01/05/2026
Bankum Geradin Kota Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Lurah Meranti Pandak dengan tema:
“Peran Organisasi Bantuan Hukum dan Pos Bantuan Hukum dalam Memberi Bantuan Hukum dan Advokasi kepada Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”
Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak untuk mengenal lebih dekat layanan bantuan hukum yang tersedia, khususnya dari Organisasi Bantuan Hukum dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Penjelasan difokuskan pada bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut saat menghadapi permasalahan hukum dengan prosedur yang mudah diakses.
Selain itu, peserta juga diberikan gambaran mengenai proses pendampingan hukum, mulai dari tahap awal konsultasi hingga upaya advokasi, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih jelas dan tidak ragu untuk mencari pendampingan hukum.
Kegiatan berlangsung dengan suasana santai dan komunikatif, sehingga masyarakat dapat bertanya langsung terkait permasalahan yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Diharapkan kegiatan ini dapat membantu masyarakat lebih mengenal jalur bantuan hukum yang tersedia dan mendorong pemanfaatannya secara tepat.
Follow Us :
Ig :
Fb : Bankum Geradin Pekanbaru
Tiktok : Bankum Geradin Pekanbaru
Web : geradin.or.id