Susilo Law Attorneys at Law

Susilo Law Attorneys at Law Vision: Maintain clients satisfaction with our reliable services.”

Mision: Highly commit to Supremac

Berita Ini Dimuat Hukum Online Kurang Lebih 10Thn Lalu, Tepatnya Tahun 2009. Terkait Putusan PHI, Mengenai Adanya Aturan...
10/12/2018

Berita Ini Dimuat Hukum Online Kurang Lebih 10Thn Lalu, Tepatnya Tahun 2009. Terkait Putusan PHI, Mengenai Adanya Aturan Yg Dilanggar Oleh Perusahaan BUMN Yang Memberlakukan PP No.10 Karena Bercerai Tanpa Izin Yang Menjadi Dasar Pemecatan Kepada Pegawainya (Seorang Pilot Senior Berpangkat Kapten)

Perusahaan BUMN Yang Memberlakukan Pegawainya Jika Bercerai Tanpa Izin Atasan Dengan Merujuk PP No.10 Telah Bertentangan Dan Melanggar UU BUMN Dan UU Ketenagakerjaan Berisi Larangan Bagi Pengusaha Untuk Mem-PHK Karyawannya Dengan Alasan Buruh/Pekerja Menikah Atau Adanya Perbedaan Status Perkawinan.

Sebab UU BUMN Sendiri Memberi Aturan Jelas Bagi Pegawai BUMN Diberlakukan UU Ketenagakerjaan Terkait Pemberhentian, Pengangkatan, Hak-Hak Lainnya.

Tindakan pemecatan yang dilakukan terhadap pilot Garuda Indonesia lantaran tak meminta izin atasan sebelum bercerai, dianggap bertentangan dengan hukum.

09/10/2018

E-COMMERCE

Arus globalisasi yang saat ini membuat jarak antar negara bukanlah suatu problematika lagi.

Orang semakin mudah berhubungan dengan orang lain melalui perkembangan teknologi dan komunikasi. Salah satu perkembangan yang signifikan sekarang adalah transaksi jual beli secara online atau E-Commerce.

Penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka (face to face) untuk melakukan transaksi jual beli, melainkan hanya perlu memiliki koneksi internet yang akan mempertemukan mereka di dunia virtual.

Hingga saat ini masih terjadi kekosongan hukum di Indonesia, sebab belum mengakomodir tentang syarat-syarat sahnya suatu kontrak elektronik secara khusus.

Eksistensi E-Commerce ini penting untuk dikaji aspek legalitasnya, agar tidak menjadi sengketa hukum yang dapat merugikan berbagai pihak secara komersial.

05/10/2018

Konsultasi Hukum Gratis merupakan komitmen dari Kantor Hukum kami sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan profesi. Kami berusaha keras untuk bertindak sigap dan serta merta dalam menanggapi persoalan yang tengah dihadapi.

Kansultasi dapat melalui email [email protected] dengan mengirimkan data anda dan kronologis singkat beserta nomor handphone yang dapat dihubungi atau kirim pesan singkat melalui website kami susilolaw.com dan kami akan menghubungi anda secara langsung.

Konsultasi gratis kirim ke email info@susilolaw.com atau kirim pesan dan data anda melalui website kantor hukum susilola...
05/10/2018

Konsultasi gratis kirim ke email [email protected] atau kirim pesan dan data anda melalui website kantor hukum susilolaw.com

11/01/2018

APA ITU RETAINER?

MENGAPA ANDA MEMBUTUHKANNYA?
APA ITU RETAINER?

​Dalam dunia yang semakin sadar hukum, banyak terjadi ketika seseorang sedang berargumen dengan pihak lain, lalu berkata bahwa mereka akan menghubungi lawyernya. Anda atau perusahaan anda dapat mempunyai "lawyer bagi anda / perusahaan anda sendiri" melalui sebuah hubungan retainer dengan lawyernya, sehingga pihak tersebut dapat menghubungi lawyernya setiap ada permasalahan yang muncul atau terdapat pertanyaan hukum yang ingin ditanyakan.

PENGERTIAN RETAINER
Retainer adalah sebuah sistem dimana klien akan melakukan pembayaran jasa kami dengan jumlah yang tetap setiap bulan/ tahun (tergantung kepada perjanjian) yang memberikan kebebasan bagi klien untuk menggunakan jasa kami sampai dengan jumlah waktu retainer yang disepakati. Dengan kata lain, dengan sistem retainer, anda bebas menggunakan jasa hukum kami (baik konsultasi/ servis hukum lainnya) sampai dengan jumlah waktu yang telah ditentukan, dimana seakan-akan anda memiliki Susilo Law sebagai kuasa hukum tetap anda.

MENGAPA MEMILIH SISTEM RETAINER
Sistem retainer menguntungkan bagi klien karena klien tidak perlu membayar jumlah yang terlalu besar untuk menggunakan jasa hukum kami yang reguler (seperti konsultasi, review perjanjian, dll) sampai dengan limit waktu tertentu, dibandingkan jika klien harus membayar jasa kami untuk setiap konsultasi/ penanganan kasus tertentu. Hal lebih rinci mengenai hal ini akan dijelaskan di dalam perjanjian retainer.

"Sistem retainer membuat anda seperti memiliki lawyer pribadi yang siap membantu kebutuhan hukum anda/ perusahaan anda."
Lebih lanjut, berikut adalah faktor-faktor positif dari sistem retainer:

Biaya lebih terjangkau dibanding dengan pembayaran biaya jasa penanganan perkara per kasus, Anda mendapatkan respon yang lebih cepat dari Susilo Law karena kami telah mengetahui data anda;

Anda akan mendapatkan informasi tentang perkembangan hukum, khususnya yang menyangkut dengan bidang/kebutuhan anda, lebih cepat dan tepat. Kami menyadari bahwa waktu anda sangat berharga.

Anda dan perusahaan anda terlindungi dari sisi hukum. Anda dapat menyesuaikan biaya penggunaan jasa hukum retainer sesuai dengan kemampuan / budget anda/ perusahaan anda.​

"Kontak kami sekarang juga untuk informasi lebih lanjut mengenai retainer."

11/01/2018

Pada umumnya law firms dapat dikategorikan menjadi dua jenis yaitu litigation law firms dan non-litigation law firms. Selain pembedaan seperti yang telah disebutkan diatas, dikenal juga pembedaan yang berdasarkan bidang atau kategori jasa layanan hukum (legal services) yang ditawarkan oleh law firms tersebut.

Mayoritas Sarjana Hukum atau mahasiswa hukum yang ingin bekerja di law firms memiliki kriteria tersendiri dalam memilih tempat bekerja. Ada karena alasan prestisius, alasan gaji, alasan jarak, dan lain-lain. Bekerja di law firms yang memiliki reputasi yang baik adalah dambaan setiap Sarjana Hukum yang ingin bekerja di law firms. Reputasi yang baik dari sebuah law firms dibangun dengan kerja keras oleh pendiri atau para pendiri serta partners/associates di law firms. Reputasi law firms mengelompokkan berbagai bidang diantaranya Banking & Finance, Corporate and M&A, Capital Markets, Mergers & Acquisitions, Restructuring and Insolvency, Dispute Resolution, Intellectual Property, Construction & Real Estate, Energy & Natural Resources, Labor & Employment, Shipping & Aviation, Tax)

Address

Phillips New Building 2nd Floor, Jalan Buncit Raya Kav. 100 Telp: +6221-22007670 (direct Line) +6221-29668477 Fax: +6221-29668478
South Jakarta
TELP:+622122007670(DIRECTLINE)+622129668477FAX:+622129668478MOBILE:+62811184819(

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Susilo Law Attorneys at Law posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category