16/03/2022
Sedang ramai diperbincangkan nih!!
Perubahan logo halal pada produk?
Melalui Surat Keputusan Kepala BPJH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dalam bentuk logo yang baru
Kenapa bisa berubah ya?
Karena terjadi perubahan lembaga yang berhak dan berwenang untuk menerbitkan sertifikasi dan label halal dari sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementrian Agama Republik Indonesia.
Sumber : Pasal 5 PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal
Bagaimana dengan produk yang sudah beredar dan menggunakan logo halal yang lama?
Masih bisa digunakan, sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia tetap berlaku sampai jangka waktu sertifikasi habis.
Namun untuk produk-produk yang mendapatkan sertifikasi halal pada saat 1 Maret 2022 wajib menggunakan logo halal yang baru.
Produk yang mendapat sertifikasi halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka kewajiban pelaku usaha :
a. Jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan Label/Logo Halal Indonesia terbaru;
b. Jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya gunakan Label/Logo Halal Indonesia terbaru.
Masih bingung?
Yuk langsung hubungi Startup Hukum
[email protected]