaimana jika (A) bapak yang meninggal dunia, siapa saja ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?
metode membagi waris
Gambar 2. Penyelesaian Soal 2

Penjelasan:
Kolom A. Status ahli waris harus selalu dinisbatkan dengan si mati. Karena yang meninggal bapak maka terjadi perubahan status: "Ibu" berubah menjadi "isteri (nya si mati)". "Suami" berubah menjadi "Anak (nya si mati)". B2 tidak dapat karena cuma besan - D bukan ahli waris karena menantu - E,F,G, dalam hal ini adalah cucu, tidak mendapat bagian waris karena terhalang oleh bapaknya (C).
Kolom B,C dan D rasanya cukup mudah dipahami.
Soal 3. Jika yang meninggal adalah E (Anak Laki-laki) siapa sajakah ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?
Penjelasan:
Kolom A. (C) "Suami" berubah menjadi "Bapak (nya si mati)". (D) "Isteri " berubah Menjadi "Ibu (nya si mati)". F dan G berubah menjadi "Saudara perempuan (nya si mati)".
tahapan membagi waris
Gambar 3. Penyelesaian soal 3.
Kolom B. Mestinya ibu mendapat bagian 1/3 karena si mati tidak punya anak, tetapi karena si mati memiliki 2 saudara atau lebih ( di sini F dan G) maka bagian ibu menjadi 1/6. (Q.S. An-Nisa: 11). Akan halnya saudara-saudara perempuan, mereka tidak mendapat bagian karena terhalang oleh "Bapak", kehadiran mereka hanya mengurangi bagian ibu dari 1/3 menjadi 1/6.
Soal 4.
Assalamu'alaikum wr.wb ustaz yg dirahmati Allah.
Ibu sy wafat 15 thn yg lalu saat itu msh ada kakek&nenek. Namun saat itu warisan belum dibagi. Kemudian ayah sy wafat 1 tahun yg lalu dg meninggalkan istri (tanpa anak) & selama menikah dg beliau tidak ada aset yg bertambah hanya menyewa tanah untuk berkebun (lahan produktif). Saat ini kami ingin membagi warisan. Kami 3 bersaudara. 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Bagaimana pembagian warisan mengingat kami belum berniat menjual aset-aset (tanah & rumah) yg org tua tinggalkan. Apakah ibu tiri & nenek (dr ibu) masih dapat hak waris?
Sy minta arahan dr ustaz.
Jazakumullah khairan katsiro.
Jawab:
'Alaikum salam wr. wb.
Terima kasih telah memberi kesempatan saya untuk membantu menyelesaikan masalah waris pada keluarga anda.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian waris menurut hukum Islam, diantaranya:
1. Yang disebut HARTA WARISAN adalah : semua harta peninggalan dari si mati (saja), baik dari perolehan, peninggalan, pemberian atau dari jalan manapun yang telah dinyatakan sah sebagai milik ybs. jadi pisahkan dulu, mana yang harta milik ayah, dan mana yang milik ibu.
2. Jika yang meninggal lebih dari satu orang dengan ahli waris yang berbeda, maka proses pembagiannya dipisahkan berdasarkan urutan kronologis kematian.
A. DATA INPUT:
* Yang meninggal: ibu dan ayah.
* Ahli waris: kakek (ayahnya ibu anda), nenek (ibunya ibu anda), ayah, isteri (ibu tiri anda), anak laki-laki dan anak perempuan
* Harta pusaka : rumah dan tanah.
B. PERTANYAAN:
[1].Cara pembagian waris keluarga anda
[2].Waktu pembagian: jika belum berniat menjual harta pusaka.
[3].Apakah ibu tiri dan nenek dari ibu masih dapat hak waris ?
C. JAWABAN:
[1]. Cara pembagian waris dalam keluarga anda adalah,sbb.:
1.A. Ketika ibu anda meninggal dunia (lihat lampiran tabel 1)
1.B. Ketika ayah anda meninggal dunia (lihat lampiran tabel 2)

[2]. Waktu pembagian waris:
- Jika memungkinkan, sebaiknya harta warisan dibagikan secepatnya, agar para ahli waris sempat menikmati hak bagiannya, disamping mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
- Akan tetapi jika karena alasan tertentu hendak ditunda, silakan saja asal semua ahli waris menyepakatinya, dan tidak ada kekhwatiran ada kemudharatan/kerugian.
[3]. -Ibu tiri tidak mendapat waris jika yang meninggal adalah anak tiri, tetapi jika yang meninggal adalah suaminya, maka dia beroleh bagian waris karena statusnya sebagai "Isteri" (lihat tabel 2).
- Nenek dari ibu mendapatkan waris jika ibu anda yang meninggal (karena ibu anda adalah anaknya- tabel 1), tetapi jika yang meninggal dunia adalah ayah anda, si nenek tidak mendapat bagian, kerena ayah anda adalah "menantu." (tabel - 2).
SARAN:
Sebaiknya saat pembagian warisan, dibuatkan semacam berita acara yang ditandatangani semua ahli waris dan para saksi, untuk menghindari pengingkaran, sengketa dan tuntutan di kemudian hari.
Semoga bermanfaat.

Soal 5.
Assalaamu'alaikum. Wr. Wb.
Selamat siang pak haji. Terimakasih atas responnya. Saya mengirim infaq dengan maksud meminta bantuan pak ustadz atas masalah pembagian waris menurut islam .
Adapun kronologisnya sebagai berikut :
Pada saat ibu saya meninggal, hal2 yang ditinggalkan adalah :
- Bapak saya
- Harta yg didapat selama pernikahan bpk ibu sebesar 250jt rupiah.
-4 anak laki2 dan 6 anak perempuan.
- kedua orangtua ibu .
Selama hidup ibu saya adalah bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Sepeninggal ibu, 2 anak laki dan kedua orang tua ibu meninggal dunia.
Kemudian bapak saya menikah lagi dengan ibu baru dan dikaruniai 1 anak perempuan dan 1 anak laki. Kemudian Bapak saya meninggal dunia dengan harta yang ditinggalkan selama menikah dengan ibu baru tsb sebesar 150jt rupiah. Pekerjaan ibu baru adalah juga ibu rumah tangga. Saat meninggal kedua orang tua dari bpk saya sdh meninggal duluan.
Dengan kronologis tersebut mohon bantuan ustadz bagaimana pembagian warisnya.
Atas bantuan ustadz kami ucapkan terimakasih.
Wass. Wr. Wb.
Jawab.
'Alaikum salam Wr. Wb.
Ibu ### yang dirahmati Allah, terima kasih ibu telah menghubungi kami dan berkomitmen dengan pembagian waris berdasarkan syari'at Islam. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pembagian waris ini, diantaranya:
1. Bahwa yang dimaksud harta warisan adalah harta peninggalan yang sah menjadi milik si mati (saja), bukan harta gono-gini sebagaimana yang dipakai dalam hukum adat dan hukum waris negara (KHI). Hitunglah berapa kira-kira besaran saham (kepemilikan ibu anda dalam 250 juta itu), jika sulit, bisa diambil kesepakatan dengan semua ahli waris, hal ini dibenarkan menurut syari'at, (silakan baca artikel kami, ( Harta Gono-Gini )
Untuk pembagian waris kasus keluarga anda, silakan anda cari tahu kepemilikan saham masing-masing alm./almarhumah; saya akan berasumsi bahwa 250 juta yang pertama milik ibu semua, dan 150 juta yang kedua adalah milik bapak semua; anda cukup memperhatikan prosentase perolehan masing-masing ahli waris.
2. Bahwa yang dimaksud ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan keluarga, perkawinan, serta masih hidup saat pewaris meninggal dunia. Maka 2 saudara laki-laki sekandung anda yang meninggal sebelum bapak, hanya mendapat bagian dari warisan ibu saja, yang bagiannya diserahkan kepada ahli warisnya.
INPUT DATA: (Kasus I):
1. Pewaris: ibu
2. Harta warisan: Rp. 250 juta.(belum dipilah berapa yang milik ibu)
3. Ahli waris:
- Suami
- Ayah
- Ibu
- 4 Anak laki-laki
- 6 Anak perempuan
INPUT DATA (Kasus II):
1. Pewaris: Bapak
2. Harta Warisan: Rp. 150 juta (belum dipilah berapa yang milik bapak)
3. Ahli Waris:
- Isteri (kedua):
- 3 Anak laki-laki
- 7 Anak perempuan
PERTANYAAN:
- Bagaimana pembagian warisnya ?
JAWABAN:
A. Saat Ibu meninggal dunia, ahli waris dan bagiannya adalah, sbb.:

Keterangan:
- Anak laki-laki dan perempuan mendapat sisa (ashabah) sebesar 5/12, dengan komposisi bagian anak laki-laki = 2x bagian anak perempuan.
- Karena 5 tidak bisa dibagi 12, maka 12-nya dikali jumlah bagian anak =14 (lihat kolom X); dan bagian ahli waris yang lain juga mengikuti dikalikan 14.
B. Saat bapak meningal dunia, maka ahli waris dan pembagian warisnya adalah sbb.:

Keterangan:
- Kolom x adalah jumlah bagian untuk semua anak, = 13.
- Sisa untuk anak 7/8 tidak bisa dibagi 13, maka 13 dikalikan 8, perolehan waris isteri juga dikali 13 agar imbang.
Demikianlah ibu ###yang bisa saya bantu, jika ada hal yang ingin ditanyakan lagi jangan segan untuk menghubungi 0856 ######xx tanpa harus memberi infaq lagi. Semoga Allah memberi hidayah dan rahmatNya kepada kita semua, amin. Allaahu a'lam.
Saya cukupkan dulu, kiranya metodenya bisa dimengerti, dan contoh-contohnya bisa mewakili untuk soal-soal yang sejenis. Semoga Bermanfaat.
Ingin konsultasi waris online ? klik di sini.

ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Ayo bergabung menjadi PENGHAFAL AL-QUR'AN dalam grup whatsapp. Info dan pendaftaran untuk ikhwan klik MUSHAF 1 dan untuk akhawat klik MUSHAFAH 1
Sumber:
Fikih Sunnah 14, Sayyid Sabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'arif, Bandung.
Al-Fara'id, A.Hassan, Penerbit: Pustaka Progressif

31/08/2016

Melaporkan Pelaku Penganiayaan Ringan
fanata
Kategori:Hukum Pidana
Apakah calon istri saya bisa menuntut terhadap orang yang melakukan pemukulan dengan benda tumpul dan mendorong sampai jatuh ke lantai sehingga mengakibatkan luka memar pada tubuhnya? Bagaimana caranya saya sebagai calon suami bisa menuntut secara hukum terhadap orang yang melakukan pemukulan tersebut? Terima kasih atas saran dan tanggapan.

Jawaban:

Https://lbheks66.blogspot.co.id

Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa calon istri Anda.

Anda atau calon istri Anda dapat membuat laporan kepada polisi mengenai dugaan penganiayaan tersebut (lihat Pasal 1 ayat [24] UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana – “KUHAP”).

Pelaku penganiayaan terhadap calon sitri Anda dapat dipidana dengan pidana penganiayaan ringan (penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian). Tindak pidana penganiayaan ringan ini diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP.

Setelah Anda melaporkan tindak pidana tersebut pada kepolisian, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan (lihat Pasal 102 jo Pasal 106 KUHAP). Mengenai luka memar yang dialami korban, jika dianggap perlu untuk kepentingan peradilan pihak penyidik dapat meminta keterangan dari dokter (lihat Pasal 13 ayat [1] KUHAP). Surat keterangan hasil pemeriksaan dari dokter untuk kepentingan peradilan lazim dikenal sebagai visum et repertum.

Selanjutnya, setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum – “JPU”), dan dapat dilimpahkan ke pengadilan, JPU yang akan melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana tersebut di pengadilan (bukan Anda).

Jadi, yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut kepada pihak yang berwajib yakni kepolisian.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Telah di buka, kantor Lembaga Bantuan Hukum Eksponen 66 Sukabumi Cabang Surade. Tepatnya di bundaran Alun Alun surade de...
13/04/2016

Telah di buka, kantor Lembaga Bantuan Hukum Eksponen 66 Sukabumi Cabang Surade. Tepatnya di bundaran Alun Alun surade depan Masjid Agung Kaum Surade.
Kepala Lembaga Bantuan Hukum Cabang Surade Sukabumi Budoy We Budoy

17/08/2015

Bagaimana Prosedur Cerai Jika Suami Anggota Militer?

susi_susilawati

Kategori:Hukum Keluarga dan Waris

Mohon info bagaimana prosedur cerai bagi istri yang bersuamikan anggota militer? Apakah bisa diproses di pengadilan non-militer? Sang istri dari kalangan sipil. Alasan cerainya karena suami sering melakukan KDRT dan sudah bertahun-tahun menelantarkan istri beserta dua anak yang masih kecil. Terima kasih.

Jawaban :
H. MOCMMAD AE DUNURAENI,.(DANIEL), S.H., M.H.

Pada dasarnya, prosedur perkawinan dan perceraian bagi anggota militer/Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (lihat Pasal 63 ayat [1] UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia). Sehingga, apabila pasangan tersebut beragama Islam, maka permohonan cerai dimohonkankepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon, dalam hal ini suami (lihat UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Sedangkan, apabila Anda beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Lebih jauh mengenai proses perceraian simak Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat?

Untuk dapat melakukan perceraian, harus ada cukup alasan bahwa suami isteri tidak lagi dapat hidup rukun sebagai suami isteri (lihat UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - ). Menurut , alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian adalah:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya;

c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.



Selain alasan-alasan tersebut di atas, khusus bagiPegawai (Pegawai Negeri Sipil/PNS dan anggota TNI) yang hendak bercerai, sebenarnya harus mendapat izin dari Pejabat yang berwenang (lihat Peraturan Menteri Pertahanan g Perkawinan, Perceraian dan RujukBagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan – ).Kewenangan pemberian izin perceraian bagi Pegawai di lingkungan Departemen Pertahanan menurut adalah sebagai berikut:

(1) Presiden untuk Pejabat Menteri Pertahanan.

(2) Menteri Pertahanan untuk Pejabat :

a. Pejabat Eselon I dan II PNS di lingkungan Departemen Pertahanan; dan

b. PNS Golongan Ruang IV/d sampai dengan IV/e di lingkungan

(3) Departemen Pertahanan.

(4) Panglima TNI untuk Pejabat Perwira Tinggi yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan.

(5) Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Pejabat :

a. Pejabat Eselon III dan IV PNS di lingkungan Departemen Pertahanan;

b. Prajurit TNI berpangkat Letnan Kolonel dan Mayor yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan; dan

c. PNS Golongan Ruang IV/a sampai dengan IV/c di lingkungan Departemen Pertahanan.

(6) Kepala Staf Umum TNI untuk Pejabat Perwira menengah berpangkat Kolonel di lingkungan Departemen Pertahanan.

(7) Ka Satker/Sub Satker Dephan untuk :

a. PNS Golongan Ruang III/d ke bawah di lingkungan Departemen Pertahanan; dan

b. Prajurit TNI berpangkat Kapten ke bawah yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan.



Namun, dalam hal istri warga sipil yang ingin mengajukan gugatan perceraian, maka gugatan perceraian terhadap suami disampaikan langsung ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama (lihat ). Dan suaminya sebagai anggota TNI wajib menyampaikan kepada Pejabat yang berwenang perihal adanya gugatan cerai yang diajukan terhadapnya (lihat ). Selanjutnya, dalam dinyatakan bahwa dalam hal Pegawai digugat melalui pengadilan, atasan yang berwenang wajib memberikan pembelaan.



Jadi, sang istri dapat menggugat cerai suaminya yang berstatus anggota TNI melalui Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri dengan alasan telah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan menelantarkan istri dan anak-anaknya selama bertahun-tahun. Namun, perceraian sebaiknya menjadi upaya terakhir karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (lihat ).



Sekedar untuk referensi Anda, simak p**a beberapa artikel terkait KDRT di bawah ini:

- Kekerasan Dalam Rumah Tangga

- Status Laporan KDRT Pasca CeraiDemikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.



Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

3. Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

4. Peraturan Menteri Pertahanan No. 23 Tahun 2008tentang Perkawinan, Perceraian Dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan

Ingin mengetahui tentang masala-masalah di smartphone anda?Cari solusinya di https://dapur-teknologi.blogspot.comHttps:/...
07/08/2015

Ingin mengetahui tentang masala-masalah di smartphone anda?
Cari solusinya di
https://dapur-teknologi.blogspot.com
Https://sukabumitekno.blogspot.com
Https://sukabumitekno.wordpress.com

Assalamualaikum....... Ok, semua orang bisa membuat blog, dan caranya juga tidak terlalu sulit. Namun, jika kita bicara menghasilkan uang dari sebuah blog, mungkin masih banyak teman-teman blogger yang masih belum mengerti caranya. Di artikel ini, saya coba berbagi pengalaman bagaimana cara saya men…

05/08/2015

Posted by (H.MOCHAMMAD.AE.DUNURAENI.DANIEL.S.H,.M.H)
Pengertian Hukum Harta Gono Gini Dalam Islam

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Dari Amru’ bin Auf al Muzani dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda: “Perdamaian adalah boleh di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram “



Akhir-akhir ini banyak dari masyarakat yang menanyakan status harta gono-gini, bahkan terakhir ada seorang muslimah yang dicerai oleh suaminya, kemudian muslimah tersebut meminta harta gono gini dari suaminya 50%, suaminya-pun merasa keberatan dengan permintaan tersebut, akhirnya mereka berdua sepakat untuk pergi ke pengadilan. Bagaimana sebenarnya kedudukan harta gono gini ini dalam pandangan Islam?

Konsep Harta Dalam Islam

Sebelum berbicara masalah harta gono–gini, sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu tentang “konsep harta “dalam rumah tangga Islam :

Pertama : Bahwa harta merupakan tonggak kehidupan rumah tangga, sebagaimana firman Allah SWT :

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا

“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” [1]

Kedua : Kewajiban Suami yang berkenaan dengan harta adalah sebagai berikut :

Memberikan mahar kepada istri, sebagaimana firman Allah SWT :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“ Berikanlah mas kawin kepada wanita yang kamu nikahi sebagai bentuk kewajiban (yang harus dilaksanakan dengan ikhlas)” [2]

Memberikan nafkah kepada istri dan anak, sebagaimana firman Allah SWT :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“ Dan kepada ayah berkewajiban memberi nafkah dan pakaian yang layak kepada istrinya “[3]

Ketiga : Suami tidak boleh mengambil harta istri, kecuali dengan izin dan ridhonya, sebagaimana firman Allah SWT :

فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“ Jika mereka (istri-istri kamu) menyerahkan dengan penuh kerelaan sebagian mas kawin mereka kepadamu, maka terimalah pemberian tersebut sebagai harta yang sedap dan baik akibatnya “[4]

Keempat : Jika terjadi perceraian antara suami istri, maka ketentuannya sebagai berikut :

Istri mendapat seluruh mahar jika ia telah melakukan hubungan s*x dengan suaminya, atau salah satu diantara kedua suami istri tersebut meninggal dunia dan mahar telah ditentukan, dalam hal ini Allah SWT berfirman :

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“ Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. “[5]

Istri mendapat setengah mahar jika dia belum melakukan hubungan s*x dengan suaminya dan mahar telah ditentukan, sebagaimana firman Allah SWT :

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ

“ Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu

Istri mendapat mut’ah (uang pesangon) jika dia belum melakukan hubungan s*x dengan suaminya dan mahar belum ditentukan, sebagaimana firman Allah SWT :

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

“ Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. rang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (p**a), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.[7]

Bagaimana Status Harta Gono-Gini?

Salah satu pengertian harta gono - gini adalah harta milik bersama suami - istri yang diperoleh oleh mereka berdua selama di dalam perkawinan, seperti halnya jika seseorang menghibahkan uang, atau sepeda motor, atau barang lain kepada suami istri, atau harta benda yang dibeli oleh suami isteri dari uang mereka berdua, atau tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu, itu semuanya bisa dikatagorikan harta gono- gini atau harta bersama. Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian harta gono-gini yang disebutkan di dalam undang-undang perkawinan, yaitu sebagai berikut :

“ Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (pasal 35 UU Perkawinan)

Untuk memperjelas pengertian di atas, hal-hal di bawah ini perlu menjadi catatan :

Pertama : Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, seperti kursi, tempat tidur, kulkas, kompor, mobil adalah milik suami dan bukanlah harta gono-gini, termasuk dalam hal ini adalah harta warisan yang didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan kepada suami secara khusus.

Kedua : Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, kemudian secara sengaja dan jelas telah diberikan kepada istrinya, seperti suami yang membelikan baju dan perhiasan untuk istrinya, atau suami membelikan motor dan dihadiahkan untuk istrinya, maka harta tersebut, walaupun dibeli dengan harta suami, tetapi telah menjadi harta istri, dan bukan p**a termasuk dalam harta gono- gini.

Ketiga : Barang-barang yang dibeli dari harta istri, atau orang lain yang menghibahkan sesuatu khusus untuk istri, maka itu semua adalah menjadi hak istri dan bukan merupakan harta gono- gini.

Bagaimana Pembagian Harta Gono- Gini Menurut Islam?

Setelah mengetahui pengertian harta gono gini, timbul pertanyaan berikutnya, bagaimana membagi harta gono gini tersebut menurut Islam?

Di dalam Islam tidak ada aturan secara khusus bagaimana membagi harta gono – gini. Islam hanya memberika rambu-rambu secara umum di dalam menyelesaikan masalah bersama, diantaranya adalah :

Pembagian harta gono-gini tergantung kepada kesepakatan suami dan istri. Kesepakatan ini di dalam Al Qur’an disebut dengan istilah “Ash Shulhu “yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak (suami istri) setelah mereka berselisih. Allah SWT berfirman:

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“ Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) “[8]

Ayat di atas menerangkan tentang perdamaian yang diambil oleh suami istri setelah mereka berselisih. Biasanya di dalam perdamaian ini ada yang harus merelakan hak-haknya, pada ayat di atas, istri merelakan hak-haknya kepada suami demi kerukunan antar keduanya. Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah saw :

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Dari Amru’ bin Auf al Muzani dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda: “Perdamaian adalah boleh di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan perdamaian yang menghalalkan yang haram “[9]

Begitu juga dalam pembagian harta gono-gini, salah satu dari kedua belah pihak atau kedua-duanya kadang harus merelakan sebagian hak-nya demi untuk mencapai suatu kesepakatan. Umpamanya : suami istri yang sama-sama bekerja dan membeli barang-barang rumah tangga dengan uang mereka berdua, maka ketika mereka berdua melakukan perceraian, mereka sepakat bahwa istri mendapatkan 40 % dari barang yang ada, sedang suami mendapatkan 60 %, atau istri 55 % dan suami 45 %, atau dengan pembagian lainnya, semuanya diserahkan kepada kesepakatan mereka berdua.

Memang kita temukan di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam Peradilan Agama, pasal 97, yang menyebutkan bahwa :

“ Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Keharusan untuk membagi sama rata, yaitu masing-masing mendapatkan 50%, seperti dalam KHI di atas, ternyata tidak mempunyai dalil yang bisa dipertanggung jawabkan, sehingga pendapat yang benar dalam pembagian harta gono gini adalah dikembalikan kepada kesepakatan antara suami istri.

Kesepakatan tersebut berlaku jika masing-masing dari suami istri memang mempunyai andil di dalam pengadaan barang yang telah menjadi milik bersama, biasanya ini terjadi jika suami dan istri sama-sama bekerja. Namun masalahnya, jika istri di rumah dan suami yang bekerja, maka dalam hal ini tidak terdapat harta gono- gini, dan pada dasarnya semua yang dibeli oleh suami adalah milik suami, kecuali barang-barang yang telah dihibahkan kepada istri, maka menjadi milik istri. Wallahu A’lam

RUU Harta Gono Gini

Definisi Perkawinan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, ialah :

“ Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” .

Dalam setiap Perkawinan tidak terlepas oleh adanya harta benda, baik yang diperoleh sebelum perkawinan, pada saat perkawinan berlangsung maupun yang diperoleh selama menjadi suami-istri dalam suatu ikatan perkawinan.

Undang-Undang Perkawinan membedakan harta benda dalam perkawinan, yang diatur pada Pasal 35 bahwa :

1) Harta benda diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

2) Harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dengan adanya perbedaan jenis harta benda dalam perkawinan tersebut mempengaruhi cara melakukan pengurusannya. Harta bersama diurus secara bersama-sama oleh suami-isteri. Dalam melakukan pengurusan harta bersama tersebut, meraka dapat bertindak dengan adanya persetujuan kedua belah pihak. Artinya, suami atau isteri jika melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama berdasarkan kesepakatan bersama. Berbeda dengan harta bawaan, pengurusannya dilakukan oleh masing-masing pihak, suami atau isteri, kecuali apabila mereka telah menentukan lain. Masing-masing pihak, suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bawaannya masing-masing. Suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan meraka. Akan tetapi, persetujuan itu bukanlah suatu kewajiban.

Demikan p**a dalam penguasaan dan perlekatan hak kepemilikan atas 2 (dua) jenis harta dalam perkawinan yang telah jelas dipisahkan oleh Undang-Undang Perkawinan.

Hal tersebut di atas dapat dilihat dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang berbunyi :

1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.





[1] Qs. an-Nisa’ : 5

[2] Qs. an-Nisa’ : 4

[3] Qs. al-Baqarah : 233

[4] Qs. an-Nisa’ : 4

[5] Qs. an- Nisa’ : 20- 21

[6] Qs. al- Baqarah : 237

[7] Qs. al- Baqarah : 236

[8] Qs. an-Nisa’ : 128

[9] HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Tirmidzi

Address

Jalan Pembangunan
Sukabumi
43161

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Bantuan Hukum Eksponen66 Sukabumi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lembaga Bantuan Hukum Eksponen66 Sukabumi:

Share