08/10/2023
(PART 1) "Cerai Talak"
Kemana sih, perceraian dapat dijukan?
Masih banyak yang belum mengetahui jika terjadinya sebuah perceraian ke Pengadilan mana yang harus di tuju, apakah ke pengadilan yang mewilayahi tempat menikah, atau kah sesuai dengan domisili yang berada di KTP?
Dalam melakukan perceraian, berdasarkan pasal 129 Kompilasi Hukum Islam (KHI), "jika seorang suami ingin menjatuhkan talak kepada istrinya, maka suami mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, yang disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu"
begitu juga berdasarkan pasal 66 Undang-undang tentang Peradilan Agama (UUPA) No. 50 tahun 2009 perubahan kedua atas UUPA No. 7 tahun 1989 mengenai Cerai Talak.
- " Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya, mengajukan permohonan kepada Pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal (kediaman) istri (Termohon) guna mengadakan sidang dan menyatakan ikrar talak, terkecuali Termohon pergi meninggalkan kediaman bersama tanpa seijin Pemohon (suami)."
- Dalam hal kediaman tempat tinggal Termohon berada diluar negeri maka permohonan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal Pemohon.
- Jika kediaman tempat tinggal Pemohon dan Termohon berada diluar negeri, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Semoga bermanfaat...🤗🤗🤗
Untuk konsultasi silahkan inboks atau hubungi nomor yang tertera.