14/06/2021
-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-
SEBERAPA PENTINGKAH MEMILIKI SERTIFIKAT TANAH?
-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-
Serta
-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-
BAGAIMANA PERLINDUNGAN HUKUM Terhadap Si PEMILIK TANAH Tersebut?
-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-+-
Tanah, surat tanah atau sertifikat tanah dan segala hal yang berhubungan dengan tanah memang sudah tidak asing lagi terdengar di kehidupan sehari-hari kita.
Namun apakah semua telah mengerti pentingnya memiliki perangkat tersebut? Baik fungsi atau kegunaannya? Atau bagaimana hukum memberikan perlindungan terhadap hal tersebut?
Memang, transaksi yang berhubungan dengan tanah tidak pernah surut terjadi. Baik jual beli, sewa-menyewa atau tanah tesebut menjadi benda untuk digadaikan sebagai jaminan utang.
Tetapi tidak sedikit dari mereka pelaku transaksi belum mengerti sepenuhnya tentang tanah yang mereka miliki apakah sudah terdaftar atau belum sudah bersertifikat atau belum.
Karena tidak sedikit tanah p**a tanah yang mereka punya adalah hibah atau warisan dari orang tua mereka yang telah meninggal serta kurangnya pengetahuan akan pentingnya tanah yang mereka miliki itu bersertifikat.
Padahal dewasa ini tidak jarang sengketa mengenai kepemilikan tanah terjadi, bahkan terkadang yang telah mempunyai bukti sertifikat kepemilikan tanah tersebut menjadi korban atas sengketa yang terjadi baik antar individu dengan kelompok atau dengan suatu perusahaan yang mengakui kepemilikan tanah tersebut p**a.
Sebagian dari mereka hanya memiliki bukti pembayaran pajak atas tanahnya atau dulu biasa di sebut Petuk pajak.
Tentu petuk pajak bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, namun semata-mata hanyalah merupakan bukti pembayaran pajak-pajak atas tanah.
Dengan demikian, apabila di atas bidang tanah yang sama, terdapat klaim dari pemegang petuk pajak dengan klaim dari pemegang surat tanda bukti hak atas tanah (sertifikat), maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki klaim hak kebendaan yang lebih kuat .
Ada beberapa kelemahan dari petuk pajak, yaitu:
- Dalam pengukurannya kurang akurat dan kurang teliti
-
- Batas-batas tanah biasanya masih alami, atau mengunakan batas seperti parit, pohon atau semacamnya.
-
Oleh karena itu, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap si pemilik tanah dengan pentingnya memiliki tanah yang telah bersertifikat.
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah.
Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah.
Dalam pendaftaran tanah, girik atau petuk pajak yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah dapat disertakan untuk proses administrasi.
Pasal tersebut juga ditujukan kepada pemerintah sebagai suatu instruksi agar seluruh wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang bersifat Recht-Kadaster atau menjamin kepastian hukum yang kemudian oleh pemerintah diberikan surat tanda bukti hak yang dinamakan “Sertifikat”.
Kemudian pasal 23, 32, 38 UUPA juga memberikan keterangan yang ditujukan kepada para pemegang hak yang bersangkutan dengan maksud agara mereka memperoleh kepastian tentang hak-haknya.
Selain dalam UU no 5 tahun 1960, dalam Pasal 1 ayat 1 PP No 24 tahun 1997 memberikan definisi tentang Pendaftaran tanah sebagai berikut :
“serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengump**an, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang–bidang tanah dan satuan–satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang–bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak–hak tertentu yang memberinya”
Menurut pasal 1 butir 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah :
“Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf (c) Undang-undang Pokok Agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”
Serta dalam pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dinyatakan bahwa :
“sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Untuk itu dinyatakan bahwa sebelum dibuktikan yang sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang dicantumkan dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar, baik dalam perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam sengketa di pengadilan, sepanjang data tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan”.
Sertifikat hak atas tanah sebagai hasil akhir proses pendaftaran tanah yang berisi data fisik (keterangan tentang letak, batas, bidang tanah, serta bangunan yang ada di atasnya) dan data yuridis (keterangan tentang status tanah dan bangunan yang didaftar, pemegang hak atas tanah dan hak-hak pihak lain serta beban-beban lain yang berada di atasnya) merupakan tanda bukti yang kuat.
Dengan memiliki sertifikat, maka kepastian hukum berkenaan dengan jenis hak atas tanahnya, subjek hak dan objek haknya menjadi nyata selain hal tersebut sertifikat memberikan berbagai manfaat, misalnya mengurangi kemungkinan sengketa dengan pihak lain, serta memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah yang telah bersertifikat diperlukan pihak lain untuk kepentingan pembangunan apabila dibandingkan dengan tanah yang belum bersertifikat serta mempersingkat proses peralihan serta pembebanan hak atas tanah.
Bagi pemegang hak atas tanah, memiliki sertifikat mempunyai nilai lebih yaitu akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebab dibandingkan dengan alat bukti tertulis lainnya, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat, artinya pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat harus dianggap sebagai benar sampai dibuktikan sebaliknya di Pengadilan dengan alat bukti lain.
Sertifikat tanah yang diberikan akan memberikan peran dan arti penting bagi pemegang hak yang bersangkutan, yang dapat berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah apabila ada persengketaan terhadap tanah tersebut ataupun dapat p**a berfungsi sebagai jaminan pelunasan suatu hutang kepada bank.
Selain hal tersebut di atas, maka sehubungan dengan Fungsi Sosial hak atas tanah sebagaimana diatur di dalam pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria, maka pemegang sertifikat akan melepaskan haknya apabila tanahnya akan digunakan untuk kepentingan umum dengan pembayaran ganti rugi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini menunjukan bahwa pemegang sertifikat diberikan perlindungan dan juga dihargai sebagai pihak yang mempunyai hak atas tanah.
Jika Anda membutuhkan bantuan mengenai sertifikat
Silahkan hubungi kami