19/10/2020
Hello sahabat .co.id
Dari sekian banyak bentuk usaha yang ada di Indonesia, ada dua yang paling dikenal masyarakat, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV). Secara garis besar, kedua badan usaha ini memiliki sejumlah perbedaan. "Terus kita harus buat yang mana min?". .
Oke kita bahas lebih dulu Perseroan Terbatas (PT).
Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
PT paling banyak di gunakan di indonesia karena dapat digunakan dalam usaha kecil, menengah, maupun besar.
Sedang CV (Perseroan Komanditer) Bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.
Dan pada umumnya CV banyak dipilih untuk kegiatan usaha kecil menengah (UKM). So, kalian mau pilih yang mana?
Kalian bisa menentukan pilihan untuk kondisi kalian masing-masing.
Tapi yang perlu kalian ingat, kami expert untuk pengurusan kedua hal tersebut.
Jadi, kalian tidak perlu lagi bertanya-tanya dimana kalian harus membuatnya.
➖➖➖➖〰️〰️〰️〰️〰️〰️〰️➖➖➖➖
.
📢 Punya wirausaha tapi bingung daftarinya gimana? Yuk ke legalitasku.co.id atau
.
🔻 hubungi kami di :
kontak atau klik link di Bio Kami ya..