LBH Semarang

LBH Semarang LBH Semarang merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang fokus pada Isu Pelanggaran HAM dan Kasus Struktural

LBH Semarang berdiri pada 20 Mei 1978 dengan nama LBH Peradin yang kemudian berafiliasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] pada tahun 1985, selanjutnya bernama LBH SEMARANG. Pendirian lembaga ini didasarkan kepada kesadaran bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan menikmati keadilan adalah hak setiap insan dan karena itu penegakannya, harus terus diusahakan dalam suatu upay

a berkesinambungan untuk membangun suatu sistem masyarakat hukum yang beradab dan berperikemanusian secara demokratis, dan di lain pihak, setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan. Keadilan hukum sebagai salah-satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-sama dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan [toleransi] budaya akan menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh dan saling melengkapi. Upaya penegakan keadilan hukum dan penghapusan kendala-kendalanya harus dilakukan secara sinergis, proporsional dan kontekstual dengan penghapusan kendala-kendala dalam bidang-bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. Maka pemberian bantuan hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan tetapi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab dan berprikemanusiaan. LBH Semarang mengkonsentrasikan bantuan hukumnya pada penanganan kasus-kasus struktural yang berbasiskan pada beberapa issue, seperti pertanahan dan lingkungan hidup, perburuhan, kebijakan kota atau masyarakat miskin kota dan masyarakat pesisir/nelayan. Issue tersebut di back up dalam kerangka pemenuhan, penghormatan dan pelindungan hak-hak sipil dan politik serta ekonomi, sosial dan budaya. Langkah ini dilakukan melalui proses litigasi [penanganan kasus] dan non litigasi [pendidikan dan pengorganisasian. Dan sebagai tahapan pencapaian tujuan, dan untuk menjawab kendala yang sesuai dengan kondisi politik, ekonomi, sosial dan budaya di tingkat lokal maka setiap 3 tahun diselenggarakan perencanaan strategis.

LBH Semarang mengucapkan, Selamat Imlek 2026 bagi kawan-kawan yang merayakan. Semoga tahun ini menjadi semangat baru yan...
17/02/2026

LBH Semarang mengucapkan, Selamat Imlek 2026 bagi kawan-kawan yang merayakan. Semoga tahun ini menjadi semangat baru yang penuh keberanian, keteguhan dan senantiasa membersamai perjuangan kita dalam menegakan keadilan.

[ Citizen Lawsuit Baku Mutu Air Bahang PLTU di Jawa Tengah, Gugatan Rakyat Terhadap Kapitalisme Energi ]PLTU bukan sekad...
02/02/2026

[ Citizen Lawsuit Baku Mutu Air Bahang PLTU di Jawa Tengah, Gugatan Rakyat Terhadap Kapitalisme Energi ]

PLTU bukan sekadar pembangkit listrik-ia mesin perampasan yang menghancurkan laut, membunuh ikan, meracuni napas rakyat, sementara negara membiarkan korporasi energi menumpuk laba di atas ekosistem di Jawa Tengah. Nelayan kehilangan mata pencaharian, bukan karena salah urus, tapi kejahatan terencana kapitalisme energi: regulasi palsu dan pembiaran kekuasaan yang merampok ruang hidup rakyat demi keuntungan elit.

Gugatan citizen lawsuit adalah percikan perlawanan rakyat ketika hak-haknya diinjak dan ruang hidupnya dihancurkan. Namun, ia hanyalah bagian kecil dari perjuangan menuju keadilan ekologis. Krisis sosial-ekologis seperti bencana iklim, kekeringan, gagal panen dan kerusakan ekosistem laut adalah konsekuensi dari sistem kapitalisme energi yang eksploitatif dan mematikan. Lawan kapitalisme energi, atau kita semua terkubur bersamanya!

Baca selengkapnya di: https://lbhsemarang.id/citizen-lawsuit-baku-mutu-air-bahang-pltu-di-jawa-tengah-gugatan-rakyat-terhadap-kapitalisme-energi/

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Rakyat!Bebaskan Mas Botok dan Mas Teguuh!Ayo lur, kita rame rame ke depan Polda, besok j...
18/11/2025

Hentikan Kriminalisasi Terhadap Rakyat!
Bebaskan Mas Botok dan Mas Teguuh!

Ayo lur, kita rame rame ke depan Polda, besok jam 10.00. Untuk Solidaritas Rakyat!

Soeharto, sebagai presiden Orde Baru, menunjukkan pola pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis. Mega proyek Wadu...
04/11/2025

Soeharto, sebagai presiden Orde Baru, menunjukkan pola pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis. Mega proyek Waduk Kedung Ombo (WKO) menenggelamkan 37 desa di tiga kabupaten, merelokasi lebih dari 5.200 keluarga, dan menggunakan aparat serta militer untuk memaksa warga pindah dan menerima ganti rugi. Warga yang menolak dilabeli pembangkang, dan dikriminalisasi.

Sepanjang masa pemerintahannya, Soeharto menjalankan kekuasaan dengan cara otoriter yang menutup partisipasi, membatasi kebebasan pers, menekan kebebasan demokrasi dan menekan oposisi politik. Praktik ini memperkuat pola pelanggaran HAM yang sistematis di berbagai aspek kehidupan dari sisi ekonomi hingga politik. Pembangunan era Soeharto hanya mewarisan penderitaan rakyat.

Bagi warga WKO, deritanya berkelanjutan. Sengaja dipinggirkan oleh Soeharto dengan trauma berkepanjangan.

Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto!

Jawa Tengah: Lumbung Kriminalisasi!Di balik narasi omong kosong pemerintah soal keberhasilan pembangunan dan capaian pro...
31/10/2025

Jawa Tengah: Lumbung Kriminalisasi!

Di balik narasi omong kosong pemerintah soal keberhasilan pembangunan dan capaian produksi pangan yang terus digembar-gemborkan, realitas di lapangan justru menunjukkan hal yang berlawanan. Alih-alih berpihak pada petani sebagai aktor utama ketahanan pangan, kebijakan pembangunan justru lebih memihak pada kepentingan pemodal besar. Jawa Tengah yang digadang gadang menjadi lumbung pangan kini justru menjelma menjadi lumbung kriminalisasi.

Fenomena ini memperlihatkan bahwa pembangunan yang tidak berkeadilan justru melahirkan ketimpangan sosial dan takyat yang berjuang berujung dilaporkan. atas nama pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi, Ruang hidup mereka dipersempit, akses terhadap tanah semakin sulit, dan Ketika masyarakat menolak perampasan tanah, tambang, atau proyek strategis yang mengancam lingkungan hidup mereka, negara sering kali merespons dengan pasal-pasal pidana. Kriminalisasi semacam ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bentuk delegitimasi terhadap perjuangan rakyat, dan menunjukkan bagaimana hukum bisa dibajak oleh kepentingan ekonomi dan politik.

SIARAN PERSVonis Bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Bukti Nyata Peradilan Hanya Sebagai Alat RepresiVoni...
28/10/2025

SIARAN PERS

Vonis Bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Bukti Nyata Peradilan Hanya Sebagai Alat Represi

Vonis bersalah terhadap lima mahasiswa dalam kasus aksi May Day 2025 di Semarang menunjukkan bahwa lembaga peradilan semakin menjauh dari fungsi utamanya sebagai pelindung keadilan rakyat. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan hukuman dua bulan enam belas hari memperlihatkan bahwa hukum digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat. Padahal, hak untuk menyampaikan pendapat telah dijamin dalam konstitusi. Fakta persidangan yang diabaikan, termasuk kekerasan saat penangkapan dan tidak adanya bukti kuat atas tuduhan, menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini telah kehilangan objektivitas dan mengkhianati prinsip “ultimum remidium” dalam hukum pidana.

Kasus ini mencerminkan kemunduran serius dalam penegakan hukum dan demokrasi. Alih-alih menjadi benteng terakhir keadilan, pengadilan justru memperkuat tindakan represif aparat dan menutup ruang kebebasan berekspresi. Pengabaian terhadap fakta persidangan, keterangan ahli, dan prinsip hak asasi manusia memperlihatkan bahwa hukum kini cenderung berpihak kepada kekuasaan, bukan kebenaran. Fenomena ini mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan menandai pelemahan semangat reformasi yang dahulu memperjuangkan demokrasi dan kemanusiaan sebagai pilar utama negara hukum.

Selengkapnya di: https://lbhsemarang.id/vonis-bersalah-majelis-hakim-pengadilan-negeri-semarang-bukti-nyata-peradilan-hanya-sebagai-alat-represi/

*[SIARAN PERS]**Eksaminasi Publik: Lima Majelis Eksaminator Mengkritisi Putusan Bebas Pelaku TPPO PT KJS Pemalang*Pada 2...
25/10/2025

*[SIARAN PERS]*

*Eksaminasi Publik: Lima Majelis Eksaminator Mengkritisi Putusan Bebas Pelaku TPPO PT KJS Pemalang*

Pada 22 Oktober 2025, Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata Semarang bersama LBH Bantu Sesama menggelar Eksaminasi Publik atas putusan bebas Direktur PT Klasik Jaya Samudera (KJS), Andri Wijanarko, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus yang melibatkan 58 calon awak kapal perikanan ini menjadi sorotan tajam karena vonis bebas dinilai mencederai rasa keadilan bagi para korban eksploitasi dan pemalsuan dokumen yang telah diperjuangkan oleh LBH Semarang dan SBMI sejak awal pendampingan.

Dalam forum eksaminasi ini, lima ahli hukum dari berbagai universitas dan lembaga HAM mengkritisi kelemahan mendasar dalam putusan Pengadilan Negeri Pemalang. Mereka menyoroti penyempitan makna eksploitasi oleh hakim, pengabaian prinsip HAM, lemahnya dakwaan jaksa, hingga ketidakjelasan izin operasional PT KJS. Putusan tersebut dianggap gagal menggali fakta material dan mengabaikan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan praktik perdagangan orang dalam bentuk perbudakan modern.

Majelis Eksaminator merekomendasikan agar Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut, menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi PT KJS, serta mendesak pemerintah menghapus dualisme izin perekrutan awak kapal. Eksaminasi ini bukan sekadar kritik akademik, tetapi juga seruan untuk menegakkan keadilan substantif dan memastikan negara melindungi pekerja migran Indonesia.

Selengkapnya di: https://lbhsemarang.id/eksaminasi-publik-lima-majelis-eksaminator-mengkritisi-putusan-bebas-pelaku-tppo-pt-kjs-pemalang/

[SIARAN PERS]Sidang putusan terhadap lima terdakwa kasus kriminalisasi Aksi May Day 2025 di Semarang kembali ditunda hin...
22/10/2025

[SIARAN PERS]

Sidang putusan terhadap lima terdakwa kasus kriminalisasi Aksi May Day 2025 di Semarang kembali ditunda hingga 27 Oktober 2025, Penundaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Semarang ini menimbulkan kekecewaan terdakwa dan masyarakat sipil lainnya, sebab mereka telah menanti keadilan yang kian tertunda. Dalam konteks hukum, adagium “keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak” terasa sangat relevan, terutama ketika fakta persidangan menunjukkan tidak adanya bukti kuat untuk menyatakan para mahasiswa bersalah.

Kasus ini menjadi cermin gelap praktik penegakan hukum, di mana hukum kerap digunakan sebagai alat pembungkaman kritik terhadap negara. Para terdakwa, yang sejatinya hanya mengekspresikan hak konstitusional mereka dalam memperjuangkan hak-hak rakyat, justru dikriminalisasi melalui dakwaan yang dipaksakan. Melalui siaran pers ini tim hukum Suara Aksi dan rakyat sipil meminta majelis hakim berani memutus bebas, dan menegaskan kembali bahwa hukum seharusnya berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan!

Selengkapnya di: https://lbhsemarang.id/sidang-putusan-kriminalisasi-ditunda-para-terdakwa-harus-diputus-bebas/

LBH Semarang mengucapkan selamat ulang tahun untuk HuMa-ruang perjuangan yang telah dua dekade lebih menjaga keberpihaka...
20/10/2025

LBH Semarang mengucapkan selamat ulang tahun untuk HuMa-ruang perjuangan yang telah dua dekade lebih menjaga keberpihakan pada rakyat. Kami percaya bahwa penguatan gerakan akar rumput, pengetahuan komunitas, dan perjuangan keadilan ekologis serta sosial akan terus tumbuh dan berakar kuat.

Hukum rakyat adalah fondasi utama keadilan! Selamat 24 Tahun HuMa,

Minggu 19 Oktober 2025, Serikat Buruh Progresif Sejahtera (SBPS), Marsinah.Id dan LBH Semarang melakukan penelusuran sit...
20/10/2025

Minggu 19 Oktober 2025, Serikat Buruh Progresif Sejahtera (SBPS), Marsinah.Id dan LBH Semarang melakukan penelusuran situs pabrik gula Tjeper Baru di Kec. Ceper Kab. Klaten.

Kami menemukan beberapa dokumen dibalik reruntuhan pabrik tua ini seperti dokumen peta wilayah luas lahan pabrik, dokumen distribusi timbangan tebu, kartu peserta asuransi sosial tenaga kerja (Astek) yang sekarang beralih menjadi BPJS, peraturan perusahaan (PP) yang menarik perhatian kami seperti pengakuan buruh perempuan sebagai kepala keluarga.

Sayangnya, bangunan pabrik gula Ceper kini terbengkalai dan dibiarkan dalam kondisi rusak. Padahal, jika dirawat dan dilestarikan dengan baik, situs ini dapat menjadi arsip sejarah yang sangat berharga—tidak hanya sebagai saksi bisu perjalanan industrialisasi di Klaten, tetapi juga sebagai warisan penting bagi perjuangan buruh dan komunitas setempat.

Penelusuran ini juga membuka fakta mengenai kurangnya pemahaman masyarakat luas tentang kondisi buruh pada masa itu. Banyak yang belum mengetahui bagaimana kerasnya perjuangan dan pengorbanan para buruh, serta berbagai pelanggaran hak yang mereka alami dalam era industrialisasi pabrik gula Ceper. Kurangnya dokumentasi dan pelestarian sejarah semakin memperparah ketidaktahuan ini, sehingga narasi perjuangan buruh sering terlupakan dan terpinggirkan.

Bangunan tua ini menjadi pengingat akan perlunya kesadaran bersama untuk melestarikan warisan sejarah industri yang sarat makna tersebut. Pelestarian situs ini dapat menjadi media edukasi yang memperkuat identitas gerakan buruh.

Kegiatan hari ini bagian dari kelanjutan pendidikan serikat SBPS sebelumnya dengan menghubungkan sejarah industrialisasi dan gerakan Buruh dari masa ke masa guna penguatan internal dan pengorganisasian serikat.

Kami berharap adanya perhatian dari pemerintah dan masyarakat untuk melakukan revitalisasi dan perlindungan terhadap situs bersejarah ini agar tidak semakin rusak dan terlupakan. Dengan demikian, nilai-nilai perjuangan yang terkandung dalam sejarah pabrik gula Ceper dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang.

Gotong Royong Perbaiki Kantor LBH Semarang  #2Sedulur,Kantor LBH Semarang telah menjadi tempat pengharapan bagi ribuan p...
18/10/2025

Gotong Royong Perbaiki Kantor LBH Semarang #2

Sedulur,

Kantor LBH Semarang telah menjadi tempat pengharapan bagi ribuan pencari keadilan di Jawa Tengah. Pada 2024 saja, 3.202 pencari keadilan telah mendapatkan layanan bantuan hukum gratis dari LBH Semarang. Namun, saat ini kantor LBH Semarang menghadapi kerusakan yang sangat mengganggu. Meski kami telah merenovasi kantor pada 2022 berkat dukungan publik, namun perbaikan kala itu belum menyeluruh.

Atap bagian belakang kantor LBH Semarang terus bocor meski telah beberapa kali diperbaiki. Akibatnya, ruangan sering tergenang air, mengganggu aktivitas bantuan hukum dan kenyamanan masyarakat yang datang mencari keadilan atau sekadar bersilaturahmi.

Karena itu, kami berencana memperbaiki atap bagian belakang secara menyeluruh. Pengadaan material berupa atap galvalum, rangka baja ringan, dan lainnya serta jasa renovasi untuk mengatasi hal ini membutuhkan biaya sebesar 15 juta rupiah.

Untuk itu, kami berharap Sedulur dapat mendukung rencana ini melalui donasi. Berapapun nominalnya, akan sangat berarti bagi para pencari keadilan.

Untuk berdonasi, Sedulur dapat melakukan transfer ke Bank BNI 1703253424 a.n Lembaga Bantuan Hukum Yayasan. Laporan penerimaan dan penggunaan dana akan kami sampaikan melalui kanal LBH Semarang.

Kami begitu berharap target donasi ini dapat segera tercapai sebelum curah hujan semakin tinggi, agar proses perbaikan dapat dilaksanakan dengan lancar dan kerusakan tak semakin parah. Kami bersama para pencari keadilan mengucapkan terima kasih atas kedermawanan Sedulur.

Salam,
LBH Semarang

Address

Jalan Jomblangsari IV Nomor 17, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari
Semarang
50256

Opening Hours

Monday 09:00 - 16:00
Tuesday 09:00 - 16:00
Wednesday 09:00 - 16:00
Thursday 09:00 - 16:00
Friday 09:00 - 11:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Semarang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to LBH Semarang:

Share

Category