28/04/2026
Force majeure adalah suatu alasan untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur.
Pasal 1245 KUH Perdata :
"Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya."
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur utama yang dapat menimbulkan keadaan force majeur adalah:
1). Adanya kejadian yang tidak terduga;
2). Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan;
3). Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur;
4). Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.
BERUBAH
Tuhan yang menentukan, namun perintah Tuhan juga agar kita mau mengubah diri sendiri...
Maka, jika kita ingin meraih apa yang diinginkan atau mengubah kondisi kita, maka AYO BERUBAH.
Tuhan tidak akan mengubah nasib kita sampai kita sendiri yang mengubah nasib atau keadaan yang ada pada diri kita.
Sungguh aneh, banyak orang yang mengeluh dengan kondisinya, menginginkan sesuatu belum tercapai, dan tidak ada peningkatan dalam hidupnya. TAPI DIA TIDAK MAU BERUBAH.
Berubahlah menjadi lebih baik, mulai dari pola pikir, kemauan, kreativitas, inovasi, dan juga upgrade ilmu.
Berubah ke arah yang lebih baik, dengan kata lain BERTUMBUH.
Dunia terus BERUBAH, jika Anda tidak berubah mengikuti perkembangan zaman, maka Anda AKAN TERGILAS.
Belajar, berlatih, membaca, bertemu dengan orang-baik adalah sebagian dari CARA KITA BERTUMBUH.
Teruskan tingkatkan ilmu, kemampuan, wawasan, cara berpikir, kreativitas, dan sebagainya yang mendukung keberhasilan kita.
Semoga Tuhan lancarkan bisnis dan usaha kita untuk mendapatkan keberkahan hidup..Aamiin π€²