15/10/2021
https://lkbh.umsida.ac.id/perselingkuhan-tanpa-persetubuhan-dapat-dikenakan-sanksi-pidana/
Perselingkuhan emosional yang menimbulkan luka psikis dan berkaitan dengan hubungan atau ikatan pacaran, tidak dapat termasuk dalam kekerasan psikis dalam rumah tangga sesuai dengan UU PKDRT, karena UU PKDRT hanya mengenal hubungan perkawinan atau suami istri. Maka jika perselingkuhan emosional ters...