Pengacara dan konsultan hukum di Serang Banten

Pengacara dan konsultan hukum di Serang Banten "Profesionalisme serta Kredibilitas kami adalah jaminan bahwa Kita memberikan Pelayanan yang terbaik bagi Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum".

Pelayanan kami mencangkup segala macam masalah Perceraian, Tanah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dst.

16/12/2025

15/12/2025

pertama adalah upaya non-litigasi atau di luar pengadilan. Masyarakat adat, melalui lembaga adatnya, dapat melakukan mediasi langsung dengan perusahaan pemegang izin untuk mencari solusi bersama, seperti ganti rugi atau kemitraan. Jika tidak berhasil, mereka dapat melibatkan pihak ketiga netral sebagai mediator, seperti pemerintah daerah (contohnya Dinas Lingkungan Hidup atau Bupati), Komnas HAM, atau LSM yang berkompeten. Selain itu, pengaduan ke kepolisian atas dugaan perampasan tanah atau kerusakan lingkungan dapat menjadi tekanan hukum awal untuk mendorong perundingan.

Jika jalur damai menemui jalan buntu, langkah kedua adalah mengajukan gugatan ke pengadilan (litigasi). Terdapat dua opsi utama. Pertama, gugatan perdata di Pengadilan Negeri terhadap perusahaan, untuk meminta pengakuan hak ulayat, pencabutan izin, atau ganti rugi. Kedua, gugatan tata usaha negara (PTUN) terhadap instansi pemerintah yang menerbitkan izin (misalnya Bupati atau Kementerian). Gugatan PTUN ini diajukan jika izin dianggap cacat hukum, misalnya karena diterbitkan tanpa proses konsultasi dan persetujuan tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) dari masyarakat adat, yang merupakan syarat hukum.

Langkah ketiga adalah upaya hukum konstitusional dan advokasi sistemik, yang bertujuan untuk perubahan yang lebih luas. Masyarakat adat dapat mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang yang dianggap merugikan hak-hak konstitusional mereka. Secara paralel, memperjuangkan pengakuan resmi dari pemerintah daerah melalui Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk menguatkan posisi hukum. Seluruh proses ini harus didukung dengan pendokumentasian bukti yang kuat, serta pendampingan oleh organisasi atau lembaga bantuan hukum yang berpengalaman di bidang agraria dan hak masyarakat adat.

Equum et bonum est lex legum - apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.                 .com
01/10/2024

Equum et bonum est lex legum - apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.

.com

11/09/2023
Memberikan Advace terhadap korban dugaan penipuan tanah Kavling di Taman Mini dan Menghadiri acara Musyawarah Wilayah Ke...
27/07/2023

Memberikan Advace terhadap korban dugaan penipuan tanah Kavling di Taman Mini dan Menghadiri acara Musyawarah Wilayah Kesti TTKKDH Provinsi Banten di Hotel Flamenggo

Address

Jalan Raya Sepang, RT. 02/RW. 01, Kec. Serang, Kota Serang
Serang
42162

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara dan konsultan hukum di Serang Banten posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Pengacara dan konsultan hukum di Serang Banten:

Share