Karmanto,SH.,MH

Karmanto,SH.,MH Fiat Justitia Ruat Coelum

05/02/2026

*Perhitungan pesangon Pekerja meninggal dunia diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Ahli waris berhak menerima uang 2 kali uang pesangon, 1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).*

Rincian Hak Ahli Waris (Pasal 57 PP 35/2021):
Uang Pesangon: 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021.
Uang Penggantian Hak (UPH): Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, meliputi sisa cuti, ongkos pulang Ahli waris Pekerja yang meninggal dunia berhak menerima pesangon sebesar 2 kali uang pesangon (UP), 1 kali uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Total akumulasi ini mencakup: 2x ketentuan masa kerja, UPMK sesuai masa kerja, UPH, serta manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Komponen Perhitungan Pesangon (PP 35/2021):

*Uang Pesangon (2x ketentuan):*
Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah x 2 = 2 bulan upah.
Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah x 2 = 4 bulan upah.
Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah x 2 = 6 bulan upah.
Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah x 2 = 8 bulan upah.
Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah x 2 = 10 bulan upah.
Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan upah x 2 = 12 bulan upah.
Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan upah x 2 = 14 bulan upah.
Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan upah x 2 = 16 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah x 2 = 18 bulan upah.

*Uang Penghargaan Masa Kerja (1x ketentuan):*
Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah.
Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah.
Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah.
Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah.
Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah.
Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah.
Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.

05/02/2026
*Perlindungan Hak Buruh pada saat melaksanakan pekerjaan Lembur/Over Time Namun tidak di bayarkan Upahnya*Perusahaan yan...
17/01/2026

*Perlindungan Hak Buruh pada saat melaksanakan pekerjaan Lembur/Over Time Namun tidak di bayarkan Upahnya*

Perusahaan yang tidak membayar upah lembur dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat, diatur dalam Pasal 187 dan 188 Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dengan ancaman denda minimal Rp10 juta hingga Rp100 juta dan pidana kurungan 1-12 bulan, serta sanksi administratif lain seperti denda Rp5 juta-Rp50 juta jika melanggar aturan waktu kerja lembur. Pelanggaran ini mencakup tidak adanya persetujuan, tidak membayar upah lembur, atau melebihi batas waktu lembur, yang merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan serius.

*Dasar Hukum & Sanksi Utama:*
- Pasal 78 ayat (2) UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023): Perusahaan wajib membayar upah lembur jika pekerja melebihi waktu kerja normal.
- Pasal 187 UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja: Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan, maksimal 12 bulan, dan/atau denda minimal Rp10 juta, maksimal Rp100 juta.
- Pasal 188 UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja: Pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja lembur (tanpa persetujuan pekerja) dapat dikenai pidana denda paling sedikit Rp5 juta hingga Rp50 juta.
*Kewajiban Perusahaan:*

- Persetujuan: Lembur harus atas perintah pengusaha dan persetujuan tertulis/digital dari pekerja.
- Pembayaran: Wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan perhitungannya.
- Pencatatan: Membuat catatan akurat tentang pelaksanaan lembur.
*Tata cara melakukan Advokasi:*
- Anggota FSPIP menulis Pengaduan tentang Masalah yang terjadi dan mengisi formulir Pengaduan yang telah di sediakan oleh Pengurus PUK SPIP
- Mengajukan surat Permohonan Perundingan Bipartit terkait dengan perkara tersebut
- apabila tidak selesai tingkat perusahaan maka dilanjutkan dengan Pengaduan ke Dinas naker setempat

- *Perhitungan upah lembur diatur dalam beberapa Kepmenaker*
Yaitu Kepmenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004, yang mengatur detail perhitungan lembur di hari kerja dan hari libur, termasuk rumus dasar upah sejam (1/173 x upah sebulan), namun saat ini lebih lanjut diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan UU No 6 Tahun 2023 Cipta Kerja yang lebih baru, yang tetap mengacu pada rumus 1/173 untuk upah sejam.

*Dasar Hukum Utama*
- Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004: Menjelaskan detail perhitungan, termasuk cara menghitung upah per jam dan tarif upah lembur di hari libur/nasional.
- PP No. 35 Tahun 2021: Mengatur perhitungan lembur lebih lanjut berdasarkan upah bulanan, menetapkan tarif (1,5x, 2x, 3x, 4x upah per jam), dan mendefinisikan upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap).

*Rumus Dasar Perhitungan*
- Upah Sejam (Upah per Jam Lembur): 1/173 x Upah Sebulan.
- Upah Sebulan: 100% upah pokok dan tunjangan tetap (jika ada).
- Contoh Tarif Lembur (Menurut PP 35/2021)
- Hari Kerja Biasa: Jam pertama 1,5x upah sejam, jam berikutnya 2x upah sejam.
- Hari Libur/Nasional: Jam pertama hingga ketujuh 2x upah sejam, jam kedelapan 3x, jam kesembilan hingga kesebelas 4x upah sejam.
- Jadi, meskipun Kepmen 102 tahun 2004 adalah dasar historisnya, peraturan terbaru yang berlaku adalah PP 35/2021 Tentang Perjanjian Kerja PKWT Jam Kerja .

Keadilan harus diperjuangkan         Sorotan Semua Pengikut
10/04/2025

Keadilan harus diperjuangkan


Sorotan Semua Pengikut

Pengabdian kepada masyarakat yang mudik lebaran tahun 2025Edisi Posko Mudik Lebaran kec. Genuk kota Semarang  Sorotan Se...
08/04/2025

Pengabdian kepada masyarakat yang mudik lebaran tahun 2025
Edisi Posko Mudik Lebaran kec. Genuk kota Semarang



Sorotan Semua Pengikut

08/04/2025

Jalani Aktivitas sesuai peranmu



Sorotan Semua Pengikut

Keadilan Tidak Dapat Disangkal Atau di Tunda  Sorotan Semua Pengikut Sorotan Berita Viral
08/04/2025

Keadilan Tidak Dapat Disangkal Atau di Tunda

Sorotan Semua Pengikut
Sorotan Berita Viral

DPC FERARI KOTA SEMARANG Federasi Advokat Republik Indonesia Mengucapkan selamat dan SuksesAtas Terpilihnya Dr(Yuris),Dr...
02/11/2024

DPC FERARI KOTA SEMARANG
Federasi Advokat Republik Indonesia
Mengucapkan
selamat dan Sukses
Atas Terpilihnya
Dr(Yuris),Dr(MP),H. Teguh Samudera ,S.H,M.H
Sebagai Ketua Umum Periode 2024 - 2029

Address

Jalan Sedayu Tugu No. 28 Genuk
Semarang
50116

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Karmanto,SH.,MH posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Karmanto,SH.,MH:

Share