12/08/2026
Lomba 17-an Kena Pajak?? 🇮🇩🤔
Menang lomba panjat pinang, balap karung, tarik tambang, atau dapat door prize saat acara 17-an? Ternyata hadiah yang diterima dapat dikenakan pajak, lho!
Perlakuannya bergantung pada cara mendapatkan hadiah:
🏆 Hadiah lomba
Diperoleh melalui perlombaan atau adu kemampuan. Bagi pemenang orang pribadi dalam negeri, hadiah dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif dari nilai bruto hadiah. Pajak ini tidak final dan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
🎁 Hadiah undian/door prize
Diperoleh berdasarkan pengundian atau keberuntungan. Hadiah dikenakan PPh Final sebesar 25% dari nilai bruto hadiah. Jika hadiahnya berupa barang, dasar pengenaannya menggunakan nilai pasar barang tersebut.
Jadi, yang membedakan bukan nama acaranya, tetapi cara memperoleh hadiahnya: menang karena berlomba atau terpilih karena diundi.
Penyelenggara seharusnya memotong pajak dan memberikan bukti potong kepada pemenang.
Jika pajak tidak dipotong, bukan berarti hadiah tersebut tidak kena pajak. Hadiah tetap harus dilaporkan serta diperhitungkan, dan kekurangan pajaknya dibayarkan pada saat melaporkan SPT Tahunan.