Tarigan Saudaranta LAW Office in association with Keumseong LLC

Tarigan Saudaranta LAW Office in association with Keumseong LLC legal service and business consulting

Peluang Kerja di Korea!! Program (Uji Coba) Rekruitmen Pekerja Domestik (Caregiver) Asing Di KOREA telah dimulai…Sebanya...
30/08/2024

Peluang Kerja di Korea!! Program (Uji Coba) Rekruitmen Pekerja Domestik (Caregiver) Asing Di KOREA telah dimulai…

Sebanyak 100 caregiver (pekerja domestic) asal Filipina telah tiba di Korea pada awal bulan Agustus 2024, menandai dimulainya proyek percontohan mendatangkan pekerja asing bekerja di sektor rumah tangga domestic.
Setibanya di Korea, para caregiver ini langsung mengikuti pelatihan khusus selama 160 jam selama empat minggu. Pemerintah kota Seoul telah menerima permohonan dari warga Seoul yang ingin mempekerjakan caregiver dari Filipina ini sejak 17 Juli hingga 6 Agustus. Proyek percontohan ini dijadwalkan mulai tanggal 6 September dan berjalan hingga akhir Februari tahun depan.
Proyek percontohan ini diluncurkan untuk mengatasi rendahnya tingkat kelahiran di Korea yang terus berlanjut. Dengan menyediakan dukungan pengasuhan anak yang terjangkau bagi orang tua Korea dari pekerja asing diharapkan, Pemerintah Korea berharap dapat menjadi salah satu solusi untuk mendorong warga Korea memiliki anak.
Jika berhasil di Seoul, program ini diharapkan dapat diperluas ke kota dan wilayah lain di seluruh Korea. Para caregiver ini diberi visa E-9 seperti halnya dengan pemegang visa dengan skema EPS program G to G.
Untuk memfasilitasi masa tinggal mereka, pemerintah kota Seoul telah menyediakan akomodasi bagi para caregiver di dekat Stasiun Yeoksam di kawasan Gangnam untuk memastikan mobilitas mereka nyaman.
Setiap caregiver akan tinggal di kamar tunggal atau ganda, dengan ukuran berkisar antara 4,8 hingga 6,5 meterpersegi, selama sekitar tujuh bulan melalui durasi proyek percontohan ini.
Dengan dimulainya program percontohan dari Pemerintah kota Seoul ini, maka kedepannya akan membuka peluang kerja yang lebih luas ke Korea bagi para pekerja asing dari berbagai negara termasuk dari Indonesia. Untuk itu penting untuk menyiapkan diri dari sekarang meraih pelung kerja di Korea sebagai caregiver.!!
Note: Karena program ini masih percontohan, belum ada perekrutan resmi di luar Negara Filipina. Jangan tertipu dengan tawaran tawaran yang ada. Sumber: https://www.koreatimes.co.kr/www/nation/2024/08/281_380591.html

LAYANAN KONSULTASI: HUKUM, KEIMIGRASIAAN & PENGURUSAN VISA Ke Korea/LEGALISASI/APOSTILLIE dokumen
No: WA +62 821-2548-1532 (Jakarta)
No. WA +82 10 -5384-4795 (Seoul-Korea)

Bagi yang membutuhkan jasa pengurusan apostille dokumen oleh  Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untu...
25/07/2023

Bagi yang membutuhkan jasa pengurusan apostille dokumen oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk kepentingan pengurusan visa, melanjutkan studi di luar negeri, melangsungkan pernikahan dengan orang asing, atau untuk syarat mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan kepentingan pengurusan lainnya.
Dapat menghubungi di WA 082125481532.
Free konsultasi, Biaya layanan terjangkau dan Privasi terjaga.
Jenis-jenis dokumen yang dapat di Apostille sebagai berikut:
Dokumen Pendidikan
Dokumen Pernikahan
Dokumen Perdagangan
Dokumen Terjemahan
Dokumen Kependudukan
Dokumen Karantina
Dokumen SKCK
Dokumen Kesehatan
Dokumen Perizinan
Dokumen Perceraian
Dokumen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Dokumen Notaris
Dll.

PELUANG KERJA TENAGA TERAMPIL (SKIL WORKER) VISA  E-7 di KOREA!Visa E-7 memberikan peluang menarik bagi tenaga terampil ...
17/07/2023

PELUANG KERJA TENAGA TERAMPIL (SKIL WORKER) VISA E-7 di KOREA!

Visa E-7 memberikan peluang menarik bagi tenaga terampil yang ingin bekerja di Korea. Jika memenuhi persyaratan, tenaga terampil dapat memperoleh visa ini dan menjalani kehidupan dan karir yang sukses di Korea. Korea merupakan salah satu negara yang menawarkan peluang kerja menarik bagi tenaga terampil (skill worker) dari luar negeri. Melalui visa E-7, para tenaga terampil memiliki kesempatan untuk bekerja di berbagai sektor industri di Korea Selatan. Ikuti keceriaan para pekerja terampil Indonesia sebagai welder yang baru tiba di Korea, bersama Direktur Utama Medan Korean Center (MKC): link https://yt5.piee.pw/53rfas

NOTE: Penting bagi calon pekerja untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur bekerja sebagai tenaga terampil di Korea. Konsultasikan pertanyaan anda tentang peluang kerja ke Korea dengan menghubungi Medan Korean Center.

Fb: Keumseong Law Firm Indonesia TeamContact WA : +62812.8485.1464

PELUANG KERJA KOREA: Bersama para Pekerja Migran Indonesia (PMI) – visa E-7-3 (klasifikasi pekerja teknisi trampil)! Seb...
09/07/2023

PELUANG KERJA KOREA: Bersama para Pekerja Migran Indonesia (PMI) – visa E-7-3 (klasifikasi pekerja teknisi trampil)! Sebagai salah satu sektor yang terus berkembang pesat di Korea, shipbuilding industri menawarkan peluang karier yang menarik dan prospek masa depan yang cerah. Diantaranya bekerja sebagai Teknisi terampil seperti welder, electrician dan painters. Bekerja di sektor ini membuat anda memiliki kesempatan untuk terus mengasah keterampilan, bekerja di tim yang beragam dari berbagai negara, dan menjadi bagian dari industri yang memainkan peran penting dalam perekonomian global…ikuti update terkini di channel@advokat indonesia di Korea: https://youtu.be/Frg3UYg8BDY

PELUANG KERJA KE KOREA: Dua Jalur menuju KoreaSecara umum, ada dua macam pekerja migran yang bekerja ke Korea. Jenis per...
03/07/2023

PELUANG KERJA KE KOREA: Dua Jalur menuju Korea

Secara umum, ada dua macam pekerja migran yang bekerja ke Korea. Jenis pertama adalah pekerja migran non-profesional dengan mengunakan visa (visa E-9) dengan Sistem Izin Kerja/Employment Permit System (EPS). Para pekerja migran jenis ini bekerja untuk industri seperti manufaktur, konstruksi, pertanian, dan perikanan. Bidang pekerjaan ini sering diasosiasikan dengan jenis pekerjaan “3D", Dirty, Dangerous dan Difficult! Selain pemegang visa E-9, ada juga pekerja non-professional di sektor perikanan yang mengunakan visa E-10.
Jenis pekerja migran kedua adalah pekerja migran profesional dengan jenis visa E1~E7. Pekerja migran ini harus memiliki pengetahuan atau ketrampilan khusus, seperti professor di perguruan tinggi, keahlian di bidang tertentu, peneliti, guru bahasa Inggris, dan jenis ketrampilan lainnnya. Para pekerja migran profesional ini bukan hanya menutupi kekurangan kebutuhan tenaga kerja profesional di Korea, tetapi juga mereka dapat memberikan pengetahuan dan teknologi profesional yang diperlukan untuk industri Korea.

Korea telah memasukkan pekerja migran di bawah Sistem Pelatihan Industri (industrial Trainee) sejak tahun 1993 untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di perusahaan kecil dan menengah. Sejak Agustus 2004, sistem ini telah diganti dengan Sistem Izin Kerja (EPS) berdasarkan ketentuan “Undang-Undang tentang Tenaga Kerja Asing”. dll." Sistem EPS diperuntukkan bagi pemegang visa kerja non-profesional (E-9), yang terlibat dalam jenis pekerjaan yang hanya membutuhkan keterampil sederhana. Selain itu, ada juga jenis visa kunjungan kerja (H-2) untuk keturunan Korea perantauan. Sistem EPS ini diperkenalkan Pemerintah Korea untuk menjaga stabilitas jumlah tenaga kerja di industri yang menderita kekurangan tenaga kerja yang serius. ST

JANGAN LEWATKAN: kesempatan menjadi pemegang visa E-7Pemerintah Korea menambah jumlah kuota visa E-7-4 di tahun 2023 hin...
21/03/2023

JANGAN LEWATKAN: kesempatan menjadi pemegang visa E-7

Pemerintah Korea menambah jumlah kuota visa E-7-4 di tahun 2023 hingga 5.000. Kesempatan mendapatkan visa E-7-4 ini diperuntukkan bagi pekerja trampil yang saat ini memiliki visa E-9, E-10 dan H-2 dan saat ini masih bekerja di Korea. Ikuti penjelasan kami untuk persyaratan dan tips mendapatkan visa E-7-4. Hanya di channel Advokat Indonesia di Korea, LIKE, SUBCRIBE & SHARE

Pemerintah Korea menambah jumlah kuota visa E-7-4 di tahun 2023 hingga 5.000. Kesempatan mendapatkan visa E-7-4 ini diperuntukkan bagi pekerja trampil

PERSYARATAN UPAH MINIMUM VISA E7, 70% * GNI Pemerintah Korea di akhir tahun 2022 merelaksasi persyaratan upah minimum ba...
03/03/2023

PERSYARATAN UPAH MINIMUM VISA E7, 70% * GNI

Pemerintah Korea di akhir tahun 2022 merelaksasi persyaratan upah minimum bagi perusahaan kecil dan menengah, start-up, yang ingin mempekerjakan orang asing dengan visa E-7.

Sebelum perubahan kebijakan, persyaratan upah minimum pekerja asing dengan visa E-7 tidak boleh kurang dari 80% dari GNI Korea tahun sebelumnya dan berlaku bagi semua perusahaan baik kecil, menengah dan besar. Ikuti info selengkapnya dilink video ini:

Pemerintah Korea di akhir tahun 2022 mengeluarkan beberapa kebijakan keimigrasian diantaranya relaksasi persyaratan upah minimum bagi perusahaan kecil

SEPUTAR BIAYA PEREKRUTAN dan “on-going recruitment” WELDER (visa E-7-3) KE KOREAProses perekrutan CPMI ke Korea untuk pe...
08/02/2023

SEPUTAR BIAYA PEREKRUTAN dan “on-going recruitment” WELDER (visa E-7-3) KE KOREA

Proses perekrutan CPMI ke Korea untuk pekerjaan Juru las (welder) dengan visa E-7-3 masih menyisakan sejumlah pertanyaan dari banyak CPMI yang berkeinginan ke Korea.
Terhitung sejak dikeluarkannya kebijakan terbaru dari Pemerintah Korea di bulan April 2022 hingga saat ini Pebruari 2023, hanya segelintir CPMI yang telah berangkat ke Korea. Sejumlah aktifitas perekrutan terdengar masih berlangsung oleh sejumlah P3MI di berbagai tempat di Indonesia.
Dalam episode video kali ini, kami menayangkan wawancara dengan salah satu pengurus P3MI yang telah memiliki SIP2MI perekrutan welder ke Korea dari BP2MI. Melalui video ini, kami menginformasikan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh P3MI yang melakukan perekrutan juru las ke Korea. Antara lain, wajib memiliki (1) job order; (2) perjanjian penempatan pekerja migrant antara P3MI dengan mitra agency/vendor di Korea; (3) Perwakilan P3MI di Korea; dan (4) kerjasama dengan lembaga pelatihan di Indonesia. Disamping itu, urutan tahapan perekrtutan dapat diterapkan secara berbeda oleh P3MI, termasuk besaran biaya yang harus dibayar oleh CPMI. ikuti informasi selengkapnya di channel Advoked Indonesia di Korea:

Ribuan Peluang kerja juru las (welder) di Industri galangan kapal Korea tahun 2023 masih terbuka luas bagi para welder dari Indonesia. Peluang ini dap

Program Beasiswa KOICA 2023Kabar baik bagi yang ingin melanjutkan kuliah di Korea Selatan. Pelamar dapat mengikuti Progr...
10/01/2023

Program Beasiswa KOICA 2023

Kabar baik bagi yang ingin melanjutkan kuliah di Korea Selatan. Pelamar dapat mengikuti Program Beasiswa KOICA (Korea International Cooperation Agency). Program Beasiswa KOICA menawarkan 24 program Master (S2) dan 2 program Doktor (S3).

KOICA telah bermitra dengan 62 negara di dunia. Salah satunya Indonesia. KOICA memberikan kesempatan kepada calon-calon pemimpin dari negara berkembang untuk meraih gelar Master (S2) dan Doktor (S3) di 12 universitas terkenal di Korea Selatan. Program beasiswa KOICA bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia negara–negara yang bermitra. Lulusan program ini diharapkan dapat menerapkan ilmu yang telah dipelajari untuk kemajuan negara asalnya. Pemohon beasiswa KOICA dari Indonesia harus memenuhi kualifikasi umum berikut ini:

· Pemohon berkewarganegaraan Indonesia.

· Jika Pegawai pemerintah wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun kerja dibidangnya untuk beasiswa Master (S2) dan 3 tahun untuk Doktor (S3) di bidang studinya jika pernah mengikuti program master KOICA.

· Masyarakat bukan pegawai pemerintah dengan latar belakang pekerja LSM/NGO harus mendapatkan 2 surat rekomendasi dari instansi di bawah ini:

Kantor Pemerintahan,

Kedutaan Besar Republik Korea,

LSM terkenal secara global,

Organisasi terkait PBB, atau

Organisasi KOICA di wilayah pemohon berada.

“Pemohon dengan latar belakang LSM hanya diizinkan untuk melamar Program Gelar Master KOICA-AJOU bidang Kepemimpinan Masyarakat Sipil”.

· Usia pemohon harus di bawah 40 tahun per 1 Febuari 2023, sehat jasmani dan rohani.

· Pemohon harus bergelar sarjana untuk program Master (S2) dan bergelar Master (S2) untuk program Doktoral (S3) dari universitas yang terakreditasi.

· Bagi pemohon penyandang difabel harus memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik.

· Pemohon yang memiliki riwayat sakit parah tidak diperbolehkan melamar.

· Pemohon dapat menguasai bahasa inggris yang baik secara lisan dan tulisan.

· Pemohon tidak pernah mengundurkan diri dari program beasiswa KOICA dikarenakan dokumen palsu dan dipulangkan ditengah program yang sedang berjalan.

· Pemohon belum pernah berpartisipasi dalam program beasiswa KOICA atau beasiswa dari pemerintah Korea Selatan sebelumnya

· Bagi penerima beasiswa S2 dari KOICA dapat melamar Program Doktor setelah lulus.

· Memenuhi syarat-syarat lainnya yang dimintakan oleh pihak KOICA dan pihak dari universitas yang akan di pilih.

Bagi pemohon yang telah diterima akan mendapatkan bantuan keuangan dari KOICA berupa: uang sekolah, tunjangan bulanan, tiket pesawat, akomodasi, tunjangan penyelesaian tesis atau disertasi, dana hibah penyelesaian beasiswa, asuransi, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Catatan: untuk periode awal tanggal 20 maret 2023, KOICA hanya menawarkan 12 jurusan dan 12 jurusan lainnya akan diberitahukan pada bulan maret.

Sumber: https://www.koica.go.kr/ciat/

KESEMPATAN EMAS BAGI PMI DI KOREA: KUOTA VISA E-7-4 MENINGKAT DRASTIS DITAHUN 2023Pemerintah Korea berencana menaikkan t...
09/01/2023

KESEMPATAN EMAS BAGI PMI DI KOREA: KUOTA VISA E-7-4 MENINGKAT DRASTIS DITAHUN 2023

Pemerintah Korea berencana menaikkan total kuota E-7-4 secara drastis dari 2.000 menjadi 5.000 di tahun 2023. E-7-4 adalah visa yang diberikan kepada pekerja asing yang telah bekerja selama lebih dari lima tahun di bidang non-profesional (E-9) dan memenuhi persyaratan tertentu dalam hal ketrampilan, pendapatan, dan bahasa Korea. Pemegang visa E-7-4 diklasifikasikan sebagai pekerja profesional (E-7) dan bisa bekerja jangka panjang.

Selain itu, pengajuan visa (E-7-3) untuk orang asing dengan pengetahuan dan keterampilan khusus juga akan dipermudah. Mahasiswa asing yang telah lulus dari jurusan terkait pembuatan kapal di universitas Korea dapat dibebaskan dari persyaratan pengalaman kerja saat mengajukan visa E-7-3. Juga, pemerintah berencana menerbitkan kategori jenis visa baru untuk peserta pelatihan orang asing yang hanya berijazah SMA atau lebih tinggi setelah mendapat pelatihan teknis di lembaga pelatihan/pendidikan yang ditunjuk di Korea. Sumber: https://www.koreatimes.co.kr/www/tech/2023/01/419_343134.html

DIPERKIRAKAN KOREA KEKURANGAN 14.000 PEKERJA DI SEKTOR PERKAPALAN DI TAHUN 2023!Pemerintah Korea berencana mempersingkat...
06/01/2023

DIPERKIRAKAN KOREA KEKURANGAN 14.000 PEKERJA DI SEKTOR PERKAPALAN DI TAHUN 2023!

Pemerintah Korea berencana mempersingkat prosedur administrasi pengajuan visa untuk pekerja asing di industri perkapalan. Langkah itu dilakukan dalam upaya mengatasi kekurangan tenaga kerja di industri galangan kapal dalam negeri. Asosiasi Pembuatan Kapal & Lepas Pantai Korea (KOSHIPA) memperkirakan akan ada kekurangan 14.000 pekerja produksi di sektor pembuatan kapal pada akhir tahun ini. Menurut rencana juga, pemerintah Korea juga akan menaikan jumlah batas maksimum memperkerjakan pekerja asing dari 20% menjadi 30% dari keseluruhan total pekerja pembuat kapal dan subkontraktornya.
Selain itu, Pemerintah Korea juga berencana mempercepat prosedur visa untuk sektor galangan kapal, yang memungkinkan penerbitan visa dalam waktu 10 hari. Saat ini, penerbitan visa memakan waktu sekitar lima minggu dari tahap pra-penyaringan.
Sumber:

The government plans to shorten drastically the visa administrative procedures for foreign workers employed by domestic shipbuilders from the current four months to one month as the shipbuilding industry grapples with chronic workforce shortages, officials said Friday. The move comes as the governme...

Masa izin tinggal Pekerja Migran Non-Profesional  akan diperpanjang Kabar baik! Bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI)...
05/01/2023

Masa izin tinggal Pekerja Migran Non-Profesional akan diperpanjang

Kabar baik! Bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) pemegang visa E-9 (non-profesional) ke depannya dapat berkerja lebih lama di Korea Selatan. Kementerian Tenaga Kerja Korea Selatan berencana untuk memperpanjang izin tinggal pemegang visa E-9 yang sebelumnya 4 tahun 10 bulan menjadi 10 tahun tanpa PMI pemegang visa E-9 harus pulang ke Indonesia untuk mengajukan kembali visa kerja.

Perpanjangan izin tinggal visa E-9 diberikan kepada PMI yang sudah bekerja selama 30 bulan di majikan yang sama atau selama 24 bulan untuk majikan pertama mereka. Syarat lainnya, para PMI diwajibkan untuk menjalani program Pendidikan Integrasi Sosial yang diselenggarakan pemerintah dan lulus tes kemampuan berbahasa korea sesuai tingkat yang ditentukan. Bila syarat tersebut terpenuhi, PMI dapat mengajukan diri untuk izin tinggal hingga 10 tahun.

Sedangkan bagi PMI yang bekerja di sektor non-manufaktur, seperti sektor pertanian atau konstruksi, PMI diharuskan untuk tinggal dengan pemberi kerja yang sama selama 24 bulan atau 16 bulan dengan pemberi kerja pertama mereka. Izin tinggal maksimum dapat di perpanjang setelah berkonsultasi dengan kementerian kehakiman.

Sumber:

The government plans to significantly extend the stay permit to about 10 years for migrant workers who entered Korea on a non-professional visa and worked long enough to meet the requirements for occupational proficiency, the labor ministry said Thursday.

Address

The Manhattan Square, Lt. 12 Jalan TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Indonesi
South Jakarta
12560

Opening Hours

Monday 08:00 - 05:00
Tuesday 08:00 - 05:00
Wednesday 08:00 - 05:00
Thursday 08:00 - 05:00
Friday 08:00 - 05:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tarigan Saudaranta LAW Office in association with Keumseong LLC posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Tarigan Saudaranta LAW Office in association with Keumseong LLC:

Share