16/04/2024
Hey Sobat YMP! Tau nggak tentang hak penghunian rumah menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1992?
Menurut Pasal 12, penghunian rumah oleh bukan pemilik harus punya izin atau persetujuan pemiliknya loh! Baik itu sewa-menyewa atau bukan, penting banget ada perjanjian tertulis. Dan yang pasti, penyewa harus patuh sama batas waktu sesuai perjanjian. Jadi paham sama aturan ini ya!