08/02/2026
DPC PERADI Surabaya menggelar Rapat Anggota Cabang Tahun 2026, berlokasi di Ranting Sewu, Pandaan, Pasuruan, pada tanggal 7 Februari 2026 dengan tema "Kesiapan Advokat Menghadapi Problematika Hukum pada Pelaksanaan KUHP & KUHAP dalam Era Baru Sistem Peradilan Pidana". Narasumber: Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.
Edward Dewaruci, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia menjelaskan bahwa dengan diadakannya Rapat Anggota Cabang sebagai ruang untuk menyampaikan beberapa pelaksanaan program kerja yang sudah berhasil dicapai, kendala yang dihadapi dan strategi perumusan langkah-langlah dan program-program kedepaannya bagi tiap - tiap bidang.
Bapak Hariyanto, S.H., M.Hum., selaku Ketua DPC PERADI Surabaya mengingatkan agar anggota selalu menjunjung tinggi profesionalisme, membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara cuma-cuma, kegiatan peningkatan kualitas profesi inilah yang terus menerus kita lakukan, salah satunya diskusi mengenai KUHP & KUHAP terbaru yang dilaksanakan di hari yang sama. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas nama Anggota dan Pengurus DPC PERADI Surabaya untuk realisasi pembangunan kantor DPC PERADI Surabaya yang finishingnya ditargetkan pada Tahun 2026 dan diharapkan bisa bermanfaat untuk seluruh Anggota dan Pengurus DPC PERADI Surabaya. Bapak Hariyanto, S.H., M.Hum. menyampaikan kepada calon ketua DPC PERADI Surabaya kedepannya tidak perlu ragu untuk menyiapkan gedung DPC PERADI Surabaya karena DPC PERADI Surabaya akan memilik kantor sendiri dan itu atas nama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), bukan atas nama Pribadi.
Beliau menyampaikan bahwa Advokat adalah penegak hukum yang terhormat (Officium Nobile), jadi perlunya menjalin kerjasama dan MoU dengan Universitas-Universitas yang telah terakreditasi, terutama di wilayah Surabaya yang mendukung untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bersama DPC PERADI Surabaya lebih sering agar para mahasiswa sudah punya wawasan tujuan menjadi Advokat dikarenakan Advokat setara dengan penegak hukum lainnya bukan sebagai alternatif terakhir.
Perbedaan Rapat Anggota Cabang DPC PERADI Surabaya Tahun 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu Rapat Anggota Cabang Tahun 2026 diawali dengan sesi diskusi bertajuk pada perubahan dasar filosofis KUHP Nasional dan implikasinya pada KUHAP Baru sebagaimana disampaikan oleh Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., yang merupakan Ahli Hukum Pidana sekaligus juga Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.
Setelah sesi diskusi, dilanjutkan Rapat Pleno pertama yang disampaikan oleh Ketua Panitia pembangunan Gedung DPC PERADI Surabaya yaitu, Dr. Anner Mangatur Sianipar, S.H., M.H., CTA., CCL. yang pada pokoknya menyampaikan jika pembangunan gedung diperkirakan akan selesai di bulan Agustus 2026.
Rapat Pleno kedua, yaitu laporan dari tiap - tiap pengurus bidang yang menyampaikan kendala-kendala pelaksanaan program, kemudian saran dari Ketua Bidang Hak Asasi Manusia M. Sholeh, S.H. dan Anggota Dewan Kehormatan DPC PERADI Surabaya, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., mengusulkan Program Pelatihan Khusus Mediator yang terakreditasi ke Mahkamah Agung, serta pembatasan usia Advokat minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun untuk dapat diangkat dan diambil sumpahnya.