Sahardjo Pejuang Keadilan

Sahardjo Pejuang Keadilan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya seperti investigasi, back-up, dll

Kode Dokumen Berkas Perkara di Kejaksaan
22/02/2026

Kode Dokumen Berkas Perkara di Kejaksaan

Analisis Yuridis Dugaan Tindak Pidana Penipuan Investasi Kripto dan Pelanggaran ITEOleh Advokat Heribertus Roy Juan SH M...
18/02/2026

Analisis Yuridis Dugaan Tindak Pidana Penipuan Investasi Kripto dan Pelanggaran ITE

Oleh Advokat Heribertus Roy Juan SH MH

I. RINGKASAN FAKTA
Modus Operandi yang dilakukan oleh Terlapor Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada (K) diduga menggunakan teknik flexing (pamer kekayaan) di media sosial untuk membangun citra sebagai ahli keuangan atau ahli kripto guna menarik minat korban.

Iming-iming. Adanya janji keuntungan tinggi melalui investasi aset kripto (altcoin) melalui komunitas atau platform tertentu yang direkomendasikan oleh Terlapor.
Yang ternyata Exchange tersebut bukanlah exchange yang diakui sebagai exchange legal oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Kerugian. Korban mengaku telah menggunakan sejumlah dana (dalam salah satu laporan mencapai Rp3 miliar), namun dana tersebut tidak dapat ditarik kembali atau hilang karena kerugian dari investasi di altcoin yang direkomendasikan.

Status Hukum. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian (Polda Metro Jaya - Bareskrim) dan saat ini berada dalam tahap penyelidikan.

II. IDENTIFIKASI MASALAH
- Apakah tindakan Terlapor memenuhi unsur pidana Penipuan dan Penggelapan menurut KUHP?
- Bagaimana penerapan UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik?
- Apakah terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?

III. DASAR HUKUM
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Pasal 378 (Penipuan)
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

2. Menurut Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik."

Sanksinya ada di Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi,
“Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah).”

3. Menurut Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berbunyi
"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

IV. ANALISIS HUKUM (LEGAL ANALYSIS)
A. Analisis Unsur Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Dalam sosiologi hukum dan praktik pidana, teknik flexing dapat dikategorikan sebagai upaya membangun "Martabat Palsu" atau "Tipu Muslihat". Jika Terlapor menampilkan gaya hidup mewah untuk meyakinkan korban bahwa dia adalah seorang profesional dan ahli investasi. Padahal kenyataannya adalah bukan, dan nasehat-nasehatnya diberikan secara tidak bertanggung jawab maka unsur "Rangkaian Kebohongan" telah terpenuhi.

B. Analisis Pelanggaran Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mengingat ajakan investasi dilakukan melalui media sosial (YouTube/Instagram/TikTok), maka UU ITE menjadi Lex Specialis. Pasal 28 ayat (1) sangat relevan karena fokus pada kerugian konsumen. Jika konten-konten edukasi yang disampaikan mengandung informasi menyesatkan, misalnya menjamin pasti untung pada instrumen kripto yang berisiko tinggi, hal ini merupakan delik pidana ITE.

C. Regulasi OJK dan Aset Kripto.
Di Indonesia, aset kripto diatur dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jika token yang direkomendasikan oleh Terlapor tidak memiliki izin resmi dari OJK sebagai token yang boleh dijual di Indonesia, maka kegiatan tersebut adalah Investasi Ilegal. Hal ini memperkuat bukti adanya niat jahat (mens rea) untuk mengelabui masyarakat.

D. Ada Indikasi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
Jika dana hasil dugaan penipuan tersebut dipindahkan ke rekening lain, dibelikan aset (mobil mewah, rumah), atau diubah bentuknya untuk menyamarkan asal-usul uang korban. Maka aparat penegak hukum wajib melapisi dakwaan dengan Pasal TPPU. Ini krusial agar aset korban dapat disita dan dikembalikan. Hal ini bisa dilakukan untuk pemulihan aset korban.

V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
Berdasarkan fakta yang ada, terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Berita Bohong yang merugikan konsumen (Pasal 28 UU ITE). Penggunaan citra mewah sebagai alat persuasi merupakan elemen kunci dalam pembuktian tipu muslihat Terlapor.

B. Rekomendasi bagi Korban
1-Laporan Pidana. Mendorong penyidik untuk menggunakan delik berlapis (Penipuan dan ITE dan TPPU).
2-Gugatan Perdata (PMH). Secara paralel, korban dapat mengajukan gugatan -Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk meminta ganti rugi materiil dan immateriil.
3-Audit Aliran Dana. Meminta bantuan PPATK melalui penyidik untuk melacak apakah ada dana pembayaran endorse dari project-project token yang dipromosikan oleh terlapor.

SUMBER BERITA :
Kompas
https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/12/133000365/awal-mula-kasus-dugaan-penipuan-kripto-timothy-ronald-korban-mengaku-rugi?page=all

Grid
https://www.grid.id/read/044341553/kronologi-korban-timothy-ronald-rugi-rp-3-miliar-bermula-tergiur-flexing-hingga-dugaan-penipuan?page=all

Kompas
https://www.kompas.tv/nasional/643698/cerita-pelapor-dugaan-penipuan-kripto-timothy-ronald-rugi-rp3-miliar-bermula-tergiur-flexing?page=all

Liputan6
https://www.liputan6.com/news/read/6267323/korban-ungkap-modus-penipuan-investasi-kripto-seret-nama-timothy-ronald-dan-kalimasada

Kartu nama resmiInfo : 0821.3259.2360 agoes0859-4670-4426 Rudi
19/01/2026

Kartu nama resmi

Info : 0821.3259.2360 agoes
0859-4670-4426 Rudi

ANALISA YURIDIS DUGAAN PENGROYOKAN DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH / BANGUNAN (KASUS NENEK ELINA VS SAMUEL)Oleh : Advokat ...
09/01/2026

ANALISA YURIDIS DUGAAN PENGROYOKAN DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH / BANGUNAN (KASUS NENEK ELINA VS SAMUEL)

Oleh : Advokat Heribertus Roy Juan SH MH

I. RINGKASAN FAKTA
- Status Aset.
Nenek Elina adalah pemilik sah lahan dan rumah di Surabaya.

- Tindakan Pidana
Saudara Samuel (pembeli) melakukan pengosongan atau pengusiran secara paksa terhadap Nenek Elina dengan dasar bahwa sertifikat telah berpindah tangan.

- Tindakan Aparat:
Polda Jatim telah menangkap Samuel atas dugaan pengeroyokan dan pengrusakan rumah.

II. ISU HUKUM
- Apakah peralihan hak atas tanah tersebut memenuhi syarat materiil sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata?
- Unsur Pidana. Apakah tindakan pengalihan tersebut mengandung unsur penipuan (Pasal 378 KUHP) atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP)?

III. ANALISIS HUKUM
1. Aspek Keperdataan.
Adanya cacat yang bersifat subyektif, sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, yang berbunyi :
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.”

Syarat sahnya perjanjian salah satunya adalah adanya "Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya". Mereka artinya ada lebih dari satu pihak, bukan satu pihak saja.

Dalam kasus ini, diduga Akte Jual Beli (AJB) ditandatangani oleh Pihak Samuel dengan berperan sebagai Pihak Pembeli dan Pihak Penjual, maka secara hukum tidak terjadi kesepakatan.
Perjanjian ini juga bisa dibatalkan. Permintaan pembatalan perjanjian juga bisa dilakukan lewat Pengadilan Negeri.
Perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable), karena tidak terpenuhinya syarat obyektif.

2. Aspek Pidana.
Adanya dugaan keterangan Palsu.
Pasal 266 KUHP, yang berbunyi :
“(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya ,sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.”

Adanya dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik seperti Akte Jual Beli (AJB), karena tidak bisa satu pihak menjadi pembeli dan sekaligus penjual.
Jika Samuel memberikan keterangan kepada Notaris/PPAT bahwa telah terjadi pembayaran lunas padahal kenyataannya tidak, ini juga adalah pelanggaran berat.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi :
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Adanya dugaan penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang (dalam hal ini, hak atas tanah).

Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Menurut berita yang ada, adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Pihak Samuel dan Organisasi Masyarakat (Ormas) kepada Nenek Elina

Pasal 406 tentang Pengrusakan Rumah
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pihak Samuel juga diduga melakukan pengrusakan rumah milik Nenek Elina

IV. ANALISIS TINDAKAN PENGUSIRAN
Tindakan Samuel mengusir Nenek Elina secara paksa tanpa melalui putusan pengadilan (Eksekusi Riil) adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Meskipun seseorang memegang bukti kepemilikan, jika penguasaan fisik lahan masih di pihak lain dan terdapat sengketa, pengosongan harus melalui penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri.

V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Kasus Nenek Elina adalah bentuk nyata sengketa pertanahan dan adanya juga kejahatan pidana.
Kekuatan pembuktian kepemilikan yang dimiliki Pihak Samuel bisa menjadi "lumpuh" ketika proses perolehannya terbukti dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum atau adanya prosedur yang cacat hukum.

Rekomendasi Langkah Hukum:
1. Gugatan Perdata (Pembatalan AJB/SHM). Pihak Nenek Elina bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan AJB dan Sertifikat yang telah beralih nama, dengan dasar penipuan.
2. Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Meminta pengadilan meletakkan sita atas obyek tanah tersebut agar tidak bisa dijual lagi ke pihak ketiga selama proses hukum berlangsung.
3. Koordinasi dengan BPN. Meminta BPN untuk melakukan pemblokiran sertifikat berdasarkan adanya laporan polisi dan sengketa di pengadilan.
4. Pendampingan Sosial. Mengingat korban adalah lansia, perlu pelibatan Dinas Sosial atau Komnas HAM untuk memastikan pemenuhan hak tempat tinggal sementara selama proses sengketa.

SUMBER BERITA :
BeritaJatim.com
https://beritajatim.com/kronologi-lengkap-sengketa-rumah-dan-tanah-nenek-elina-dan-samuel

https://beritajatim.com/babak-baru-kasus-nenek-elina-samuel-diborgol-polda-jatim

Inilah.com
https://www.inilah.com/kronologi-dan-fakta-pengusiran-nenek-elina

Tempo.co
https://www.tempo.co/hukum/polisi-tangkap-pembeli-tanah-nenek-elina-di-surabaya-2103033

KilasJatim.com
https://kilasjatim.com/samuel-pembeli-tanah-kasus-nenek-elina-diamankan-polda-jatim/

Catatan :
- Punya pendapat hukum atau ingin buka kantor cabang? Hubungi WA bro Agus 0821.3259.2360

Analisa Hukum Adanya Resiko Penyadapan yang Sewenang-Wenang di KUHP BaruOleh Advokat Heribertus Roy Juan SH MH1. Pendahu...
07/12/2025

Analisa Hukum Adanya Resiko Penyadapan yang Sewenang-Wenang di KUHP Baru

Oleh Advokat Heribertus Roy Juan SH MH

1. Pendahuluan
Pertama, perlu diklarifikasi bahwa isu ini sebenarnya berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, bukan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023). KUHP baru mengatur substansi pidana, sedangkan KUHAP mengatur prosedur penegakan hukum, termasuk penyadapan sebagai alat bukti. Kesalahan penyebutan ini sering terjadi di media sosial, yang justru memperbesar hoaks.

Isu viral meledak pada November 2025, pasca pengesahan UU Nomor XX Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP oleh DPR RI pada 18 November 2025 (berlaku efektif 2 Januari 2026). Klaim utama adalah KUHAP baru memberi kewenangan "bebas" kepada polisi untuk menyadap (wiretapping), merekam, atau mengakses data digital tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
Ini dianggap membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran privasi, dan potensi pemerasan. Namun, berdasarkan teks UU dan penjelasan resmi, klaim ini adalah hoaks parsial, meskipun ada kekhawatiran sah mengenai klausul "keadaan mendesak" yang bisa disalahartikan.

2. Latar Belakang Hukum dan Evolusi Penyadapan di Indonesia
Penyadapan sebagai alat bukti pidana diatur sejak era Orde Baru, tapi sering kontroversial karena potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti privasi, seperti diatur dalam Pasal 28G UUD 1945 ayat 1, yang berbunyi:
“Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Di KUHAP lama (UU No. 8/1981), penyadapan tidak diatur eksplisit, hanya di UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, diubah UU No. 19/2016) Pasal 31-32, yang berbunyi,
“(l) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayal (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.”

KUHAP baru lahir dari RUU yang dibahas sejak 2012, tapi terhambat. Pengesahannya 2025 sejalan dengan KUHP baru, untuk sinkronisasi prosedur. Tujuannya adalah Modernisasi alat bukti digital, efisiensi penyidikan, dan proteksi HAM. Namun, pasal-pasal "darurat" memicu kritik, karena memungkinkan tindakan tanpa izin pengadilan, asal ada laporan polisi.

3. Pasal-Pasal Relevan di KUHAP Baru Terkait Penyadapan
KUHAP baru tidak mengatur teknis penyadapan secara rinci, melainkan menunjuk ke UU khusus (RUU Penyadapan yang sedang dibahas). Ini berbeda dari klaim hoaks yang bilang "bebas tanpa izin". Berikut bunyi pasal kuncinya, yaitu
Pasal 1 ayat (36) (Definisi):
"Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi."
Analisis: Definisi ini luas, mencakup akun WhatsApp, emai), tapi tetap rahasia dan untuk penegakan hukum. Ini perubahan dari KUHAP lama yang tak definisikan, sehingga lebih adaptif tapi rawan interpretasi yang subyektif.

Pasal 136 ayat (1):
"Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan."
Analisis: Memberi wewenang dasar kepada penyidik (polisi/Kejaksaan), tapi bukan "bebas".

Pasal 136 ayat (2):
"Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan."
Analisis: Ini inti pembantahan hoaks. KUHAP baru tidak diberika kewenangan penuh untuk pengaturan, teknis (izin, prosedur, pengawasan) akan diatur ke UU Penyadapan tersendiri (saat ini masih berupa RUU). DPR janji UU ini akan syaratkan izin Ketua Pengadilan, seperti diskusi di Komisi III.

Pasal terkait "darurat" yang sering disalah artikan sebagai "tanpa izin":
Pasal 113 ayat (4) (Penggeledahan darurat), yang berbunyi
"Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.”
Analisis: Ini untuk penggeledahan fisik, bukan penyadapan spesifik. "Mendesak" bisa subyektif misalnya, ada ancaman bom

Pasal 44 tentang Penyitaan, yang berbunyi :
"Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut."
Analisis: Hal ini berbeda dengan klaim hoaks diluar, hal ini justru ada pengawasan dari Ketua Pengadilan Negeri

4. Perbandingan dengan KUHAP Lama (UU No. 8/1981)

Aspek

KUHAP Lama

KUHAP Baru

Implikasi Perubahan

Regulasi Penyadapan

Tak diatur secara eksplisit

Definisi lebih luas

Lebih modern karena ada adaptasi teknologi, tapi potensi kekosongan hukum jika UU Penyadapan telat

Klausul Darurat

Penggeledahan darurat tanpa surat izin Ketua Pengadilan Tinggi (Pasal 34 KUHAP Lama),

Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan darurat.

Dilakukan untuk efisiensi penyidikan

Pengawasan Yudisial

Perlu Izin Ketua Pengadilan Negeri untuk penyitaan atau penggeledahan

(Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP Lama)

Perlu izin Ketua Pengadilan Negeri untuk pemblokiran (Pasal 140 KUHAP Baru)

Ada pasal baru yaitu pemblokiran, untuk mengikuti perkembangan zaman.

KUHAP baru lebih restoratif, seperti, perihal restorative justice, tapi pasal darurat dianggap mundur dari prinsip presumption of innocence.

5. Analisis Hukum: Apakah Klaim Berita Viral Benar?

Kebenaran Klaim. KUHAP baru tidak bolehkan penyadapan tanpa izin. Pasal 114 KUHAP baru yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan, berbunyi,
“Pasal 114
(1)Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau pemilik/penghuni rumah atau bangunan.”
Pasal 113 ayat 4 KUHAP baru, izinkan tindakan penggeladahan sementara tanpa izin, yang berbunyi,
“Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri.”
Tetapi hal ini juga diperjelas di Pasal 113 ayat 6 KUHAP baru, yang berbunyi,
“Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan.”

6. Implikasi Hukum
-Implikasi Positif. Adaptasi era digital (definisi Pasal 1 Ayat 36 KUHAP baru tentang penyadapan, yang berbunyi,
“Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.”

Hal ini bisa mendukung efisiensi penyidikan dan mengurangi backlog kasus di kepolisian.

-Implikasi Negatif. Adanya Kekosongan hukum jika RUU Penyadapan telat untuk disahkan. Pasal darurat ini berpotensi bisa melanggar asas legal certainty atau kepastian hukum. Dan juga ada potensi dibawah ke uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Adanya Potensi Penyalahgunaan. Dalam praktik, polisi berpotensi bisa melakukan abuse darurat, misalnya untuk meredam demonstrasi.

7. Kesimpulan
Isu viral ini termasuk hoaks, karena KUHAP baru tetap tidak memberikan kewenangan penyadapan tanpa pengawasan. Karena butuh izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Namun, adanya klausul darurat perlu diwaspadai sebagai celah potensial pelanggaran HAM. Secara keseluruhan, reformasi ini progresif untuk modernisasi, tapi butuh implementasi hati-hati agar tak jadi alat represi dari penguasa kepada masyarakat.

8. Rekomendasi
a-Percepat pengesahan UU Penyadapan dengan syarat izin sebelum dilakukan penyadapan dan audit independen.
b-Bisa diujikan ke Mahkamah Konstitusi untuk definisi "mendesak" yang lebih objektif.
c-Polri perlu membuat SOP darurat untuk internal kepolisian dengan pengawasan dari Komnas HAM.
d-Edukasi publik via media resmi untuk mencegah terjadinya hoaks.

OPINI HUKUM : ANALISA HUKUM KASUS NIKITA MIRZANI - PEMERASAN MELALUI ITEOleh Advokat Heribertus Roy Juan SH MH1. Pendahu...
29/11/2025

OPINI HUKUM : ANALISA HUKUM KASUS NIKITA MIRZANI - PEMERASAN MELALUI ITE

Oleh Advokat Heribertus Roy Juan SH MH

1. Pendahuluan

Sumber artikel :
MetroTV News
KapanLagi.com
CNN Indonesia
Tribun Medan
MSN
Tribunnews.com.

Kasus Nikita Mirzani yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025 merupakan salah satu contoh penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan melalui media elektronik, yang sering kali melibatkan selebriti atau figur publik.

Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys, yang kemudian berujung pada tuduhan pemerasan senilai Rp4 miliar sebagai "tutup mulut". Meskipun Nikita dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), vonis tersebut menegaskan pelanggaran Pasal 27 B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi, :
“Pasal 278
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang berbunyi :
“Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”
Analisa ini akan membahas kronologi fakta, dasar hukum, pertimbangan vonis, implikasi hukum, dan rekomendasi.

2. Kronologi Fakta
Kasus ini bermula pada akhir 2024, ketika akun TikTok milik dokter Samira mengulas produk skincare Reza Gladys, menyebutkan bahwa produk tersebut terlalu mahal dan mengandung sodium lauryl sulfate (SLS). Ulasan ini memicu Nikita Mirzani untuk membuat video ulasan negatif di TikTok pribadinya, di mana ia menyarankan pengikutnya untuk tidak membeli produk tersebut dan mengkritik kualitasnya dengan nada yang tajam.

Video tersebut menjadi viral, menyebabkan penurunan penjualan produk Reza Gladys. Pada akhir Oktober 2024, Reza Gladys dihubungi oleh dokter Oky Pratama untuk menjembatani pertemuan dengan Nikita. Oky mengirimkan nomor asisten Nikita, Ismail Marzuki, melalui WhatsApp, dengan pesan yang menunjukkan bahwa pertemuan dimaksudkan untuk "silaturahmi" dengan Nikita.
Pertengahan November 2024, Reza bertemu Oky di rumahnya, dan Oky menyampaikan bahwa Nikita bersedia bertemu jika Reza membayar Rp4 miliar sebagai "tutup mulut" agar Nikita tidak lagi menjelekkan produknya. Reza kemudian menghubungi Ismail melalui WhatsApp untuk mengatur pertemuan.

Pada 10 Desember 2024, Reza bertemu Ismail di sebuah kafe di Jakarta, di mana Ismail menyerahkan daftar rekening bank untuk transfer uang. Reza mentransfer Rp4 miliar secara bertahap ke rekening yang ditunjuk Ismail. Namun, Reza merasa terpaksa dan melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2024 atas dugaan pemerasan melalui ITE dan TPPU.
Pada Maret 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan Ismail sebagai tersangka, dan keduanya ditahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, berdasarkan dakwaan kumulatif pemerasan melalui ITE dan TPPU.

Persidangan berlangsung sejak Juni 2025, dengan Nikita membantah tuduhan dan menyebut ulasannya sebagai kebebasan berpendapat. Pada 28 Oktober 2025, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Nikita 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani. Nikita dibebaskan dari dakwaan TPPU karena unsur-unsurnya tidak terbukti. Pada 10 November 2025, tim hukum Nikita mengajukan memori banding ke PN Jakarta Selatan untuk melawan vonis tersebut.

3. Analisa Hukum
Kasus ini melibatkan tindak pidana pemerasan melalui informasi elektronik, yang diatur dalam UU ITE juncto KUHP, dengan fokus pada unsur ancaman dan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan melawan hukum. Analisa ini akan membahas dakwaan, pertimbangan hakim, dan implikasi hukum.

A. Dakwaan Pemerasan Melalui ITE
JPU mendakwa Nikita melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, karena Nikita diduga menggunakan ulasan negatifnya sebagai ancaman untuk memaksa Reza membayar Rp4 miliar agar tidak lagi menjelekkan produknya.
Pasal 27B ayat (2) UU ITE menyatakan, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)."
Pasal ini berbunyi bahwa pelaku diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang menyatakan,
"Pelaku yang menjerat orang lain dalam pelaksanaan tindak pidana, diancam dengan pidana yang sama dengan pelaku yang dijeratnya," menambah bobot dakwaan karena peran asisten Ismail dalam menerima uang.
Hakim mempertimbangkan bukti seperti rekaman video TikTok Nikita dan chat WhatsApp dengan Ismail sebagai alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan,
"Alat bukti yang sah adalah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa."
Bukti ini meyakinkan hakim bahwa Nikita sengaja menggunakan platform digital untuk memeras, meskipun Nikita mengklaim ulasannya sebagai kritik sah.

B. Pembebasan dari Dakwaan TPPU
JPU mendakwa Nikita melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, karena uang Rp4 miliar diduga dicuci untuk menyembunyikan asal-usulnya.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan,
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

TPPU memerlukan bukti aliran dana yang sengaja disembunyikan untuk merugikan negara. Hakim membebaskan Nikita karena bukti aliran dana tidak memenuhi unsur TPPU. Hal ini sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yang berbunyi,
“Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Ini menunjukkan juga bahwa hakim menerapkan prinsip praduga tak bersalah, berdasarkan Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang berbunyi :
“Pasal 18
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

4. Implikasi Hukum dan Pertimbangan Vonis
Vonis 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan 11 tahun karena hakim mempertimbangkan faktor meringankan seperti itikad baik Nikita dalam sidang dan kurangnya bukti TPPU.
Pasal 197 ayat (1) KUHAP menyatakan,
“1) Surat putusan pemidanaan memuat:
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam'tahanan atau dibebaskan;
l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

Pasal ini berbunyi bahwa vonis harus mempertimbangkan bukti dan faktor meringankan, yang di sini termasuk kurangnya bukti TPPU dan ulasan Nikita sebagai bentuk kebebasan berpendapat.
Banding yang diajukan Nikita pada 10 November 2025 membuka peluang pembatalan vonis di Pengadilan Tinggi Jakarta, berdasarkan Pasal 67 KUHAP tentang banding, yang berbunyi :

“Pasal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.”

5. Kesimpulan
Kasus Nikita Mirzani menunjukkan penegakan hukum ketat terhadap pemerasan melalui ITE, dengan vonis 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 KUHP, meskipun dibebaskan dari TPPU karena kurang bukti.
Kronologi dari ulasan negatif hingga pemerasan Rp4 miliar terbukti sah dengan bukti digital, menegaskan efektivitas UU ITE dalam melindungi korban dari ancaman elektronik.

6. Saran
Untuk Penegak Hukum. Tingkatkan pelatihan hakim untuk membedakan kritik dari pemerasan, dan pastikan bukti digital sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Untuk Masyarakat. Hindari ancaman "tutup mulut" di medsos, karena bisa dijerat UU ITE. Gunakan saluran hukum resmi untuk sengketa.

Address

Jalan Pondok Karya Blok B/1H
South Jakarta
12790

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sahardjo Pejuang Keadilan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category