30/09/2026
Alhamdulillah, gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri kembali dikabulkan oleh Pengadilan Agama sidoarjo
📌 Putusan verstek, sehingga perkara tetap dapat diputus meskipun suami tidak hadir di persidangan
Proses menjadi lebih singkat dan sederhana, dengan putusan sesuai yang diharapkan klien
⚖️ Konsultasikan permasalahan hukum Anda kepada kami
Hp/Wa 0821-3965-8551, Pengacara Sidoarjo, Pengacara Terbaik Sidoarjo, Pengacara Pengadilan Agama Sidoarjo, Pengacara Perceraian Sidoarjo, Pengacara pengadilan negeri Sidoarjo, Pengacara waris sidoarjo, pengacara ketenagakerjaan sidoarjo, pengacara pidana sidoarjo
Pengacara M.Miftakhul Ulum, S.H, M.H, Siap Melayani Masalah Hukum Anda, Seperti :
1.Hukum Perdata
2.Perceraian
3.Waris
4.Gono-Gini / Harta Bersama
5.Wanprestasi
6.Perbuatan Melawan Hukum
7.Pertanahan
8.Tata Usaha Negara (TUN)
9.Hukum Pidana
10.Tindak Pidana Umum
11.Tindak Pidana Khusus
12.Tindak Pidana Korupsi
13.Penipuan
14.Penggelapan
15.Pencurian
16.ketenagakerjaan
17.Dan Lain-Lain
Berkantor Pusat Di Surabaya, Siap Melayani Melayani bantuan Hukum Di Kota-Kota : Gresik, Lamongan, Sidoarjo, TUban, Bojonegoro, Malang, Batu, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Kediri, Nganjuk, Madiun, atau Jawa Timur dan Sekitarnya.
HUBUNGI SEKARANG :
Bapak M. Miftakhul Ulum
Hp / Wa : 0821-3965-8551
Alamat kantor;
1" Jalan Permata Jambangan no 1,Surabaya
2" Perumahan Graha Indah Blok U71, Lamongan
3" Panambangan Rt.11/Rw.13, kec. Balongbendo, Sidoarjo
4. Perum.grad site blok D no.12, kec.prajurit kulon, Mojokerto