30/07/2026
Hai ! π
KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti kegiatan MH Series yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dengan tema Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang menghadirkan narasumber dari Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, yang menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai LHKPN sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas penyelenggara negara.
Materi pertama disampaikan oleh Auditor Ahli Madya Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Gusni Yulianti, yang menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban hukum bagi penyelenggara negara sekaligus instrumen untuk menjaga integritas, mencegah konflik kepentingan, meningkatkan transparansi, dan mewujudkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Narasumber juga memaparkan dasar hukum LHKPN, perubahan ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, serta ruang lingkup harta kekayaan yang wajib dilaporkan secara lengkap dan benar.
Selanjutnya, Auditor Ahli Muda Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Fitri Handayani, menyampaikan materi mengenai teknis pengisian LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN, mulai dari proses login, pembaruan data harta, hingga tahapan pengiriman laporan beserta dokumen pendukung.
Kegiatan ditutup oleh Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Hasanuddin Ismail, yang menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan kewajiban hukum yang mencerminkan komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
JDIH KPU RI
JDIH KPU Provinsi Jawa Barat