LBH Ambara Keadilan

LBH Ambara Keadilan Lembaga Bantuan Hukum

SIARAN PERSKUR Rp25 Juta Telah Lunas, SHM Nasabah Belum DikembalikanLBH Ambara Keadilan mendampingi Suwinarni, nasabah K...
10/08/2026

SIARAN PERS

KUR Rp25 Juta Telah Lunas, SHM Nasabah Belum Dikembalikan

LBH Ambara Keadilan mendampingi Suwinarni, nasabah KUR sebesar Rp25 juta, yang telah melunasi kewajibannya pada 9 Juni 2026. Namun, SHM milik nasabah yang sebelumnya berada dalam penguasaan BRI hingga kini belum dikembalikan.

Pada 3 Juli 2026, BRI Unit Mulyoharjo menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan:

“jaminan berupa SHM masih di Bank BRI Unit Mulyoharjo.”

Pihak BRI kemudian menyampaikan bahwa SHM masih dalam pencarian dan apabila dinyatakan hilang akan dilakukan penggantian.

Atas persoalan tersebut, LBH Ambara Keadilan telah menyampaikan Somasi dan Keberatan Nomor VII/S/LBH-AK/2026 tanggal 8 Agustus 2026 kepada BRI Unit Mulyoharjo.

Selain meminta pengembalian SHM, kami mempertanyakan dasar hukum penggunaan SHM sebagai agunan tambahan KUR Rp25 juta, mengingat ketentuan KUR mengatur batasan mengenai agunan tambahan untuk plafon sampai dengan Rp100 juta.

Kami menegaskan, persoalan ini bukan hanya mengenai satu nasabah. Kami meminta BRI melakukan evaluasi internal dan menghentikan praktik serupa apabila ditemukan pada unit lain, agar pelaksanaan KUR tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

KUR LUNAS. SHM HARUS KEMBALI.

Masyarakat yang mengalami persoalan serupa terkait KUR, agunan, SHM, pelunasan kredit, atau pelayanan perbankan dapat mengadu dan berkonsultasi GRATIS kepada:

Julio Belnanda Harianja, S.H., C.Med.
Ketua LBH Ambara Keadilan
WA: 0857-1394-1458

LBH AMBARA KEADILAN
Dampingi. Kawal. Perjuangkan Kepastian Hukum.

STOP MENYEBARKAN FOTO YANG BELUM TENTU KEBENARANNYA!Di era digital, satu klik dapat menyebarkan informasi kepada ribuan ...
04/08/2026

STOP MENYEBARKAN FOTO YANG BELUM TENTU KEBENARANNYA!

Di era digital, satu klik dapat menyebarkan informasi kepada ribuan orang dalam hitungan detik. Namun, tidak semua informasi yang beredar adalah benar.

Menyebarkan foto atau video yang belum terverifikasi, terlebih yang bermuatan asusila atau telah dimanipulasi, dapat melanggar hak privasi, merusak nama baik seseorang, bahkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang membuat maupun turut menyebarkannya.

Setiap orang berhak atas perlindungan kehormatan, martabat, dan privasinya. Sebelum menekan tombol “bagikan”, pastikan informasi tersebut benar, memiliki dasar yang jelas, dan tidak merugikan orang lain.

Ingat, menjadi orang pertama yang menyebarkan informasi belum tentu membanggakan. Menjadi orang yang menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi adalah bentuk tanggung jawab.

Mari bijak bermedia sosial.
Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum mempercayai. Hormati privasi sesama.

LBH AMBARA KEADILAN
Membela Hak • Menegakkan Keadilan

07/07/2026

SIARAN PERS & UNDANGAN PELIPUTAN

LBH AMBARA KEADILAN AJAK MASYARAKAT DAN INSAN PERS MENGAWAL TRANSPARANSI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH DI KABUPATEN PEMALANG

Pemalang, 7 Juli 2026

LBH AMBARA KEADILAN akan mendampingi sejumlah orang tua siswa dalam agenda audiensi dan permohonan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang terkait polemik pengadaan dan pembelian seragam sekolah yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Audiensi ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian informasi dan mendorong penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan peserta didik.

Adapun agenda tersebut akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 8 Juli 2026
Waktu : (disesuaikan)
Tempat : Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang

Dalam audiensi tersebut, LBH AMBARA KEADILAN akan meminta penjelasan resmi mengenai kebijakan pengadaan seragam sekolah, mekanisme penunjukan penyedia seragam apabila ada, perlindungan terhadap hak orang tua siswa, serta langkah pengawasan yang dilakukan Dinas terhadap satuan pendidikan.

LBH AMBARA KEADILAN menegaskan bahwa pendampingan ini bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan dan praktik yang diterapkan di lingkungan sekolah berjalan sesuai ketentuan hukum, asas transparansi, dan prinsip pelayanan publik yang baik.

Sehubungan dengan hal tersebut, LBH AMBARA KEADILAN mengundang seluruh insan pers, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, akademisi, mahasiswa, komite sekolah, forum orang tua siswa, serta seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan untuk hadir dan mengawal jalannya audiensi.

Kehadiran publik dan media diharapkan dapat mendorong terciptanya proses klarifikasi yang terbuka, objektif, serta menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.

Kami percaya bahwa pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila setiap kebijakan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak-hak peserta didik maupun orang tua.

Untuk konfirmasi kehadiran dan koordinasi peliputan, silakan menghubungi:

LBH AMBARA KEADILAN
(Nama Narahubung)
(Nomor WhatsApp)

“Mengawal Keadilan, Menjaga Integritas Pelayanan Publik.”

SIARAN PERSLBH AMBARA KEADILAN DESAK DINDIKPORA KABUPATEN PEMALANG BUKA SELURUH PROSES SPMB DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS D...
26/06/2026

SIARAN PERS

LBH AMBARA KEADILAN DESAK DINDIKPORA KABUPATEN PEMALANG BUKA SELURUH PROSES SPMB DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS DUGAAN KETIDAKTRANSPARANAN SELEKSI

Pemalang, 26 Juni 2026

LBH Ambara Keadilan selaku Kuasa Hukum Saudara Usman M, ayah kandung dari Muhammad Abdul Jabbar, menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, khususnya pada proses seleksi di SMP Negeri 3 Pemalang.

Klien kami telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam SPMB melalui Jalur Afirmasi maupun Jalur Domisili. Namun dalam pelaksanaannya, Klien kami mengalami sejumlah keadaan yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan seleksi.

Pada Jalur Afirmasi, seluruh dokumen persyaratan telah diunggah sesuai ketentuan, namun status pendaftaran dinyatakan ditolak tanpa penjelasan yang memadai mengenai hasil verifikasi administrasi maupun alasan penolakan tersebut.

Selanjutnya, pada Jalur Domisili, sistem sempat menampilkan posisi Klien kami pada kisaran peringkat 15, kemudian berubah menjadi sekitar peringkat 84, selanjutnya sekitar peringkat 129, hingga akhirnya dinyatakan tidak diterima. Perubahan tersebut terjadi dalam waktu yang relatif singkat tanpa adanya penjelasan mengenai mekanisme pemeringkatan maupun dasar perubahan tersebut.

Perlu kami tegaskan bahwa hingga saat ini kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun manipulasi. Namun, fakta-fakta tersebut cukup untuk menimbulkan pertanyaan yang sah dan patut dijawab secara terbuka oleh penyelenggara SPMB.

Sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara, LBH Ambara Keadilan telah dan sedang menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

* Mengajukan Keberatan Administratif kepada Panitia SPMB;
* Mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang;
* Menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas yang berwenang; dan
* Mempersiapkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kami mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang untuk:

1. Membuka secara transparan proses verifikasi administrasi pada seluruh jalur penerimaan.
2. Menjelaskan mekanisme pemeringkatan pada Jalur Domisili beserta dasar perubahan peringkat peserta selama proses seleksi.
3. Menjamin integritas data, titik koordinat domisili, hasil pengukuran jarak, serta sistem elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan SPMB.
4. Memberikan akses terhadap informasi publik yang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan SPMB apabila ditemukan adanya kekeliruan administrasi maupun kelemahan sistem.

Kami juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan SPMB merupakan bentuk pelayanan publik yang menyangkut hak konstitusional setiap anak untuk memperoleh pendidikan. Oleh karena itu, setiap proses seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara terbuka, objektif, dan akuntabel.

Pimpinan Dinas Pendidikan tidak cukup hanya menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan oleh sistem. Sebagai penanggung jawab penyelenggaraan SPMB di Kabupaten Pemalang, pimpinan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem yang digunakan bekerja secara benar, transparan, dapat diaudit, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Perjuangan ini bukan semata-mata untuk Muhammad Abdul Jabbar, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Pemalang memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan melalui proses seleksi yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar prosesnya dibuka, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan hanya dapat dibangun melalui transparansi dan keberanian untuk bertanggung jawab.”

LBH AMBARA KEADILAN

JULIO BELNANDA HARIANJA, S.H.
Kuasa Hukum Usman M.

POSKO ADUAN MBG RESMI DIBUKAProgram Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas gi...
18/06/2026

POSKO ADUAN MBG RESMI DIBUKA

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar. Namun, dalam pelaksanaannya, pengawasan dan partisipasi masyarakat tetap diperlukan agar program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

LBH Ambara Keadilan membuka Posko Aduan MBG bagi:

✓ Pekerja Dapur MBG (SPPG)
✓ Penerima Manfaat (siswa, orang tua, masyarakat)
✓ Masyarakat umum yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran

Jenis pengaduan yang dapat disampaikan antara lain:
• Gaji atau honor tidak dibayarkan
• Tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
• Dugaan keracunan makanan
• Makanan tidak layak konsumsi
• Kebersihan dapur
• Distribusi tidak tepat sasaran
• Dugaan penyimpangan pelaksanaan program
• Bentuk pelanggaran lainnya

Seluruh laporan akan dijaga kerahasiaannya dan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

📱 Hotline WhatsApp:
0857-1394-1458
(Julio Belnanda Harianja, S.H.)

📍 Kantor LBH Ambara Keadilan
Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo, Taman 1, Taman, Pemalang, Jawa Tengah
(Depan SMK PGRI 2 Taman)

Bersama mengawal, bersama mewujudkan MBG yang aman, berkualitas, transparan, dan berkeadilan.

Address

Jalan Drive Wahidin Sudirohusodo (depan SMK PGRI 2 Taman)
Pemalang
52361

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LBH Ambara Keadilan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share