Konsultan Hukum - Ketenagakerjaan Surabaya Sidoarjo Dan Sekitarnya

Konsultan Hukum - Ketenagakerjaan Surabaya Sidoarjo Dan Sekitarnya Advokat Pengacara Konsultan Hukum dan Konsultan Ketenagakerjaan, gratis konsultasi via whatsapp 081252229338 atau 089667749079. terimakasih

Sosialisasi e-court dan e-terang
15/11/2019

Sosialisasi e-court dan e-terang

19/01/2019

Dear sahabat,
Ada sahabat yang bekerja di perusahaan multinational dengan upah dan benefit yang sangat layak, mengalami PHK dengan pesangon 1x upah, BUKAN 1 X PMTK, Karena pernah menandatangani Perjanjian Bersama beberapa tahun sebelumnya akibat melakukan kesalahan kerja yang fatal. Akibatnya mendapatkan SP 3 dan disodori Perjanjian Bersama yang menyatakan bahwa jika melakukan kesalahan lagi akan di PHK dengan pesangon 1x Upah. PB tersebut kemudian didaftarkan ke PHI, setelah itu dimohonkan penetapan ke PHI dan keluarlah penetapan eksekusi atas PB tersebut.
Terlepas dari kontroversinya penetapan tersebut maka ada pelajaran penting yang dapat dipetik yaitu

1. Jangan gampang tandatangan PB kalau sahabat belum memahami isinya
2. Jangan gampang memberikan Kuasa Hukum kepada orang lain untuk menyelesaikan permasalahan sahabat tanpa sahabat sendiri mengikuti dan mengawal proses tersebut.

Resep buat PB PHK :

1. Identitas para pihak jelas
2. Kapan berakhir hubungan kerjanya
3. Berapa pesangonnya, cara membayarnya dan kapan dibayar
4. Klausula tidak saling menuntut dikemudian hari.
5. Tolak klausula lainnya

Terima kasih

Tetap semangat

AZA & Partners
Wa 081252229338

24/09/2018

IJASAH DITAHAN & PENALTI

Ada pertanyaan : apakah ijasah asli boleh ditahan dalam hubungan kerja dan mendapatkan penalti nominal jika mengundurkan diri ( diatur dalam perjanjian kerja ) ?

Jawab
yang harus dipahami bahwa :
1. hubungan kerja menjanjikan 2 prestasi : pekerjaan dan upah, selain itu hanya syarat - syarat dan kondisi yang disepakati dalam perjanjian dalam rangka menjalan prestasi tersebut. Karyawan tidak melakukan prestasinya yaitu melakukan pekerjaan maka pengusaha berhak tidak melakukan prestasi membayar upah ( kecuali yg diatur ). Jadi tidak perlu ada jaminan atas prestasi hubungan kerja. Dengan begitu maka hak retensi sebagaimana maksud ijasah ditahan tidak ada dasarnya maka dalil perjanjian mengikat para pihak bagai undang undang tidak berlaku karena unsur causa halalnya tidak terpenuhi seperti diatur 1320 BW.
2. Resign adalah hak karyawan dimana sudah diatur syaratnya mengajukan 30 hari sebelumnya, sehingga perjanjian penalti tersebut jelas causanya tidak halal dan perjanjian batal demi hukum.
3. Linear dengan kondisi tersebut pasal 42 juncto pasal 79 ayat 1 Perda Propinsi Jawa Timur no 8 tahun 2016 mengancam pidana 6 bulan.

Bagi yang berada di daerah yang belum ada Perdanya maka dasar hukumnya adalah poin 1 dan 2 diatas, apabila resign sesuai aturan tetapi ijasah tidak diberikan dengan alasan belum bayar penalti maka laporkan ke pengawasan disnaker dan kepolisian tentang penggelapan 372 KUHP, bisa juga gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Reminder : Kalau ada yang bilang bahwa Perjanjian Kerja tentang Penahanan Ijasah & penaltinya/tebus ijasah berlaku bagai undang - undang / pacta sunt servanda MAKA Tinggalkan orang tersebut.

semoga bermanfaat
wassalam

Isnanto
whatsapp only 081252229338

17/09/2018

Salam rekan2,
Ada pertanyaan:
1. apakah wanita yang berzina dengan suami bisa dipidanakan dan suaminya tidak dipidanakan?
2. Apakah laporan atas kasus tersebut bisa dicabut?
3. Apakah pihak wanita yang berzina dengan suaminya bisa melaporkan pidana atas kasus tersebut?

Jawab :
Konsep berzina dalam hubungan pria dan wanita dewasa yang masuk ranah pidana disebut overspel dimana salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP. Jadi kalau salah satu atau keduanya tidak ada yang terikat dalam perkawinan maka tidak bisa dipidanakan.
1. Bisa dipidanakan dengan laporan dari istri tetapi suaminya juga kena pidananya karena deliknya adalah delik aduan absolut artinya begitu dilaporkan maka siapa saja yang terlibat dalam delik tersebut kena pidana.
Jadi suami tetap kena pidana
2. Bisa dicabut sebelum sidang pemeriksaan
3. Tidak bisa, yang berhak melaporkan adalah pasangan dari pelaku zina tersebut, suami/istri pelaku.

Semoga bermanfaat

Isnanto
Advokat dan Konsultan ketenagakerjaan
WhatsApp 081252229338

07/06/2018

Dear kawan2 dan sahabat2,
Untuk konsultasi hukum free fast respon silahkan via WhatsApp 081252229338 atau 089667749079 . Mohon maaf hanya WhatsApp saja, tidak menerima telepon untuk konsultasi free ini. Terimakasih

02/05/2018

Pidana ITE di Facebook atau Medsos

Ada sahabat yang bertanya :
1. Apa saya dapat dipidana apabila saya forward tulisan di facebook yang isinya mengolok2, menjelek2kan, bahkan cenderung memfitnah seseorang? Trus kalo masuk pidana bgmn cara siasati biar tidak kena?
2. Akun Facebook saya kan tidak benar nama dan alamatnya, apa bisa ketahuan?

Jawab
1. Anda kena pidana sahabat karena anda sudah transmisikan data elektronik yang terlarang, ancaman pidana ujaran kebencian 6th plus denda 1 milyar pasal 28 dan atau pencemaran nama baik pasal 27 ancaman 4 thn plus denda 1 milyar Undang undang no 11 2008 juncto undang undang no 19 2016. Apalagi ada ancaman kekerasan pidananya 12 tahun plus denda 2 milyar😱

Cara hindari mudah, jangan forward tulisan itu walaupun ada embel2 pahala, lebih aman lagi delete atau hapus atau unfollow atau unfriends karena itu jebakan batman, pas kita khilaf diforward,,,, kena pidana kita.

2. Saya bukan ahli it tp cara berfikirnya saya sederhanakan saja, anda punya teman dan pernah chat atau anda share lokasi atau share photo atau gunakan Google map,,,, nah itu kan buat anda jadi ketahuan kan! Kalo akun buzzer pasti hindari hal tersebut.

Jari - jarimu adalah PENJARAMU

Semoga bermanfaat

30/04/2018

Advokat boleh sidang pajak
Putusan MK No 63_PUU_XV_2017 memberikan wacana keterbukaan masalah perpajakan yang selama ini eksklusif dan tertutup dari kontrol publik. Permasalahan sengketa perpajakan bukan hanya sekedar hitung2an rupiah tetapi juga perlindungan hukum bagi wajib pajak untuk mendapatkan keadilan.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa yang bisa bersidang di pengadilan pajak adalah konsultan pajak, dimana sebagian konsultan pajak yang mengerjakan pajak dari wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung, ketika ada sengketa konsultan pajak juga yang bisa bersidang. Ini tentunya merugikan wajib pajak karena tidak ada pihak lain yang tidak ada conflict interest dengan masalah pajaknya.
Istilahnya wajib pajak ini sudah telanjang bulat didepan konsultan pajak, entah telanjang sendiri maupun ditelanjangi.
Semoga DPR segera lakukan revisi legislasi dan mengembalikan marwah advokat bahwa beracara di pengadilan adalah hak advokat. Dan putusan MK ini tidak jadi cek kosong bagi advokat.

22/03/2018

Apakah Paralegal dan bukan advokat bisa memberikan bantuan hukum?

Jawabnya bisa krn diberi kewenangan Paralegal untuk memberikan bantuan hukum sesuai Undang undang no 16 tahun 2011. Apakah bisa dipercaya? Kalau masalah ini kembali pada masing2 individu membuat pilihan.
Sebagai perumpamaan begini: anda sakit paru2, apakah anda mau ke Dokter spesialist paru2 atau cukup di dokter umum atau perawat atau dukun? Tentunya yg kredibel dan bisa dipercaya ya Dokter spesialis paru2 kan. Dokter spesialis paru2 pun masih pilih2 lagi kan, yg pengalaman bagus, lulusan sekolah dokter yg bonafide. Jadi yg sudah spesialis paru2 saja kita masih pilih2 apalagi yg masih dokter umum atau perawat atau dukun.
Demikian juga dengan bantuan hukum, anda mau pilih advokat atau sarjana hukum atau sarjana sosial atau pekerja sosial hak anda, tetapi yang sekolah hukum saja tidak semua memahami hukum dengan baik dan lengkap, yang advokat saja masih pilih2 mana yang kuasai masalah tersebut, apalagi yang tidak kuliah hukum atau advokat.
Saran : pakai jasa advokat yg lulusan kampus hukum yg bonafide dan menguasai bidang hukum kasus anda. Karena Paralegal pun butuh ijin pendampingan dari advokat.
Berfikir cerdas dan terima kasih

11/10/2017

Biar ndak ketipu dengan janji manis......PHK kalo sudah ada PBnya berarti sudah selesai secara hukum!

Undang Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial / PPHI berlandaskan pada geist penyelesaian secara mu...

10/10/2017

Ada teman bertanya : Pak, saya ini kan habis kredit bank jaminan sertifikat tanah, setelah lunas kok kena biaya lagi hampir 2jt untuk penghapusan / pencabutan roya???
Sebenarnya penghapusan roya / pencabutan roya mudah dan murah, hanya mau ndak mengurusnya. Prosesnya :
1. ambil formulir di BPN dan isi
2. lengkapi berkas
3. Surat pernyataan lunas dari bank dileges/distempelkan ke kantor pos
4. Photo Copy KTP, KK dan Surat Kuasa ( jika dikuasakan ke orang yang bukan pemilik sertifikat tanah ) dileges / distempelkan ke notaris, biasanya ada notaris dekat kantor BPN yang jadi langganan, kayak kalo urus SIM ada dokter langganan dekat polres untuk minta surat sehat dokter.
5. lampirkan sertifikat tanah asli dan sertifikat hak tanggungan asli
6. masukkan loket & dapat tanda terima
7. maks 2 minggu selesai
8. Jika pakai surat kuasa, buat lagi surat kuasa ambil sertifikat tanah dan distempelkan ke notaris.

murah meriah dan gak pakai ribet.

semoga bermanfaat.
tks

Address

Sidoarjo

Telephone

+6281252229338

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultan Hukum - Ketenagakerjaan Surabaya Sidoarjo Dan Sekitarnya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Konsultan Hukum - Ketenagakerjaan Surabaya Sidoarjo Dan Sekitarnya:

Share