04/09/2026
Sesi 3 Pelatihan Advokat Mandiri
MEMAHAMI HUKUM PERDATA DAN ACARA PERDATA (Negeri/Islam)
I. SENGKETA HUKUM PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
A. Sengketa Hukum Perdata
1. Sengketa Wanprestasi (Ingkar Janji)Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak melanggar atau tidak memenuhi kewajiban yang sudah disepakati dalam sebuah perjanjian atau kontrak.
- Contoh: Keterlambatan pembayaran utang, tidak menyerahkan barang pesanan sesuai waktu, atau pembangunan rumah yang mangkrak tidak sesuai isi kontrak.
2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), PMH adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, meskipun tidak ada perjanjian di antara mereka.
- Contoh: Perusakan properti milik tetangga, penyerobotan hak, atau kelalaian berkendara yang menyebabkan kerugian materiil.
3. Sengketa Tanah dan Properti
- Sengketa ini menyangkut kepemilikan, batas wilayah, atau status hukum atas suatu bidang tanah, rumah, atau bangunan.
- Contoh: Sertifikat ganda atas satu bidang tanah, sengketa warisan tanah antar anggota keluarga, atau penggusuran sepihak.
4. Sengketa Warisan
- Perselisihan mengenai pembagian harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada para ahli waris.
- Contoh: Ketidaksepakatan porsi pembagian harta, anggota keluarga yang menggelapkan aset warisan, atau surat testamen yang dipalsukan.
5. Sengketa Keluarga dan Perkawinan
- Sengketa yang timbul dari hubungan kekeluargaan, perkawinan, atau perceraian.
- Contoh: Gugatan perceraian, sengketa hak asuh anak, pembagian harta bersama (gono-gini), atau penolakan nafkah anak.
6. Sengketa Perniagaan atau Bisnis
- Sengketa yang terjadi dalam lingkup kegiatan komersial antar perusahaan atau pelaku usaha.
- Contoh: Pelanggaran hak kekayaan intelektual (seperti sengketa merek dagang), kegagalan investasi, atau perselisihan kepemilikan saham
B. Hukum Acara Perdata
1. Pengertian dan Tujuan
- Hukum acara perdata (hukum formil) berfungsi untuk menegakkan dan mempertahankan hukum perdata materiil.
- Jika hukum materiil mengatur isi hak dan kewajiban (seperti perjanjian atau wanprestasi), hukum acara mengatur bagaimana cara menuntut hak tersebut jika terjadi sengketa.
2. Sumber Hukum Acara Perdata di Indonesia
- Di Indonesia, aturan ini bersumber dari beberapa ketentuan utama, antara lain:
1) HIR (Herziene Indonesisch Reglement) untuk wilayah Jawa dan Madura.
2( R.Bg (Rechtsreglement Buitengewesten) untuk wilayah luar Jawa dan Madura.
3. Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtspraak) untuk golongan Eropa dulu.
4) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan yurisprudensi.
3. Tahapan Beracara di Pengadilan Perdata
Proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan umumnya melalui tahapan berikut:
1) Pengajuan Gugatan: Penggugat mendaftarkan surat gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang.
2) Mediasi: Upaya damai wajib yang dipimpin oleh mediator bersertifikat sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
3) Persidangan (Jawab-menjawab): Pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik dari penggugat, dan duplik dari tergugat.
4) Pembuktian: Para pihak menyerahkan alat bukti (surat, saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah).
5) Putusan Hakim: Majelis hakim menjatuhkan keputusan setelah menilai seluruh proses dan bukti.
6) Eksekusi: Pelaksanaan putusan secara paksa oleh pengadilan jika pihak kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela
II. SENGKETA HUKUM PERDATA DI PENGADILAN AGAMA
A. Sengketa di Pengadilan Agama
1. Perkawinan
Sengketa atau perkara di bidang perkawinan adalah yang paling sering ditangani oleh Pengadilan Agama.
Ini mencakup:
- Cerai gugat (diajukan oleh istri) dan cerai talak (diajukan oleh suami).
- Sengketa hak asuh anak (hadhanah).
- Nafkah anak dan nafkah masa idah pasca-perceraian.
- Harta bersama (gono-gini).
- Dispensasi nikah (batas usia di bawah ketentuan).
- Isbat nikah (pengesahan nikah siri).
2. Waris
Sengketa waris terjadi ketika ada ketidaksepakatan di antara ahli waris mengenai pembagian harta peninggalan orang yang sudah meninggal. Perkara ini diajukan dalam bentuk gugatan (kontentius) jika ada pihak yang bersengketa.
3. Wasiat
Perkara mengenai keabsahan atau pelaksanaan surat wasiat yang dibuat oleh seseorang sebelum meninggal dunia, jika hal tersebut menimbulkan sengketa di antara ahli waris atau pihak terkait.
4. Hibah
Sengketa atau permasalahan hukum terkait pemberian suatu benda secara sukarela dari seseorang kepada orang lain semasa hidup, yang kemudian digugat karena dinilai melanggar hak atau ketentuan hukum.
5. Wakaf
Sengketa mengenai status tanah atau benda wakaf, pengurusan nazhir (pengelola wakaf), atau masalah penyalahgunaan harta benda wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
6. Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Wewenang khusus untuk menyelesaikan persoalan atau sengketa dalam pengelolaan, pendistribusian, atau perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana zakat, infaq, dan shadaqah.
7. Ekonomi Syariah
Pengadilan Agama juga memegang kewenangan absolut untuk menyelesaikan sengketa dalam bidang ekonomi syariah.
Contoh kasus yang sering muncul meliputi:
- Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum pada perbankan syariah (seperti akad Murabahah, Mudharabah, dll).
- Sengketa asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, pegadaian syariah, hingga bisnis atau investasi berbasis syariah
B. Hukum Acara Pengadilan Agama
1. Dasar Hukum dan Ketentuan Umum
- Mengikuti Peradilan Umum: Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama sama dengan hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Umum (seperti HIR untuk wilayah Jawa-Madura dan R.Bg untuk luar Jawa-Madura).
- Aturan Khusus: Jika ada hal khusus yang diatur dalam undang-undang agama, aturan khusus itulah yang dipakai. Contohnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan lainnya
2. Perbedaan Khusus Hukum Acara
- Sifat Persidangan: Sidang pemeriksaan cerai dilakukan secara tertutup untuk umum demi menjaga privasi, berbeda dengan perkara perdata biasa yang terbuka.
- Alat Bukti: Meliputi bukti surat (seperti akta nikah), saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, dan pengetahuan hakim.
- Perkara perceraian minimal membutuhkan dua orang saksi dari keluarga atau orang dekat
-------
Tugas
- buatlah wasiat untuk anak-anak Anda terkait harta yang Anda miliki agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa
------
Salam Pelindung Keluarga