31/03/2021
💮 SUAMI MENCERAIKAN ISTRI (CERAI TALAK)
Tulisan ini bukan bermaksud untuk membuat angka perceraian di Indonesia semakin tinggi, atau membuat kamu yang membacanya merasa terinspirasi untuk menceraikan istrimu, namun tulisan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum bagi kamu yang merasa rumah tanggamu tidak dapat rukun kembali sehingga memutuskan untuk menceraikan istrimu.
Untuk kamu yang bergama Islam dan hendak menceraikan istrimu perlu diketahui bahwasannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengaturnya secara jelas mengenai perceraian yang dilakukan oleh orang yang beragama islam hendaknya diajukan melalui Pengadilan Agama.
Adapun kamu sebagai seorang suami yang hendak menceraikan istrimu maka surat perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama adalah dalam bentuk Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya dalam perkara tersebut kedudukan suami adalah sebagai pihak Pemohon sementara kedudukan istri adalah sebagai pihak Termohon.
⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜
ℹ Dimanakah Permohonan Cerai Talak diajukan ?
Adapun terkait hal tersebut Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 Juncto Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur bahwasannya kamu sebagai suami harus mengajukan Permohonan Cerai Talak melalui Pengadilan Agama yang membawahi wilayah tempat tinggal atau domisili istrimu.
Misalnya kamu tinggal di Bandung, sementara istrimu bertempat tinggal di Kota Palembang, maka sebagaimana ketentuan yang telah diatur kamu harus mengajukan Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama yang membawahi wilayah tempat tinggal istrimu yaitu melalui Kantor Pengadilan Agama Martapura Kota Palembang.
Namun demikian ada pengecualian dimana kamu tidak perlu jauh-jauh mengajukan Permohonan Cerai Talak ke Pengadilan Agama Martapura, pengecualian tersebut apabila istrimu telah pergi meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin dari suami, maka Permohonan Cerai Talak dapat kamu ajukan di Pengadilan Agama Bandung yang membawahi wilayah tempat tinggalmu saat ini.
⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜
ℹ Berapa lama proses sidang perceraiannya ?
Persidangan perceraian di tingkat pertama Pengadilan Agama normalnya akan memakan waktu selama kurang lebih 3 bulan, namun demikian ada faktor-faktor yang membuat persidangan berjalan lebih cepat atau justru lebih lama dari waktu tersebut.
⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜
ℹ Alasan Mengajukan Permohonan Cerai Talak?
Adapun Hal-hal yang dapat kamu jadikan alasan saat mengajukan Permohonan Cerai Talak sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut,
▪ Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
▪ Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
▪ Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
▪ Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
▪ Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
▪ Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
▪ Suami melanggar Sighat Taklik Talak;
▪ Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜
ℹ Perlukah memakai jasa Advokat/Pengacara ?
Untuk sekedar mengajukan Permohonan Cerai Talak kamu dapat melakukannya secara mandiri, namun demikian perlu kamu ketahui setidaknya ada 4 masalah yang sering menyertai dalam perkara Permohonan Cerai Talak, diantaranya yaitu,
1⃣ Tentang Nafkah ‘Iddah, Mut’ah & Madhiyah (bila ada gugatan balik dari Istri)
2⃣ Tentang Hak Asuh Anak
3⃣ Tentang Nafkah/Tunjangan Hidup Anak
4⃣ Tentang Harta Gono-Gini yang di dapatkan selama masa Perkawinan
Bila kamu merasa keempat hal diatas nantinya akan menjadi masalah lanjutan maka sebelum kamu mengajukan Permohonan Cerai Talak sangat disarankan untuk didampingi oleh Advokat/Pengacara.
Tidak sedikit para pihak yang merasa perlu menggunakan bantuan Advokat/Pengacara, karena dengan adanya Advokat/Pengacara selain dapat mendampingi atau mewakili kamu di Pengadilan, selain itu juga dapat menjembatani dialog untuk memperoleh perdamaian atau kesepakatan terkait Nafkah ‘Iddah, Mut’ah & Madhiyah, Hak Asuh Anak, Nafkah/Tunjangan Hidup Anak, Harta Gono-Gini, dan hal-hal penting lainnya.
⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜
ℹ Berapa biaya mengajukan Permohonan Talak ?
Biaya Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989.
Untuk itu ketika hendak mengajukan Permohonan Cerai Talak ke Pengadilan Agama, kamu terlebih dahulu harus membayar biaya panjar sebelum perkara disidangkan. Besarnya biaya panjar akan ditentukan oleh alamat atau tempat kediaman suami-istri, semakin jauh alamatnya dari lokasi Pengadilan Agama, semakin besar biaya panjar yang harus dibayarkan.
Adapun sebagai contoh untuk rincian biaya panjar Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Yogyakarta sebagaimana SK.KPA Tahun 2020 adalah sebagai berikut,
✔ Pendaftaran Perkara : Rp. 30.000,-
✔ Biaya Proses, Redaksi, dan Materai : Rp. 91.000,-
✔ Biaya Panggilan Mediasi : Rp. 200.000,-
✔ Biaya Panggilan Pemohon 3 kali : Rp. 300.000,-
✔ Biaya Panggilan Termohon 4 kali : Rp. 400.000,-
✔ Relas & Putusan : Rp. 130.000,-
Total Biaya : Rp. 1.151.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu)
Karena setiap Pengadilan Agama memiliki ketentuan yang berbeda-beda perihal biaya panjar Permohonan Cerai Talak maka kami sarankan agar kamu meminta informasi dari Kantor Pengadilan Agama dimana kamu hendak mengajukan Permohonan Talak.
Itulah penjelasan kami terkait cara Suami menceraikan Istri (Cerai Talak), namun apabila kamu masih merasa perlu untuk konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui halaman ini. 🙏
⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜⬜