Sahardjo Pejuang Keadilan

Sahardjo Pejuang Keadilan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya seperti investigasi, back-up, dll

CARA MENGIKUTI PELATIHAN HUKUM YANG EFEKTIF DAN EFISIENMengikuti pelatihan hukum secara efektif dan efisien membutuhkan ...
10/09/2026

CARA MENGIKUTI PELATIHAN HUKUM YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

Mengikuti pelatihan hukum secara efektif dan efisien membutuhkan kombinasi antara pemilihan program yang tepat, manajemen waktu, dan strategi belajar yang aktif.

Berikut adalah panduan praktis untuk memaksimalkan pelatihan hukum Anda tanpa membuang banyak waktu dan biaya:

1. Tentukan Tujuan Spesifik (Fokus pada Kebutuhan)
a. Identifikasi celah kompetensi
Tentukan apakah Anda membutuhkan pemahaman hukum dasar, pembaruan regulasi terbaru (misalnya undang-undang baru), atau keterampilan teknis seperti legal drafting (penyusunan kontrak) dan legal opinion.
b. Pilih spesialisasi yang relevan
Hukum sangat luas. Fokuslah pada bidang yang mendukung karier Anda saat ini atau masa depan, seperti hukum korporasi, hukum pidana, hak kekayaan intelektual (HKI), atau hukum ketenagakerjaan.

2. Pilih Metode Pelatihan yang Tepat
a. Pelatihan Daring (Online/Asynchronous)
Paling efisien dari segi waktu dan biaya. Anda bisa belajar kapan saja melalui platform seperti Hukumonline Academy, Coursera, atau Jimly School tanpa perlu mobilitas.
b. Pelatihan Luring (Offline/Bootcamp)
Lebih efektif jika tujuan Anda adalah membangun jaringan (networking) dengan praktisi hukum lain atau membutuhkan simulasi langsung (seperti peradilan semu).

3. Terapkan Strategi Belajar Efektif
a Pelajari studi kasus
Hukum bukan sekadar menghafal pasal, melainkan memahami bagaimana pasal tersebut diterapkan. Fokuslah pada analisis putusan pengadilan atau studi kasus riil.
b. Gunakan teknik Active Recall
Setelah membaca materi atau regulasi, tutup buku dan tulis kembali poin-poin pentingnya dengan kalimat Anda sendiri untuk memperkuat ingatan.
c. Manfaatkan kecerdasan buatan (AI)
Gunakan AI untuk membantu merangkum draf regulasi yang panjang atau mencari coret-coret awal analisis hukum, namun selalu lakukan verifikasi ulang (cross-check) dengan sumber resmi.

4. Mengukur Kemampuan Diri
a. Melakukan pelatihan mandiri setelah 2 minggu b. engimplementasikan ilmu yang didapat dalam kegiatan sehari-hari.

5. Konsultasi lebih lanjut
a. Gabung dengan WA Grup Pelatihan jika ada
b. Sampaikan pertanyaan lanjutan atau kendala yang belum terjawab lewat sesi tanya jawab atau kontak yang disediakan.
c. Minta materi tambahan, referensi bacaan, atau diskusikan permasalahan yang berkembang di masyarakat

--------
Salam Pejuang ✊
Info pelatihan sabtu minggu hubungi admin

08/09/2026
Analisis Yuridis Penuntutan Pidana terhadap Yogi Gilang atas Dugaan Penyelenggaraan Telekomunikasi Ilegal (Voucher Inter...
08/09/2026

Analisis Yuridis Penuntutan Pidana terhadap Yogi Gilang atas Dugaan Penyelenggaraan Telekomunikasi Ilegal (Voucher Internet Starlink) di Kepulauan Mentawai

Oleh Advokat Heribertus Roy Juan SH MH

I. DUDUK PERKARA (FAKTA HUKUM)
Kronologi dan substansi peristiwa hukum dapat dirangkum sebagai berikut:
Penyediaan Akses Internet Daerah Terpencil. Yogi Gilang (seorang warga/pelaku usaha lokal di Mentawai) membeli perangkat dan berlangganan layanan internet satelit Starlink secara resmi untuk memenuhi kebutuhan akses internet di daerah Mentawai yang terisolir (blank spot).

Skema Distribusi. Untuk membagi biaya langganan yang relatif tinggi, Yogi mendistribusikan kembali (resell) akses internet tersebut kepada masyarakat sekitar dengan membaginya ke dalam bentuk voucher internet harian atau paket murah (sekitar Rp10.000,-).

Penindakan Aparat Penegak Hukum. Pihak kepolisian atau kejaksaan mengamankan Yogi dan menyeretnya ke meja hijau (Pengadilan) atas tuduhan melakukan penyenggaraan telekomunikasi tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Respon Publik dan Isu Hukum. Kasus ini memicu kontroversi publik karena tindakan Yogi dianggap sebagai inisiatif wirausaha lokal dalam menyediakan kebutuhan dasar internet di wilayah terisolir, bukan kejahatan telekomunikasi berskala besar.

II. ISU HUKUM
1. Aspek Hukum Pidana Telekomunikasi. Apakah tindakan membagi atau menjual kembali akses internet Starlink dalam bentuk voucher tanpa izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi memenuhi unsur pidana dalam UU Telekomunikasi jo. UU Cipta Kerja?
2. Aspek Doktrin Hukum Pidana, Apakah terdapat niat jahat (mens rea) dan kepatutan penerapan hukum pidana (ultimum remedium) terhadap aksi pemenuhan akses komunikasi lokal di wilayah blank spot?
3. Aspek Regulasi Telekomunikasi (Kemenkomdigi). Bagaimana batasan antara Penyelenggaraan Telekomunikasi Ilegal dengan Kemitraan atau Pengecer Jasa Internet (Reseller) berdasarkan peraturan perundang-undangan?

III. DASAR HUKUM LENGKAP
A. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pasal 11 ayat (1) UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berbunyi,
(1)Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :
a.tata cara yang sederhana;
b.proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
c.penyelesaian dalam waktu yang singkat.

Pasal 7 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berbunyi,
“(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a.penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c.penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan
Hal-hal sebagai berikut :
a.melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b.mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c.dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
d.peran serta masyarakat.”

Pasal 47 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berbunyi,
"Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

B. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Pasal 12,
(1) Penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh:
a. penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional; dan/atau
b. penyelenggara jaringan tetap tertutup.
(2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membangun stasiun kabel (cable landing station/CLS) dan/atau menyewa dari Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel (cable landing station/CLS)

C. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP)& Asas-Asas Hukum Pidana
Pasal 1 ayat (1) KUHP (Asas Legalitas):
"Tiada suatu perbuatan dapat pidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan itu dilakukan."

Asas Ultimum Remedium (Doktrin Hukum Pidana),
"Hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum, apabila sarana hukum lain (seperti sanksi administrasi atau pembinaan) tidak lagi efektif."

Doktrin Anomous Reus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea:,
"Suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya bersalah (harus ada mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana)."

IV. ANALISIS YURIDIS
1. Analisis Unsur Pidana Penyelenggaraan Telekomunikasi Ilegal
Secara Teknis Formil (Dugaan Pelanggaran Pasal 11 jo. 47 UU Telekomunikasi), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pendekatan kaku (strict legality) dengan menganggap aksi Yogi membagikan koneksi internet berbayar (voucher) sebagai penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa Perizinan Berusaha (NIB/Izin Jasa Akses Internet/ISP).

Fakta Material dan Skema Reseller (Permenkominfo No. 5/2021): Yogi pada dasarnya bukan membuat jaringan atau infrastruktur telekomunikasi sendiri, melainkan membeli layanan dari ISP yang sah (Starlink) lalu membagikan kuotanya (bandwidth sharing). Dalam regulasi telekomunikasi, tindakan ini masuk kategori reselling (jual kembali). Pelanggaran skema reselling yang tidak berizin atau belum berkerja sama resmi seyogianya masuk dalam ranah pelanggaran administratif, bukan kejahatan pidana berskala besar.

2. Analisis Unsur Kesalahan dan Niat Jahat (Mens Rea)
Dalam hukum pidana, penjatuhan hukuman membutuhkan dipenuhinya dua unsur, yaitu perbuatan melawan hukum (actus reus) dan niat jahat (mens rea).
Ketiadaan Mens Rea. Yogi melakukan tindakan tersebut berbasis pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat di wilayah blank spot Mentawai. Tidak ada niat untuk merusak jaringan negara, melakukan penipuan, atau merugikan konsumen. Motif ekonomi yang didapat sekadar untuk menutupi biaya operasional dan langganan bulanan Starlink.

3. Kesalahan Penegakan Hukum Pidana
Penuntutan pidana penjara terhadap pelaku wirausaha lokal (RT-RW Net) di daerah terisolir merupakan wujud overcriminalization (kriminalisasi berlebihan).
Berdasarkan asas Ultimum Remedium, penegak hukum seharusnya mengedepankan sanksi administratif berupa teguran, pembinaan, atau pendaftaran kemitraan reseller resmi, sebelum menggelontorkan sanksi pidana penjara.

V. KESIMPULAN & REKOMENDASI HUKUM
Kesimpulan.
Penuntutan pidana terhadap Yogi Gilang dalam kasus voucher internet Starlink di Mentawai merupakan tindakan penegakan hukum yang terlalu kaku (rigid), mengabaikan konteks geografis (daerah terpencil dan blank spot), serta melanggar asas ultimum remedium.

Secara substansi, perbuatan Yogi lebih tepat dikualifikasikan sebagai ketidakpatuhan administratif terkait regulasi kerjasama jual kembali (reselling) jasa telekomunikasi, bukan kejahatan pidana.

Strategi Nota Pembelaan (Plesidoi),
Tekankan ketiadaan unsur mens rea (niat jahat) dan buktikan bahwa tindakan terdakwa membantu pemenuhan hak atas informasi masyarakat di daerah blank spot.

Dalilkan bahwa perbuatan Terdakwa adalah skema reselling, sehingga penerapan Pasal 47 UU Telekomunikasi merupakan kesalahan penerapan hukum (error in iudando).

Pengajuan Saksi Ahli Pidana dan Ahli Hukum Telekomunikasi,
Hadirkan Ahli Hukum Pidana untuk menerangkan asas ultimum remedium dan urgensi mens rea.

Hadirkan Ahli Regulasi Telekomunikasi untuk menjelaskan perbandingan antara Penyelenggara ISP Ilegal dengan sekadar Kemitraan Pengecer atau Reseller.
Penerapan Restorative Justice atau Penghentian Penuntutan,

Mendorong Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk melihat kasus ini melalui kacamata Restorative Justice atau Keadilan Substantif, Mengingat adanya komitmen pemenuhan perizinan, kemitraan dan tingginya asas kemanfaatan bagi masyarakat lokal Mentawai.

SUMBER :
IDN Times
https://jatim.idntimes.com/news/jawa-timur/begini-kronologi-ormas-di-surabaya-duduki-paksa-ruko-di-surabaya-00-w15v1-06d9zw

Kompas.com
https://surabaya.kompas.com/read/2026/07/27/151443478/kasus-penyerobotan-ruko-di-surabaya-eri-cahyadi-selesaikan-lewat-jalur

Jawa Pos
https://www.jawapos.com/surabaya-raya/2608050210/viral-aksi-premanisme-serobot-ruko-di-ngagel-surabaya-polisi-tetapkan-3-tersangka?page=all

----------
Salam Perjuangan

04/09/2026

Sesi 4 Pelatihan Advokat Mandiri

MEMBUAT SURAT-SURAT HUKUM (Pidana dan Perdata)

1 Surat dari Pihak Berperkara (Penggugat/Tergugat/Pemohon)

a. Surat Gugatan: Dokumen tuntutan hak keperdataan dari penggugat kepada tergugat karena adanya sengketa.
b. Surat Permohonan: Dokumen permohonan perkara perdata yang bersifat sepihak (volunter) tanpa ada sengketa dengan pihak lain.
c. Surat Jawaban (Eksepsi/Replik/Duplik): Tanggapan dari tergugat atau jawaban lanjutan dari penggugat selama proses jawab-menjawab di sidang perdata.
d. Surat Kuasa: Dokumen pelimpahan wewenang dari seseorang kepada pengacara atau pihak lain untuk mewakili dan bertindak di pengadilan.
e Surat Pledoi, Surat pembelaan dari Terdakwa atas surat Tuntutan dari Penuntut umum

2 Surat dari Penuntut Umum / Jaksa (Pidana)

a. Surat Dakwaan: Dokumen berisi rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagai dasar pemeriksaan hakim, yang terdiri dari bentuk tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, hingga kombinasi.
b. Surat Tuntutan (Requisitoir): Dokumen berisi analisis fakta, pembuktian, dan tuntutan hukuman bagi terdakwa dari jaksa penuntut umum.

3. Mengenal Surat Resmi dari Pengadilan / Hakim

a. Surat Panggilan (Relaas): Dokumen resmi jurusita untuk memanggil para pihak agar hadir di persidangan.
b. Penetapan Pengadilan: Keputusan hakim terhadap hal-hal yang bersifat administratif atau sela/penunjang sebelum putusan akhir.
c. Putusan Pengadilan: Pernyataan akhir hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka, berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum.

------
Tugas :
- buatlah surat pledoi terkait anak anda yang dituntut 5 tahun penjara karena memakai narkoba

------
Salam pelindung keluarga

04/09/2026

Sesi 3 Pelatihan Advokat Mandiri

MEMAHAMI HUKUM PERDATA DAN ACARA PERDATA (Negeri/Islam)

I. SENGKETA HUKUM PERDATA DI PENGADILAN NEGERI

A. Sengketa Hukum Perdata

1. Sengketa Wanprestasi (Ingkar Janji)Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak melanggar atau tidak memenuhi kewajiban yang sudah disepakati dalam sebuah perjanjian atau kontrak.
- Contoh: Keterlambatan pembayaran utang, tidak menyerahkan barang pesanan sesuai waktu, atau pembangunan rumah yang mangkrak tidak sesuai isi kontrak.

2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), PMH adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, meskipun tidak ada perjanjian di antara mereka.
- Contoh: Perusakan properti milik tetangga, penyerobotan hak, atau kelalaian berkendara yang menyebabkan kerugian materiil.

3. Sengketa Tanah dan Properti
- Sengketa ini menyangkut kepemilikan, batas wilayah, atau status hukum atas suatu bidang tanah, rumah, atau bangunan.
- Contoh: Sertifikat ganda atas satu bidang tanah, sengketa warisan tanah antar anggota keluarga, atau penggusuran sepihak.

4. Sengketa Warisan
- Perselisihan mengenai pembagian harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada para ahli waris.
- Contoh: Ketidaksepakatan porsi pembagian harta, anggota keluarga yang menggelapkan aset warisan, atau surat testamen yang dipalsukan.

5. Sengketa Keluarga dan Perkawinan
- Sengketa yang timbul dari hubungan kekeluargaan, perkawinan, atau perceraian.
- Contoh: Gugatan perceraian, sengketa hak asuh anak, pembagian harta bersama (gono-gini), atau penolakan nafkah anak.

6. Sengketa Perniagaan atau Bisnis
- Sengketa yang terjadi dalam lingkup kegiatan komersial antar perusahaan atau pelaku usaha.
- Contoh: Pelanggaran hak kekayaan intelektual (seperti sengketa merek dagang), kegagalan investasi, atau perselisihan kepemilikan saham

B. Hukum Acara Perdata

1. Pengertian dan Tujuan

- Hukum acara perdata (hukum formil) berfungsi untuk menegakkan dan mempertahankan hukum perdata materiil.
- Jika hukum materiil mengatur isi hak dan kewajiban (seperti perjanjian atau wanprestasi), hukum acara mengatur bagaimana cara menuntut hak tersebut jika terjadi sengketa.

2. Sumber Hukum Acara Perdata di Indonesia

- Di Indonesia, aturan ini bersumber dari beberapa ketentuan utama, antara lain:
1) HIR (Herziene Indonesisch Reglement) untuk wilayah Jawa dan Madura.
2( R.Bg (Rechtsreglement Buitengewesten) untuk wilayah luar Jawa dan Madura.
3. Rv (Reglement op de Burgerlijke Rechtspraak) untuk golongan Eropa dulu.
4) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan yurisprudensi.

3. Tahapan Beracara di Pengadilan Perdata

Proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan umumnya melalui tahapan berikut:
1) Pengajuan Gugatan: Penggugat mendaftarkan surat gugatan ke pengadilan negeri yang berwenang.
2) Mediasi: Upaya damai wajib yang dipimpin oleh mediator bersertifikat sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
3) Persidangan (Jawab-menjawab): Pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik dari penggugat, dan duplik dari tergugat.
4) Pembuktian: Para pihak menyerahkan alat bukti (surat, saksi, persangkaan, pengakuan, atau sumpah).
5) Putusan Hakim: Majelis hakim menjatuhkan keputusan setelah menilai seluruh proses dan bukti.
6) Eksekusi: Pelaksanaan putusan secara paksa oleh pengadilan jika pihak kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela

II. SENGKETA HUKUM PERDATA DI PENGADILAN AGAMA

A. Sengketa di Pengadilan Agama

1. Perkawinan

Sengketa atau perkara di bidang perkawinan adalah yang paling sering ditangani oleh Pengadilan Agama.

Ini mencakup:
- Cerai gugat (diajukan oleh istri) dan cerai talak (diajukan oleh suami).
- Sengketa hak asuh anak (hadhanah).
- Nafkah anak dan nafkah masa idah pasca-perceraian.
- Harta bersama (gono-gini).
- Dispensasi nikah (batas usia di bawah ketentuan).
- Isbat nikah (pengesahan nikah siri).

2. Waris
Sengketa waris terjadi ketika ada ketidaksepakatan di antara ahli waris mengenai pembagian harta peninggalan orang yang sudah meninggal. Perkara ini diajukan dalam bentuk gugatan (kontentius) jika ada pihak yang bersengketa.

3. Wasiat
Perkara mengenai keabsahan atau pelaksanaan surat wasiat yang dibuat oleh seseorang sebelum meninggal dunia, jika hal tersebut menimbulkan sengketa di antara ahli waris atau pihak terkait.

4. Hibah
Sengketa atau permasalahan hukum terkait pemberian suatu benda secara sukarela dari seseorang kepada orang lain semasa hidup, yang kemudian digugat karena dinilai melanggar hak atau ketentuan hukum.

5. Wakaf
Sengketa mengenai status tanah atau benda wakaf, pengurusan nazhir (pengelola wakaf), atau masalah penyalahgunaan harta benda wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

6. Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Wewenang khusus untuk menyelesaikan persoalan atau sengketa dalam pengelolaan, pendistribusian, atau perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana zakat, infaq, dan shadaqah.

7. Ekonomi Syariah

Pengadilan Agama juga memegang kewenangan absolut untuk menyelesaikan sengketa dalam bidang ekonomi syariah.
Contoh kasus yang sering muncul meliputi:
- Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum pada perbankan syariah (seperti akad Murabahah, Mudharabah, dll).
- Sengketa asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, pegadaian syariah, hingga bisnis atau investasi berbasis syariah

B. Hukum Acara Pengadilan Agama

1. Dasar Hukum dan Ketentuan Umum

- Mengikuti Peradilan Umum: Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama sama dengan hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Umum (seperti HIR untuk wilayah Jawa-Madura dan R.Bg untuk luar Jawa-Madura).
- Aturan Khusus: Jika ada hal khusus yang diatur dalam undang-undang agama, aturan khusus itulah yang dipakai. Contohnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan lainnya

2. Perbedaan Khusus Hukum Acara

- Sifat Persidangan: Sidang pemeriksaan cerai dilakukan secara tertutup untuk umum demi menjaga privasi, berbeda dengan perkara perdata biasa yang terbuka.
- Alat Bukti: Meliputi bukti surat (seperti akta nikah), saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, dan pengetahuan hakim.
- Perkara perceraian minimal membutuhkan dua orang saksi dari keluarga atau orang dekat

-------
Tugas
- buatlah wasiat untuk anak-anak Anda terkait harta yang Anda miliki agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa

------
Salam Pelindung Keluarga

04/09/2026

Sesi 2 Pelatihan Advokat Mandiri

MEMAHAMI HUKUM PIDANA DAN ACARA PIDANA

A. Hukum Pidana

1. Pengantar dan Paradigma Baru Hukum Pidana

- Sejarah dan politik hukum nasional pembaharuan KUHP.
- Pergeseran dari keadilan retributif (pembalasan) ke keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
- Penekanan pada asas keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu.

2. Buku Kesatu: Ketentuan Umum (Inti Perubahan)

a. Pemberlakuan Hukum Pidana: Asas legalitas dan penerapan hukum pidana menurut waktu serta tempat.
b. Perbuatan Pidana & Pertanggungjawaban: Konsep kesalahan, tindak pidana oleh korporasi, dan pertanggungjawaban mutlak/pengganti.

c. Jenis-Jenis Pidana Pokok dan Alternatif:
- Pidana penjara.
- Pidana tutupan dan pidana pengawasan.
- Pidana denda dengan sistem kategori.
- Pidana kerja sosial.

d. Pedoman pemidanaan, pemberatan, dan peringanan pidana, termasuk pidana mati dengan masa percobaan.

3. Buku Kedua: Tindak Pidana (Substansi Khusus)

- Tindak pidana terhadap ideologi negara, presiden, dan lembaga negara.
- Penyesuaian tindak pidana umum yang disesuaikan dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
- Pengaturan tindak pidana khusus internal (seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang) dan relasinya dengan undang-undang di luar KUHP.
- Ketentuan baru terkait kejahatan siber dan perlindungan lingkungan.

4. Implementasi dan Penyesuaian Regulasi

- Konversi pidana denda dan kurungan untuk Peraturan Daerah (Perda).
- Strategi penegakan hukum dan sinkronisasi aturan bagi aparat penegak hukum serta instansi terkait.

B. Hukum Acara Pidana

1. Pengantar dan Paradigma Baru UU No. 20 Tahun 2025

- Latar Belakang Perubahan: Alasan penggantian UU No. 8 Tahun 1981 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan reformasi ketatanegaraan.
- Asas Utama: Penguatan prinsip due process of law, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta integrasi penuh dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
- Keseimbangan Keadilan: Pergeseran fokus dari keadilan retributif (pembalasan/pemenjaraan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

2 Penguatan Hak-Hak Subjek Hukum & Perlindungan Korban

- Hak Tersangka dan Terdakwa: Aturan baru dan batas ketat perlindungan bagi tersangka, hak penyandang disabilitas, serta jaminan akses bantuan hukum yang diperkuat melalui peran advokat.
- Hak Korban dan Saksi: Perlindungan hak saksi dan korban, mekanisme restitusi, kompensasi, serta ganti rugi terhadap penanganan perkara yang keliru atau dihentikan.
- Sanksi Laporan Palsu: Sosialisasi ancaman pidana bagi pelapor yang memalsukan aduan tindak pidana demi kepastian hukum.

3. Hukum Acara Praperadilan & Pembaharuan Upaya Paksa

- Perluasan Objek Praperadilan: Tata cara baru pengujian keabsahan tindakan aparat di luar materi lama.
- Syarat Ketat Penetapan Tersangka: Kewajiban penyidik mengantongi minimal 2 alat bukti yang sah (sesuai Pasal 90-91) dan batas waktu pemberitahuan status tersangka maksimal 1 hari kepada yang bersangkutan.
- Mekanisme Upaya Paksa Baru: Pendalaman mengenai 9 jenis upaya paksa (termasuk 4 jenis baru: penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, dan larangan bepergian ke luar wilayah Indonesia).
- Prinsip Exclusionary Rules: Pengecualian atau pembatalan alat bukti yang didapatkan secara melawan hukum (unlawfully obtained evidence).

4. Sistem Pembuktian Modern dan Alat Bukti Baru

a. Perluasan Alat Bukti (Pasal 235): Membedah 7 jenis alat bukti yang sah di dalam KUHAP baru:
- Keterangan saksi dan keterangan ahli
- Surat (termasuk dokumen digital) dan Bukti Elektronik
- Keterangan terdakwa dan barang bukti
- Pengamatan hakim

b. Syarat Otentisitas: Kewajiban pembuktian keaslian bukti digital agar memiliki kekuatan hukum mengikat di persidangan.

5. Terobosan Hukum: Plea Bargaining dan Hukum Acara Korporasi

- Mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah): Prosedur kesepakatan antara terdakwa dan penuntut umum untuk mengefisiensikan jalannya peradilan.
- Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement): Konsep baru penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu.
- Hukum Acara Pidana Korporasi: Kodifikasi hukum acara formal untuk mengadili badan hukum/perusahaan, yang mengadopsi dan menyempurnakan aturan Perma terdahulu.

6. Tahap Persidangan, Putusan Hakim, dan Upaya Hukum

- Prosedur Sidang Baru: Kewajiban penyampaian closing argument (argumen penutup) yang lebih terstruktur sebelum hakim menutup pemeriksaan.
- Lima Jenis Putusan Hakim: Pemahaman mendalam mengenai ragam putusan hukum baru: putusan bebas, lepas, pidana, tindakan, hingga Pemaafan Hakim (Judicial Pardon).
- Mekanisme Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK): Sinkronisasi tata cara upaya hukum agar selaras dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

-------
Tugas
- Anda, mendengar didatangi polisi yang memberitahukan bahwa anak Anda yang berusia 17 tahun di tangkap karena positif menggunakan narkoba
- advokasi apa yang bisa Anda lakukan?

-----
Salam Pelindung Keluarga

04/09/2026

Sesi 1 Pelatihan Advokat Mandiri
ADVOKASI MELINDUNGI DIRI SENDIRI DAN KELUARGA

A. Pengantar Advokasi Mandiri (Self-Advocacy)

1. Apa itu Advokasi Mandiri?
- Advokasi mandiri adalah kemampuan untuk menyuarakan kebutuhan, hak, dan kepentingan diri sendiri serta orang-orang terdekat secara jelas dan tepat.
- Ini bukan tentang mencari keributan, melainkan memastikan kita diperlakukan secara adil dan sesuai hukum.

2. Mengapa Ini Penting?
- Mencegah Eksploitasi: Menghindari penipuan, malpraktik, atau ketidakadilan sistemik.
- Mengambil Kendali: Tidak menjadi korban pasrah dalam situasi sulit.
- Melindungi yang Rentan: Menjadi "suara" bagi anak-anak atau lansia di keluarga yang belum bisa membela diri sendiri.

B. Pilar Utama Advokasi Keluarga

Untuk melindungi keluarga, ada empat area utama yang wajib dikuasai:

1. Advokasi Kesehatan (Healthcare Advocacy)
- Hak Pasien: Anda berhak mendapatkan second opinion (pendapat kedua), kejelasan diagnosis, dan transparansi biaya medis.
- Tindakan Nyata: Selalu catat riwayat medis keluarga, tanyakan efek samping obat, dan jangan ragu meminta penjelasan ulang jika dokter menggunakan istilah yang terlalu rumit.

2. Advokasi Digital dan Privasi (Cyber Security)
- Perlindungan Data: Batasi penyebaran data pribadi keluarga (KK, KTP, lokasi rumah, foto anak berpakaian sekolah) di media sosial.
- Tindakan Nyata: Edukasi anak dan lansia tentang bahaya phishing (link palsu) dan modus penipuan online.
- Gunakan autentikasi dua langkah (2FA) pada semua akun penting.

3. Advokasi Konsumen dan Finansial (Financial Literacy)
- Hak Konsumen: Anda dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen jika menerima barang/jasa yang cacat atau merugikan.
- Tindakan Nyata: Biasakan membaca kontrak (syarat dan ketentuan) sebelum menandatangani pinjaman, asuransi, atau investasi.
- Jangan tergiur keuntungan instan.

4. Advokasi Hukum Dasar (Legal Awareness)
- Kesadaran Hukum: Memahami ke mana harus melapor jika terjadi ancaman fisik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau sengketa lingkungan.

C. Teknik Komunikasi Asertif (Senjata Utama Advokasi)

Advokasi yang sukses bergantung pada bagaimana cara kita menyampaikannya. Gunakan formula DEAR dalam berkomunikasi:

1. D - Describe (Gambarkan fakta)
- Sampaikan situasi apa adanya tanpa emosi berlebih. (Contoh: "Saya melihat tagihan rumah sakit ini mencantumkan biaya tindakan yang tidak pernah dilakukan.")E - Express (Expressikan dampak):
- Jelaskan mengapa hal ini merugikan Anda. (Contoh: "Hal ini membuat pengeluaran saya membengkak di luar kesepakatan awal.")

2. A - Assert (Tegaskan kebutuhan)
- Sampaikan dengan jelas apa yang Anda inginkan. (Contoh: "Saya meminta pihak administrasi memeriksa ulang catatan medis dan merevisi tagihan ini.")

3. R - Reinforce (Berikan konsekuensi positif/negatif)
- Sampaikan dampak baik jika mereka membantu, atau langkah hukum jika mereka menolak. (Contoh: "Jika ini diselesaikan sekarang, kita bisa menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.")

D. Menyusun "Kotak Darurat" Informasi Keluarga

Sebagai langkah konkret, setiap keluarga harus memiliki Dokumen Panduan Darurat yang berisi:

1. Kontak Penting
Nomor polisi, pemadam kebakaran, ambulans, nomor darurat bank (untuk blokir kartu), dan nomor pengacara/LBH (Lembaga Bantuan Hukum) terpercaya.

2. Salinan Dokumen
Salinan digital (terenkripsi) dari KTP, KK, akta kelahiran, dan polis asuransi yang bisa diakses kapan saja saat darurat.

3. Prosedur Krisis Rumah Tangga
Alur evakuasi jika terjadi bencana alam atau titik kumpul aman jika anggota keluarga terpisah.

-------
Tugas Latihan :
- bagaimana Anda akan melakukan advokasi jika orang tua Anda yang lansia tidak sengaja menyetujui kontrak asuransi mahal lewat telepon tanpa memahami syaratnya.

---------
Salam Pelindung Keluarga

PELATIHAN ADVOKAT/PENGACARA MANDIRIPelatihan untuk Menjadi Advokat Untuk Diri Sendiri dan KeluargaAgar bisa menangani pe...
04/09/2026

PELATIHAN ADVOKAT/PENGACARA MANDIRI

Pelatihan untuk Menjadi Advokat Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Agar bisa menangani perkara diri dan keluarga Sehingga dapat menghemat Pengeluaran dan meningkatkan Pendapatan

Biaya 350ribu
- Pelatihan Privat / Grup
- Sertifikat Pelatihan pdf
- KTA member pdf
- Bimbingan Konseling Privat 6 bulan

Sabtu/Minggu Jam 09-16wib
Online / WA 0821-3259-2360

Jadwal dan Materi

Sabtu atau Minggu atau hari pilihan lainnya

1. 09.00-10.30 wib
Advokasi Melindungi Diri Sendiri dan Keluarga
https://www.facebook.com/share/p/1BwH6Yjvzi/

2 10.40-12.10 wib
Memahami Hukum Pidana dan Acara Pidana
https://www.facebook.com/share/p/1SmdhWUNJM/

3. 13.00-14.30 wib
Memahami Hukum Perdata, Acara Perdata (Negeri/Islam)
https://www.facebook.com/share/p/1NdMJN6eqe/
https://www.facebook.com/share/p/1SmdhWUNJM/

4. 14.40-16.10 wib
Membuat surat-surat Hukum (Pidana dan Perdata)
https://www.facebook.com/share/p/1MRY7VJGR4/

---------
Salam Pejuang Keluarga

Lingkungan dan Ruang HidupSalah satu hal yang diperjuangkan oleh pejuang keadilan 1. Alam: Menjaga hutan dan air dari ke...
31/08/2026

Lingkungan dan Ruang Hidup

Salah satu hal yang diperjuangkan oleh pejuang keadilan

1. Alam: Menjaga hutan dan air dari kerusakan akibat keserakahan.

2. Tanah: Melawan penggusuran paksa tanpa ganti rugi wajar.

Address

Jalan Pondok Karya Blok B/1H
South Jakarta
12790

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sahardjo Pejuang Keadilan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category