24/04/2020
Undang Undang No.10 tahun 2016.
“Menjegal atau Menenggelamkan”?
Diwaktu yang kosong ini saya turut mengomentari beberapa komentar masyarakat yang sangat keras berkaitan dengan Gubernur DKI Jakarta saat ini Gubernur Anis Baswedan (AB) lebih fokus persiapan Calon Presiden Republik Indonesia tahun 2024.
Gubernur AB merupakan hasil Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 oleh karenanya masa tugasnya akan berakhir tahun 2022. Untuk lebih jelasnya perlu disimak UU 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkota menjadi UU dalam Pasal 201 seperti dibawah ini:
Ayat 3. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022.
Ayat.9. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Dari bunyi Undang Undang No.10 tahun 2016 diatas artinya masa Jabatan Gubernur AB akan berakhir 2022 dan selama 2(dua) tahun akan terjadi kekosongan Gubernur DKI Jakarta, selama 2(dua) tahun Gubernur AB menjadi masyarakat biasa jika tidak cerdas mengatur strategi akan kehilangan momen karena berkurang di liput media ditambah hasil kinerjanya selama menjabat akan saling mendukung atau tidak.
Bagi pendukung Gubernur AB undang undang No.10 tahun 2016 akan di “cap” sebagai undang undang khusus untuk “menjegal” Gubernur AB yang tentu akan tertuju kepada siapalagi kalo bukan Presiden Jokowi, padahal undang undang ini dibuat sebelum Gubernur AB terpilih tahun 2017. Sebaliknya buat yang menolak Gubernur AB, Undang Undang ini akan senjata untuk “menenggelamkan” Gubernur AB, sangat menarik kita tunggu tahun 2022 dan 2024.
Salam Sehat, tetap stay at home.
Sidoarjo, 24 April 2020
Pukul.09.45.