10/12/2018
Berita Ini Dimuat Hukum Online Kurang Lebih 10Thn Lalu, Tepatnya Tahun 2009. Terkait Putusan PHI, Mengenai Adanya Aturan Yg Dilanggar Oleh Perusahaan BUMN Yang Memberlakukan PP No.10 Karena Bercerai Tanpa Izin Yang Menjadi Dasar Pemecatan Kepada Pegawainya (Seorang Pilot Senior Berpangkat Kapten)
Perusahaan BUMN Yang Memberlakukan Pegawainya Jika Bercerai Tanpa Izin Atasan Dengan Merujuk PP No.10 Telah Bertentangan Dan Melanggar UU BUMN Dan UU Ketenagakerjaan Berisi Larangan Bagi Pengusaha Untuk Mem-PHK Karyawannya Dengan Alasan Buruh/Pekerja Menikah Atau Adanya Perbedaan Status Perkawinan.
Sebab UU BUMN Sendiri Memberi Aturan Jelas Bagi Pegawai BUMN Diberlakukan UU Ketenagakerjaan Terkait Pemberhentian, Pengangkatan, Hak-Hak Lainnya.
Tindakan pemecatan yang dilakukan terhadap pilot Garuda Indonesia lantaran tak meminta izin atasan sebelum bercerai, dianggap bertentangan dengan hukum.