04/05/2023
*Pisah Rumah Sebagai Alasan Perceraian*
Syarat mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan adalah harus ada alasan perceraian. Salah satu alasan tersebut adalah “Antara suami dan Termohon terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (Pasal 19 huruf F PP Nomor 9 Tahun 1975)”.
Akibat dari adanya perselisihan dan pertengkaran tersebut adalah salah satu pihak, entah suami atau istri yang meninggalkan kediaman bersama dan hidup masing-masing ditempat tinggal sendiri, tidak lagi hidup bersama dibawah naungan satu atap.
Dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung, adanya fakta pasangan suami istri tersebut sudah tidak tinggal bersama/tidak serumah sudah cukup menjadi alasan adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga dianggap rumah tangga pasangan tersebut telah pecah dan tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga. Beberapa Yurisprudensi tersebut antara lain bisa disimak dalam link artikel di bawah ini
Salah satu alasan perceraian adalah “Antara suami dan Termohon terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran"