Pusat Kajian Hukum Progresif

Pusat Kajian Hukum Progresif Pusat kajian hukum progresif sebagai upaya membangun hukum yang berkeadilan subtantif.

19/04/2016

Quo Vadis Hukum Progresif
(Urgensi Hukum Progresif dalam Menegakan Hukum di Indonesia)

disampaikan oleh Prof. Dr. Suteki, S.H, M.Hum pada diskusi publik Quo vadis Hukum Progresif

Sejarah, Konsep dan Perkembangan Hukum Progresif

Hukum progresif sejak kelahiranya pada beberapa tahun yang lalu dan diproklamirkan oleh Satjipto Rahardjo dapat dipahami kedudukanya sebagai teori namun penafsiran hukum progresif dalam struktur keilmuaan masih bebas untuk dikaji kedudukanya selama dapat dipertanggunjawabkankan dasar keilmuanya karena sejauh ini masih terdapat berbagai pendapat dalam memahami hukum progresif. Hukum progresif merupakan sebuah tawaran teori yang baru dalam perkembangan hukum dewasa ini, dalam sejarah hukum progresif yang diproklamirkan oleh Prof Satjipto melepaskan kekakuan hukum yang menganggap hukum hanyalah yang legalitas seperti yang dipahami dalam positivisme hukum. Teori ini melepaskan kungkungan hukum dari positivisme hukum yang menganggap bahwa hukum tertulis sebagai satu-satunya cara penyelesaian kasus-kasus hukum. hukum progresif dapat tidak menegakan hukum yang formil dalam upaya menegakan keadilan yang subtantif sebagaimana yang dicita-citakan hukum progresif. Artinya dalam penegakan hukum dapat keluar dari rambu-rambu hukum yang formil bilamana hukum tersebut menciderai rasa keadilan masyrakat.
Dalam perkembanganya, hukum progresif bukanlah suatu teori yang lahir begitu saja tanpa ada proses historical yang panjang. Pertentangan-pertentangan hukum di masa klasik oleh filsuf-filsuf yunani telah terjadi dimasa itu, seperti plato dan aristoteles. Hukum di masa itu dianggap hanya yang normatif saja, pemahaman hukum tersebut berlangsung pada fase Hans Kelsen yang menanggap bahwa hukum adalah perintah penguasa sehingga hukum harus dipisahkan dari moralitas, dari gagasan hukum Hans Kelsen tersebut kemudian melahirkan Stafanbau theory yang kini dapat dipahami sebagai teori Jenjang, beberapa teor-teori hukum lainya yang berpandangan legal-positivistik seperti paham legisme memandang hukum juga hanyalah yang tertulis dan cenderung menganggap hakim hanyalah corong undang-undang (Ia bouche des lois). Akibatnya jika hukum hanya dipandang sebagai perintah penguasa dan hanya bersifal legalistik-formal dalam penegakan hukum maka hakim hanya dipandang sebagai corong undang-undang padahal dalam uu kekuasaan kehakiman no 48 tahun 2009 dinyatakan bahwa hakim harus menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyrakat. Seperti kasus-kasus BLBI, Mbok Minah, Semangka dan lain sebagainya jika hakim hanya berpandangan positivistik atau letterlak law maka semua kasus tersebut akan dihukum sesuai dengan jumlah hukuman penjara yang tertera dalam aturan/KUHP.
Dalam penegakan hukum bisa saja memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyrakat yang dipahami sebagai penegakan hukum berbasiskan kearifan lokal jika uu dianggap tidak memberikan keadilan bagi masyrakat. Pemaknaan terhadap hukum seyogianya tidak hanya didasarkan pada uu atau aturan tertulis lainya melainkan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyrakat yang dianggap sebagai hukum lokalitas masyrakat. UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 2 ayat 1 menyatakan Peradilan dilaksanakan Demi Keadilan berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, Pasal 2 ayat 3 menyatakan Peradilan Negara menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, pasal 5 ayat 1 menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam uu tersebut selalu disebutkan kata “hukum” bukan “uu” artinya dalam proses penegakan hukum hakim harus memaknai hukum bukan hanya uu tetapi hukum dalam persfektif yang luas yakni hukum yang hidup dalam masyrakat.
perkembangan hukum selalu mengalami bentuk baru seperti yang terjadi sekitar abad 19 lahir sebuah teori hukum yang dipelopori Roscau Pound yang beraliran hukum Sosio legal studies yang melihat optik hukum dalam persfektif masyrakat artinya hukum tidak hanya dimaknai sebagai peraturan dan logika hukum melainkan hukum sebagai gejala sosial, aspek-aspek hukum mempengaruhi bekerjanya hukum. Dalam teorinya Pound sering menyebutkan bahwa hukum tersebut dapat dipahami sebagai alat rekayasa sosial (a tool of social enginering) arinya hukum dijadikan alat untuk merubah masyrakat sehingga hukum dipahami bukanlah tujuan melainkan sarana untuk mencapai kebahagiaan seperti yang dimaksudkan oleh prof Satjipto. Dalam hukum rogresif hukum bukanlah panglima sehingga hukum tidak stagnan melainkan selalu mengalir dan berproses untuk mencapai tujuanya yakni keadilan dan kebahagiaan disamping tujuan hukum yang lainya.
Perkembangan era postmodernisme juga mempengaruhi perkembangan hukum. aliran sentralisme yang memahami hukum rule and logic sehingga pengadilan hanya sebatas mesin dan mekanistik akibatnya pengadilan hanya terfokuskan dalam upaya mencari menang kalah dan sebagian para penegak hukum hanya bertujuan untuk mencapai tujuan tersebut dan pengadilan beserta penegak hukum akan mengarahkan pengadilan bukan pada kebenaran dan menyelesaikan masalah tetapi memfokuskan pada menang atau kalah.
Legal pluralisme yang dipelopori oleh Wener Menski (2006) merupakan salah satu teori yang sejalan dengan hukum progresif, dalam penegakan hukum di Asia Afrika tidak cukup bila hanya menggunakan legal positivisme tetapi harus menggunakan optik lain yakni: morality, etic, religus and social approach. Dalam UU Kekuasaan Kehakiman telah nampak pandangan hukum yang berpersfektif legal pluralisme artinya hakim dalam menegakan dan menerapkan hukum harus menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyrakat sehingaa hakim tidak kaku dan terframe hanya dalam satu pandangan saja. Dalam proses penegakan hukum hakim tidak hanya menegakan uu melainkan melihat aspek lebih holistik yakni moral, religius, etic dan social approach. Salah satu penegakan hukum yang dianut dalam hukum pidana yaitu restoratif justice system telah disepakati secara Internasional sebagai salah satu upaya dalam penegakan hukum artinya telah dibuka segala ruang dalam penegakan hukum yang berperspektif luas tidak lagi terkungkung hanya satu pandangan hukum yang kaku dan rigid. Upaya penegakan hukum dengan cara tersebut diharapkan dapat menghadirkan keadilan substansial dalam masyrakat. Legal pluralisme tidak melepaskan aspek behaviour dan etika yang menjadikan tingkah laku sebagai patokan dalam penegakan hukum tetapi hukum senantiasa dipahami not only norme by state but also behaviour, sebagai contoh lampu kuning dalam aturan adalah hati-hati tetapi sering aturan lampu kuning tersebut diartikan dalam kenyataan sebagai tancap gas artinya ciptaan aturan baru yang dihadirkan masyrakat dengan menjadikan lampu kuning dengan tancap gas adalah prilaku/behaviour yang berulang-ulang kali yang dijadikan sebagai hukum.
Jika diamati bagaimana hukum di Negara Singapure sangat berbeda dengan Indonesia, Di Negara Singapuer yang cenderung positivistik menjadikan masyrakatnya tertib sesuai dengan aturan-aturan tertulis di Negaranya, hal tersebut sangat dipengaruhi dengan kondisi masyrakatnya yang memang telah maju. Di Indonesia memiliki karakter sosial yang beragam sehingga sulit dipersamakan dengan Singapure dampaknya dalam proses hukum masyrakat tidak bisa sama persis dengan aturan yang tertulis karena masyarakt Indonesia belum maju sepenuhnya. Masyrakat Indonesia masih tergolong masyrakat Prismatik (masyrakat tradisional menuju masyrakat industrial) dengan karakteristik seperti itu maka dalam proses penegakan hukum juga memiliki karakternya masyrakatnya sendiri. Terkadang dalam menagani suatu perkara kita dituntut untuk melihat aspek lain dari hukum yang tidak hanya dipahami dengan optik positivisme hukum yang cenderung legalistik tetapi dengan menggunakan optik lain yakni hukum progresif yang menekankan aspek konteks dalam menegakan suatu hukum, hukum progresif tidak berarti anti dan menolak uu atau peraturan tertulis melainkan hukum dipandang sebagai sesuatu yang luas karena dalam menyikapi fenomena hukum dimasyrakat sangat banyak jenisnya maka dalam pandangan hukum progresif uu bukanlah satu-satunya cara dalam menegakan hukum. jika uu tersebut tidak sesuai dengan konteks dan menciderai rasa keadilan masyrakat maka uu tersebut seharusnya dikaji ulang atau dalam pandangan prof Satjipto uu tersebut mesti dirombak dan dibentuk lagi.
Teori sistem hukum Lawrance L Friedman membagi hukum menjadi 3 yakni substansi hukum(isi/substansi/uu), struktur hukum(polisi/jaksa/hakim), kultur hukum (masyrakat), hukum progresif mengalir pada 3 sistem hukum tersebut dan terpaut satu sama lain maka dalam proses penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari ketiga sistem hukum tersebut. Contoh Diskresi bagi kepolisian yang dalam UU no 2 tahun 2002 yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. Pada kondisi-kondisi tertentu kepolisian dapat bertindak sesuai dengan pertimbanganya sendiri atas dasar kebijaksanaanya bilamana kondisi sangat diharuskan untuk hal itu, artinya semua kasus-kasus hukum tidak selamanya diselesaikan dalam polisi tetapi polisi dengan salah satu resolusinya dalam bidang kambtimnas dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan persoalan di luar kepolisian maupun di luar pengadilan terhadap kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.

Karekteristik dan Prisnsif Hukum Progresif

3 karakteristik hukum progresif
1. Spirit pembebasan, hukum memiliki ciri pemebebasan dengan mengkritisi model hukum yang dianggap sesuatu yang final. Membebaskan pemahaman terhadap hukum yang commen sance dan dipahami logika penegak hukum bahwa hukum hanyalah dijadikan alat untuk memutus perkara dan mencari menang-kalah bukan menyelesaikan masalah sebab bila logika penegak hukum hanya seperti itu maka pengadilan akan megalami penumpukan kasus dan berdampak penempuhan segala upaya dilakukan mulai dari banding, kasasi hingga PK
2. Bertujuan pada kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, hukum dipandang sebagai suatu proses menjadi (law in the making) bukan sesuatu yang final sehingga seyogianya hukum harus peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik pada tingkat lokal, maupun nasional dan global. Prof Satjipto Rahardjo pernah mengemukakan bahwa Negara Hukum seharusnya membahagiakan rakyatnya, beliau menganlogikan bahwa Negara tersebut sebagai ayah yang pemurah dan membahagiakan anak-anaknya begitupun dengan Negara yang seharusnya membahagiakan rakyatnya dengan hukum-hukumnya . sebagai contoh Terorisme telah mendapatkan stereotif yang negatif dan selalu dipersalahkan seharusnya Pemerintah membuat kebijakan preventif dan pembinaan terhadap teroris bukan hanya kebijakan yang represif melalui proses penegakan hukum.
3. Menolak satatus quo ketika situsi tersebut menimbulkan kondisi sosial yang cheos dan dekadensi serta korup sehigga hukum seharusnya dibebsakan dari situai tersebut dengan menemukan format yang barus dengan model hukum untuk manusia bukan hukum untuk hukum.
karakteristik hukum progresif dapat ditegakan dengan menggunakan prisnsif dasar hukum progresif yakni menggunakan kecerdasan spiritual, tujuan dari hukum progresif ialah menegakan keadilan substansial maka proses penegakan hukum seyogianya menggunakan hati nurani dan tidak hanya terkekang oleh peraturan lama tanpa ada pertimbangan hati nurani. Jika aturan yang telah ditegakan bertentangan dengan keadilan substansial masyrakat maka hukum progresif harus ditegakan dengan berani melampaui hukum yang ada dengan tidak menegakan hukum. hukum progresif menekankan penggunaan makna (social meaning) dengan metode hermeunitika hukum. membaca uu tidak hanya membacanya tetapi menemukan makna dibalik uu tersebut penelusuran makna pada behind of the text menjadi sangat penting karena teks adalah sesuatu yang memiliki realitas objektif yang harus dikaji dan ditemukan. Contoh hakim harus menggali dan memaknai peraturan secara benar dalam memutuskan sanksi berdasarkan peraturan demi keadilan yang subtantif. prinsif lain dari hukum progresif ialah menegakan hukum tidak hanya logika tetapi harus menggunakan perasaan. Kepedulian dan keterlibatan terhadap yang lemah, teori hukum ini tidak menerapkan prinsip no marcy yang menganggap tiada ampun bagi yang melanggar hukum sehingga hukum dipandang sangat tega dan tidak berprikemanusiaan tetapi dengan prinsif hukum progresif yang berperasaan maka proses hukum seyogianya memperhatikan aspek perasaan bukan hanya legal positivistik.
Hukum progresif berpandangan bahwa salah satu penegakan hukum adalah tidak menegakan uu apabila uu tersebut sama sekali tidak adil dan merugikan masyrakat luas karena cita dari hukum progresif adalah keadilan substansial bukan hanya keadilan formal. Gustav Radbruch mengemukakan bahwa tiga tujuan hukum ialah keadilan, kepastian dan kemanfaatan, sering kali tiga tujuan hukum tersebut bertentangan satu sama lain sehingga berbagai solusi dimunculkan salah satunya dengan menggunakan kasusitik artinya penerapan 3 tujuan hukum tersebut dilihat dari kasus yang seharusnya diutamakan tujuan hukum mana yang harus diprioritaskan, ada juga yang menggunakan antynomy theory (teori pertentangan nilai), namun dalam pandangan hukum progresif kepastian harus diabaikan dalam mencari keadilan dan kebenaran.
Perfect justice dapat diwujudkan bila pembangunan hukum dilandasi 3 kerangka yakni 1. State positiviesme 2. Society 3. Natural law. Teori hukum ini dapat dipahami dengan sifat kontekstualitasnya, hukum yang dibuat oleh penguasa dapat diterapkan secara kontekstual ,sifat konteks seharusnya dipahami oleh para penegak hukum. misalnya dalam Pemilu yang lalu terdapat warga Indonesia yang tidak terdaftar sebagai DPT tetapi hakim konstitusi melakukan terobosan hukum dengan putusan bahwa Warga Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya dengan menggunakan KTP.
Keadilan formalistik dan keadilan substansial sering kali dibenturkan satu sama lain seolah tidak dapat dipertautkan. Tidak bermasalah jika tujuan dari hukum sudah tercapai namun hukum tidak seharusnya dilihat hanya dari satu aspek uu yang stagnan karena jika berhenti hanya pada uu maka keadilan hanya sebatas formlistik-legalistik tidak substansial. Legal pluralisme yang mempertautkan social legal, normatif legalistik, state law, living law dan aspek religius dapat menjadi jembatan dalam menyelesaikan persoalan hukum di Indonesia yang menghimpun berbagai kultur masyrakat yang beragam sehingga seharusnya putusan hukum juga seyogianya beragam. Pancasila menjadi ukuran dalam penegakan hukum sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya Indonesia yang sudah sejak lama dijadikan pedoman dalam kehidupan masyrakat Indonesia. Partisipasi masyrakat sangat penting dalam setiap putusan-putusan hukum dan pembentukan hukum sehingga para penegak hukum dan juga birokrasi harus membangun sosialisasi yang baik dengan masyrakat. Masyrakat maupun penguasa memiliki otoritas dan kekuasaan dalam setiap aktifitas hukum namun kekuasaan tersebut seharusnya memiliki batasan-batasan tertentu maka dari itu hukum progresif ini dapat menempati setiap lini dari 3 sistem hukum tersebut agar dapat saling terkait satu sama lainya dalam proses dan putusan hukum untuk mewujudkan keadilan substansial.


Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Undip 2016
(Bidang kajian Ristek spesifikasi Kajian hukum progresif)
(11-April-2016)

Undangan Diskusi Publik (Free Entry)kelompok Tjipian, IMMIH Undip, MIH Undip Pressent diskusi publik dengan  Tema "Qoa V...
06/04/2016

Undangan Diskusi Publik (Free Entry)

kelompok Tjipian, IMMIH Undip, MIH Undip Pressent diskusi publik dengan Tema "Qoa Vadis Hukum Progresif (Urgensi Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di Indonesia),

tempat: MIH Undip R.P111,
waktu: senin/4/2016 jam 14.00-selesai,
Pembicara: Prof. Dr. Suteki, S.H, M.Hum.

Registrasi (Nama/alamat/Instansi)
Cp Lisma :085396958742
Lisma Armindo Moniz Amaral Faisal Rian Adhivira Prabowo Kajian Hukum Progresif

Undangan Diskusi Publik (Free Entry)

kelompok Tjipian, IMMIH Undip, MIH Undip Pressent diskusi publik dengan Tema "Qoa Vadis Hukum Progresif (Urgensi Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di Indonesia), tempat MIH Undip R.P111, waktu; jam 14.00-selesai, Pembicara Prof. Dr. Suteki, S.H, M.Hum.

Registrasi (Nama/alamat/Instansi)
Cp Lisma :085396958742

Undangan Diskusi Publik (Free Entry)kelompok Tjipian, IMMIH Undip, MIH Undip Pressent diskusi publik dengan  Tema "Qoa V...
06/04/2016

Undangan Diskusi Publik (Free Entry)

kelompok Tjipian, IMMIH Undip, MIH Undip Pressent diskusi publik dengan Tema "Qoa Vadis Hukum Progresif (Urgensi Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di Indonesia), tempat MIH Undip R.P111, waktu; jam 14.00-selesai, Pembicara Prof. Dr. Suteki, S.H, M.Hum.

Registrasi (Nama/alamat/Instansi)
Cp Lisma :085396958742

silahkan di jelajahi pemikiran-pemikiran hukum progresif bersama paguyuban sinau hukum progresif
30/03/2016

silahkan di jelajahi pemikiran-pemikiran hukum progresif bersama paguyuban sinau hukum progresif

29/03/2016

Coming Soon !!!
Silaturahmi dan Diskusi Perdana Hukum Progresif
Tema "Rekam Jejak Hukum Progresif dalam pembangunan hukum sebagai upaya menghadapi problematika hukum di Indonesia".
_Satjipto Rahardjo Institute

Rekam jejak hukum progresif oleh Prof, Dr. Suteki S.H, M.H Hukum Progresif
29/03/2016

Rekam jejak hukum progresif oleh Prof, Dr. Suteki S.H, M.H
Hukum Progresif

REKAM JEJAK PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF PROF. DR. SATJIPTO RAHARDJO, SH. Oleh: Dr. Suteki, S.H.,M.Hum.1 Biografi Singkat Pendidikan: Prof Satjipto Rahardjo dilahirkan di Banyumas,…

Address

Jalan Imam Bardjo
Semarang

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pusat Kajian Hukum Progresif posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share