Kantor Advokat / Pengacara B. Anton Situmorang, SH & Partners

Kantor Advokat / Pengacara B. Anton Situmorang, SH & Partners Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum Kepuasan anda adalah tujuan kami

18/01/2024

🙂👍

21/03/2023
10/03/2023

Rakyat Jokowi
Partai Solidaritas Indonesia
PDIP
Jokowi

24/02/2023

Masih adakah Rasa Keadilan Untuk Mereka ?
Mohon bantu di Share 🙏



Syarat dan Prosedur Melakukan Visum sebagai Alat BuktiArtikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUH...
17/01/2023

Syarat dan Prosedur Melakukan Visum sebagai Alat Bukti

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023

Apa itu visum? Mengutip dari artikel Visum et Repertum, JCT Simorangkir dkk. menerangkan bahwa surat visum adalah surat keterangan atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaan terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain. Hasil pemeriksaan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.

Meninjau fungsi visum dari definisi tersebut, visum artinya dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat sebagaimana tertuang dalam KUHAP.

Pasal 187 huruf c KUHAP menyebutkan bahwa surat sebagai alat bukti yang sah merupakan surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.

Prosedur Melakukan Visum
Dalam praktiknya, visum et repertum digunakan sebagai bagian dari pemeriksaan pada korban kekerasan, baik fisik, mental, hingga seksual. Untuk melakukan visum, diperlukan permintaan penyidik terlebih dahulu.[1] Jadi, pada dasarnya visum tanpa laporan polisi tidak bisa dilakukan.

Tes visum berbeda dengan pemeriksaan kesehatan lainnya. Dengan kata lain, tanpa surat permintaan dari penyidik, dokter hanya dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengeluarkan surat keterangan sehat.

Sebagai informasi, tidak ada batas waktu visum setelah kejadian yang pasti. Akan tetapi, akan lebih baik jika visum dilakukan secepatnya setelah ada tindakan pidana agar bukti yang ditinggalkan tidak hilang.

Cara atau prosedur melakukan visum yang pertama adalah seseorang perlu melaporkan tindak pidana yang terjadi kepadanya di kepolisian. Setelah itu, penyidik akan mengajukan permintaan untuk melakukan visum. Setelah surat permintaan dikeluarkan, penyidik akan menemani korban dalam pemeriksaan visum.

Aspek dalam Pemeriksaan Visum
Dalam artikel yang sama dijelaskan mengenai beberapa aspek yang diperiksa dalam pemeriksaan visum, antara lain:

Kondisi umum kesehatan
Apakah korban dalam keadaan sadar, namun gelisah, panik, takut, kebingungan dan lainnya. Apabila korban mengalami luka serius atau kondisi mental yang tidak terkendali, petugas akan memberikan pertolongan pertama agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar.

Kesehatan fisik
Pemeriksaan terhadap fisik, meliputi denyut nadi, tekanan darah, bukti kekerasan, luka yang terlihat, atau infeksi penyakit kelamin. Pada pemeriksaan ini, korban akan diminta menceritakan kronologis kejadian dan luka yang ada. Nantinya, petugas akan fokus memeriksa kondisi luka, mulai dari ukurannya, letak luka, sifat derajat luka, dan lainnya akan dicatat dan dianalisis.

Kondisi internal
Apabila dibutuhkan, jika dicurigai ada luka atau cedera pada bagian dalam tubuh, dokter atau petugas akan melakukan pemeriksaan internal. Bentuknya beragam, bisa berupa kehamilan, patah tulang, pendarahan, dan cedera lainnya.

Analisis forensik
Jika diperlukan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan forensik guna mencari jejak DNA pelaku, seperti darah, cairan ejakulasi, rambut, dan lainnya.

Kondisi psikis
Kondisi psikis korban juga akan diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari tahu apakah ada tanda-tanda gangguan psikis pada korban, seperti trauma, depresi, dan lainnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, bagaimana dengan biaya visum? Berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk visum? Biaya visum yang dilakukan untuk kepentingan perkara pidana ditanggung oleh negara.[2] Korban tidak perlu mengeluarkan biaya.

Kekuatan Visum sebagai Alat Bukti
Terkait pertanyaan Anda, apakah bukti visum sebagai bukti terkuat dalam hukum? Dapat kami jelaskan bahwa dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif (negatief wettelijk).

Hal ini tergambar dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menyebutkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila ada dua alat bukti yang sah dan hakim telah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah dan melakukannya.

Hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti antara lain:

1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat
4. Petunjuk; dan
5. Keterangan terdakwa.

Dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak ada satu alat bukti pun yang dapat dikatakan sebagai alat bukti terkuat. Sebab, setiap putusan pemidanaan nantinya harus tetap didasarkan dengan dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim.

Tindak Pidana Penganiayaan
Selanjutnya, mengenai pertanyaan apakah ibu Anda dapat dihukum? Dari segi perbuatan, ibu Anda dapat saja diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Terkait penganiayaan, Pasal 351 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 atau KUHP Baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan,[5] diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III atau Rp50 juta.

Namun, mengingat bahwa ibu Anda memukul si A karena ingin membela diri, Beliau tidak dapat dipidana. Sebagaimana diterangkan Pasal 49 ayat (1) KUHP bahwa yang melakukan perbuatan pembelaan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sat dekat pada saat itu yang melawan hukum, tidak dapat dipidana.

Hal ini juga diatur di dalam Pasal 34 UU 1/2023 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri/orang lain, kehormatan (kesusilaan), atau harta benda sendiri/orang lain.

Dalam hukum pidana pembelaan yang seperti ini dikenal dengan istilah noodweer. Tindakan pembelaan diri tersebut merupakan alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatannya, sehingga perbuatan yang dilakukan Ibu Anda patut dan benar.[7]

Akan tetapi, berbicara mengenai hukum tentunya harus didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Dalam hal ini, untuk pembelaan, ibu Anda harus dapat membuktikan bahwa si A lah yang memukul ibu Anda terlebih dahulu.

Pembuktiannya tentu saja sama dengan sistem pembuktian yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur alat-alat bukti yang sah, dengan pertimbangan minimal 2 alat bukti terpenuhi.

Pusat produk dan penyedia jasa hukum terlengkap, terintegrasi, dan terpercaya di Indonesia. Dapatkan insight atas dinamika hukum Indonesia bersama Hukumonline.

09/09/2022

Seberapa Ampuh Lie Detector, alias Alat Pendeteksi Kebohongan?

lie detector alat pendeteksi kebohongan
Lie detector menggunakan poligraf untuk mendeteksi kebohongan
Ketika menonton film bergenre action-crime, mungkin Anda pernah melihat penyidik memasangkan sebuah alat saat interogasi untuk mendeteksi apakah seseorang berbohong atau tidak. Alat tersebut dikenal dengan nama lie detector. Alat ini cukup populer di bidang hukum bahkan terkadang digunakan pada instansi tertentu saat merekrut karyawan.

Akan tetapi, apakah alat pendeteksi kebohongan ini benar-benar ampuh? Bagaimana cara kerjanya?
Apa itu lie detector?
Lie detector adalah sebuah alat yang menggunakan metode poligraf sebagai pendeteksi kebohongan. Poligraf sendiri merupakan alat untuk mengukur reaksi tubuh yang ditemukan pada tahun 1921 oleh seorang mahasiswa kedokteran dari Universitas California dan seorang polisi dari Berkeley.
Selanjutnya, pada tahun 1936, poligraf pertama kali digunakan oleh FBI untuk mengungkap kasus kriminal. Beberapa instansi keamanan Amerika Serikat seperti FBI, CIA, dan kepolisian juga menggunakan metode ini untuk perekrutan karyawan.
Dalam penggunaannya, keakuratan poligraf dalam lie detector bergantung pada 3 hal, yaitu keterampilan pemeriksa, fisiologi subjek atau target, dan kondisi penggunaannya. American Polygraph Association merekomendasikan penggunaan alat ini pada kondisi tertentu seperti dalam interogasi peristiwa tunggal.
BACA JUGA: Mythomania, Kebiasaan S**a Berbohong yang Kronis

Fungsi lie detector
Sesuai namanya, fungsi utama lie detector adalah mendeteksi kebohongan. Mengingat ekspresi wajah tidak bisa digunakan untuk mendeteksi kebohongan seseorang, penggunaan lie detector cukup familier di kalangan penegak hukum.
Lie detector menggunakan instrumen poligraf yang berfungsi mengukur berbagai sinyal perubahan fisiologis yang terjadi selama seseorang menjalani interogasi. Nah, orang yang berbohong biasanya akan memunculkan perubahan fisiologis pada tubuhnya. Inilah yang kemudian dianalisis oleh lie detector.
Cara kerja lie detector
Sebagaimana pemaparan sebelumnya, buku Contemporary Security Management, juga menyatakan bahwa lie detector didasarkan pada asumsi bahwa ketika seseorang berbohong akan mengalami ketakutan, perubahan emosional, dan perubahan fisiologis.
Perubahan ini didorong oleh sistem saraf otonom, yang mengatur lingkungan internal tubuh dan hal-hal lain yang di luar kendali.
Sekeras apa pun usaha seseorang, mereka tidak mampu mencegah perubahan fisiologis. Perubahan fisiologis yang dinilai saat orang berbohong, antara lain frekuensi pernapasan, tekanan darah, dan keringat yang muncul jadi meningkat tajam.
Saat menggunakan lie detector, ada beberapa sensor yang akan dipasang di beberapa bagian tubuh. Sebuah sensor yang dipasang di dada individu mampu memonitor pernapasan.
Satu sensor akan diletakkan di lengan atas untuk memeriksa tekanan darah. Selanjutnya, dua sensor lain terpasang di jari untuk memonitor denyut nadi dan konduktansi kulit (banyaknya keringat yang dikeluarkan).
Instrumen poligraf dalam lie detector akan mencatat perubahan-perubahan yang terjadi saat individu diinterogasi. Selanjutnya, pemeriksa atau analis yang terlatih akan menafsirkan rekaman dan memberikan pendapat tentang kebenaran orang yang diperiksa.
Ketika ada reaksi fisiologis, seperti peningkatan berbagai indikator tersebut saat interogasi berlangsung, seseorang bisa diasumsikan melakukan kebohongan.
BACA JUGA: Berbohong demi Kebaikan, Boleh atau Tidak?
Apakah alat pendeteksi kebohongan ampuh?
Berdasarkan cara kerjanya, keakuratan lie detector masih menjadi kontroversi. American Psychological Association menyatakan bahwa perubahan fisiologis yang menjadi tolok ukur utama dalam poligraf bisa saja terjadi ada orang jujur yang gugup saat interogasi, atau sebaliknya.
Itu sebabnya, beberapa ahli justru menyebut lie detector dengan metode poligraf ini lebih mirip dengan pendeteksi ketakutan, alih-alih kebohongan. Perlu penelitian lebih lanjut tentang keampuhan poligraf dan metode lain dalam lie detector yang lebih efektif dan akurat.
Beberapa peneliti terus mengembangkan metode lie detector yang lebih efektif, misalnya penggunaan pencitraan otak fungsional untuk mengukur kebohongan. Namun, penelitian ini masih terus berlanjut.
Catatan dari SehatQ
Alat pendeteksi kebohongan atau lie detector umumnya menggunakan metode poligraf untuk mendeteksi perubahan fisiologis tubuh pada target. Dengan asumsi bahwa seseorang yang berbohong akan mengalami perubahan fisiologis berupa peningkatan respirasi, denyut nadi, tekanan darah, dan konduktansi kulit.
Penggunaan alat ini masih dilakukan dan cukup populer. Namun, penelitian terkait efektivitas dan metode lain yang lebih ampuh untuk mendeteksi kebohongan masih terus dilakukan.

25/03/2022

"Terhadap setiap pujian kepada saya, saya tidak bangga dan saya kembalikan kepada pemilik semua pujian yang sesungguhnya, Allah Ta'ala. Sebaliknya, terhadap caci maki, celaan, fitnah dan apa saja yang menyakiti hati saya tidak kecewa dan tidak takut, karena saya menyadari keberadaan para pencaci di dunia yang sementara ini. Saya harus berani menyampaikan apa yang menurut ilmu benar. Rasanya percuma hidup sekali tanpa keberanian, dan menjadi pengecut. Kebenaran wajib disampaikan, betapa pun pahitnya .

By. Ishomuddin / Saksi Ahli sidang Ahok

Address

Kota Dumai
Riau
28885

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Advokat / Pengacara B. Anton Situmorang, SH & Partners posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kantor Advokat / Pengacara B. Anton Situmorang, SH & Partners:

Share