09/06/2026
RUPS Tahunan lo sudah jalan tapi belum dilaporkan ke SABH? Hati-hati. Berdasarkan Permenkum No. 49 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Juni 2026, setiap PT wajib melaporkan hasil persetujuan laporan tahunan ke SABH maksimal 30 hari setelah akta notaris ditandatangani.
Kalau tidak lapor sampai batas waktu November 2026, akun SABH PT lo bisa diblokir. Artinya semua perubahan korporasi, dari ganti direksi sampai ubah modal, semuanya tertahan.
Deka Legal bantu lo urus semuanya dari penyusunan laporan tahunan, akta notaris, sampai pendaftaran ke SABH. Mulai dari Rp 4.500.000, konsultasi gratis.
Jangan tunggu deadline. Chat kami sekarang.
Deka Legal
One Stop Legal Solution.
AktaNotaris KompliansePT HukumBisnis BisnisIndonesia CorporateGovernance